Jual Miras Oplosan, Dua Pedagang Jamu Digelandang Polisi
A
A
A
BEKASI - Dua penjual minuman keras (miras) oplosan yakni, Hendra Hambek (33) dan Tri Winarno (42) diciduk petugas Polsek Bekasi Utara. Kedua diciduk lantaran menjual miras oplosan di warung jamu TWA 2 Jalan Kampung Irian, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP terdapat toko jamu yang menjual miras jenis gingseng oplosan. Berbekal informasi ini petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di warung jamu mereka.
"Dari tangan kedua pelaku disita satu ember plastik berisikan 30 bungkus plastik minuman jenis gingseng oplosan
, dua kantong plastik hitam berisikan 19 bungkus plastik bening berisikan minuman jenis gingseng oplosan, satu bungkus kantong plastik hitam berisikan enam bungkus plastik bening berisikan cairan alkohol, dua minuman berenergi, serta uang tunai penjualan Rp120.000," kata Dedi kepada wartawan Senin (14/1/2019).
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan (i) UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 137 ayat (2) jo Pasal 142 UURI No 18/2012 tentang Pangan.
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP terdapat toko jamu yang menjual miras jenis gingseng oplosan. Berbekal informasi ini petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di warung jamu mereka.
"Dari tangan kedua pelaku disita satu ember plastik berisikan 30 bungkus plastik minuman jenis gingseng oplosan
, dua kantong plastik hitam berisikan 19 bungkus plastik bening berisikan minuman jenis gingseng oplosan, satu bungkus kantong plastik hitam berisikan enam bungkus plastik bening berisikan cairan alkohol, dua minuman berenergi, serta uang tunai penjualan Rp120.000," kata Dedi kepada wartawan Senin (14/1/2019).
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan (i) UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 137 ayat (2) jo Pasal 142 UURI No 18/2012 tentang Pangan.
(whb)