Polisi Ciduk Pemasok Sabu ke Caca Duo Molek

Senin, 14 Januari 2019 - 14:28 WIB
Polisi Ciduk Pemasok Sabu ke Caca Duo Molek
Polisi Ciduk Pemasok Sabu ke Caca Duo Molek
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk salah satu personel Duo Molek, Cahya Wulan Sari alias Caca alias CC dan rekannya, Chandra alias C karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Selain Caca, polisi juga menciduk pemasok sabunya, Yahya AN alias YY.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan itu berawal saat polisi menerima informasi dari masyarakat kalau di kawasan hotel Maharadja, Mampang, Jakarta Selatan kerap terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba. Setelah ditelusuri, ternyata narkoba itu diedarkan oleh YY.

Pada Kamis, 10 Januari 2019 kemarin, pukul 12.30 WIB, kata dia, polisi lantas melakukan penyelidikan dengan mendatangi hotel tersebut.

"Lalu saat kita melakukan penyelidikan di salah satu kamar di hotel kawasan Jalan Tendean itu, kami temukan tersangka YY. Disitu kami temukan barang bukti 0,75 gram sabu," ujarnya pada wartawan, Senin (14/1/2019).

Polisi, kata dia, lantas melakukan pengembangan dan penggeledahan di kos-kosan YY di kawasan Jalan Pramuka Sari 3, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Hasilnya, ditemukan narkoba jenis sabu siap edar sebanyak 6 klip dengan berat total 4,3 gram, cangklong, dan bong.

"Dari YY ini, kita kembangkan lagi ke salah satu Apartemen di kawasan Tendean, Mampang, Jalarta Selatan, yang mana apartemen itu milik tersangka CC dan C," tuturnya.

Di apartemen itu, tambahnya, terdapat Caca Duo Molek dan rekannya, Chandra serta saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu 0,4 gram dan cangklong bekas pakai yang masih ada bekas sabunya.

Ketiganya, lantas digelandang ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut. "Jadi, YY ini sebagai penjual sabu itu ke CC dan C, yang mana keduanya memakai sabu itu di apartemennya," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7529 seconds (0.1#10.140)