Polisi Pastikan Tidak Merehabilitasi Pesinetron Steve Emmanuele
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat memastikan pesinetron Steve Emmanuele, yang tersangkut kasus narkoba, tidak akan menjalani rehabilitasi. Barang bukti yang banyak sudah cukup untuk mencebloskan Steve ke sel tahanan.
“Alat bukti cukup dan banyak. Mustahil untuk jalani rehabilitasi,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendrizh, Minggu (13/1/2019).
Sebelumnya, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Steve dari lobby apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/12/2018) malam. Steve diketahui membawa kokain itu langsung dari Belandan.
Atas perbuatannya, polisi kemudian mendakwa Steve dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ia dijerat dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup. (Baca juga: Artis Steve Emmanuel Dibekuk Polisi Terkait Narkoba )
Saat ini, kata Erick, pihaknya masih menyelesaikan berkas perkara Steve agar bisa segera dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat. Termasuk berkoordinasi dengan Interpol dan Kepolisian Belanda mencari tau pemasok kokain ke Steve.
"Koordinasi masih terus dilakukan, karena kan kami enggak mungkin menangkap di Belanda," tegas Erick.
Untuk menjalani masalah hukum yang menimpanya, Steve sendiri telah menunjuk kuasa hukum. "Sudah ada kuasa hukumnya kok sekarang," tutup Erick.
“Alat bukti cukup dan banyak. Mustahil untuk jalani rehabilitasi,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendrizh, Minggu (13/1/2019).
Sebelumnya, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Steve dari lobby apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/12/2018) malam. Steve diketahui membawa kokain itu langsung dari Belandan.
Atas perbuatannya, polisi kemudian mendakwa Steve dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ia dijerat dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup. (Baca juga: Artis Steve Emmanuel Dibekuk Polisi Terkait Narkoba )
Saat ini, kata Erick, pihaknya masih menyelesaikan berkas perkara Steve agar bisa segera dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat. Termasuk berkoordinasi dengan Interpol dan Kepolisian Belanda mencari tau pemasok kokain ke Steve.
"Koordinasi masih terus dilakukan, karena kan kami enggak mungkin menangkap di Belanda," tegas Erick.
Untuk menjalani masalah hukum yang menimpanya, Steve sendiri telah menunjuk kuasa hukum. "Sudah ada kuasa hukumnya kok sekarang," tutup Erick.
(thm)