Spanduk Larang Kampanye di Tempat Ibadah di Jakbar Diapresisasi Dewan

Jum'at, 11 Januari 2019 - 22:28 WIB
Spanduk Larang Kampanye...
Spanduk Larang Kampanye di Tempat Ibadah di Jakbar Diapresisasi Dewan
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Polres Jakarta Barat yang bersinergi dengan unsur tiga pilar lainnya, dalam pemasangan lebih dari 1.000 spanduk larangan kampanye di tempat ibadah di Jakarta Barat.

Langkah ini disebutkan Sahroni sebagai upaya preventif mencegah digunakannya SARA dalam pesta demokrasi yang akan digelar serentak pada tanggal 17 April 2019 mendatang.

"Langkah ini dilakukan bersama pemerintah dan TNI setempat dengan memasang spanduk larangan kampanye di tempat ibadah sebagai langkah positif mencegah adanya penggunaan SARA dalam kampanye pemilu serentak mendatang,” ujar Sahroni melalui siaran persnya, Jumat (11/1/2019).

Sahroni optimis virus intoleransi ataupun politisasi agama yang sempat mencuat saat Pilkada DKI lalu tidak akan muncul di kawasan Barat ibu kota ini. "Ini harus dicontoh wilayah lain di Ibukota dan seluruh daerah di Indonesia,” pesan Sahroni.

Dalam kesempatan yang sama Sahroni meminta masyarakat berperan aktif menyampaikan kepada pihak seperti panwaslu ataupun kepolisian bila menemukan adanya penggunaan SARA dalam kampanye di daerahnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi sebelumnya memaparkan, tempat ibadah yang dipasangi spanduk larangan berkampanye terdiri atas 860 masjid, 237 gereja, dan 85 wihara.Ia mengungkapkan, pemasangan 1.000 spanduk selain diharapkan bisa menjaga kerukunan beragama menjelang Pemilu 2019, sekaligus untuk mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyebaran berita bohong (hoax), SARA, dan radikalisme.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1910 seconds (0.1#10.140)