Terjerat Narkoba, Personel Duo Molek Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Senin, 14 Januari 2019 - 17:08 WIB
Terjerat Narkoba, Personel Duo Molek Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Terjerat Narkoba, Personel Duo Molek Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk personel Duo Molek, Cahya Wulan Sari alias Caca alias CC dan rekannya, Chandra alias C serta pemasoknya, Yahya AN alias YY terkait narkoba. Ketiganya terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, akibat perbuatannya yang telah melakukan kasus penyalahgunaan narkotika, ketiga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ujarnya pada wartawan, Senin (14/1/2019).

Menurutnya, ketiganya pun saat ini telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan tengah didalami lebih lanjut kasusnya. Adapun ketiganya dilakukan penahanan lantaran ditemukannya barang bukti berupa narkoba itu.

"Kita kan ada 3x24 jam +sejak penangkapan) yah berkaitan kasus narkoba, kan ada bararang bukti yang kelihatan toh, lalu kita lakukan penahanan," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8237 seconds (0.1#10.140)
pixels