Bermodalkan Celurit, 3 Anak SMP Rampas Ponsel Bocah SD di Depok
A
A
A
DEPOK - Tiga anak dibawah umur diamankan petugas Polresta Depok karena melakukan perampasan handphone milik bocah SD di Jalan H Kantong tepatnya disamping pintu tol Cisalak Kota Depok. Ketiganya ditangkap tak lama setelah kejadian tersebut.
Ketiganya adalah KR (14), K (14) dan GS (16), dua pelaku bahkan masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah pertama (SMP). KR tercatat sebagai siswa kelas I SMP dan K kelas II. Sedangkan GS tidak bersekolah.
"Dua pelaku diamankan di Cisalak dan satu di Curug Kecamatan Cimanggis," kata Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, Jumat (11/1/2019). Ketiganya melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap G (12) di Jalan H Kantong tepatnya disamping pintu tol Cisalak.Saat itu G sedang nongkrong bersama temannya. Tiba-tiba datang ketiga pelaku membaaa senjata tajam. "Mereka membawa celurit dan mengancam korban untuk menyerahkan ponselnya," ungkapnya.
Pelaku mengancam korban akan melukai jika tidak memberikan ponselnya. Karena ketakutan maka korban pun memberikan ponselnya. Setelah itu ketiga pelaku melarikan diri. Korban kemudian mengadu pada temannya yaitu KN (16).
"Karena saksi mengetahui kelompok remaja (pelaku) yang dia kenal. Kemudian mengajak korban untuk meminta ponsel yang dibawa pelaku tapi ketika bertemu kelompok remaja tersebut tidak mengakuinya," katanya.
Ketika itu petugas sedang melakukan patroli dan melihat ada kerumunan. Ketika dihampiri, korban pun menceritakan kejadian yang menimpanya. "Korban dan pihak diduga para pelaku langsung diamankan ke Polsek Cimanggis. Setelah masing-masing dilakukan interogasi para pelaku tersebut mengakui perbuatannya. Dari jumlah 12 remaja hanya tiga orang diluar sepengetahuan temannya melakukan perbuatan tersebut," tambahnya.
Ketiga pelaku yang diamankan memiliki peranan masing-masing. GS berperan mengacam korban dengan sebilah celurit dan meminta ponsel. KR yan menyimpan ponsel hasil rampasan. Sedangkan K yang memiliki ide perampasan. "Ketiganya sudah kami amankan beserta barang bukti," pungkasnya.
Ketiganya adalah KR (14), K (14) dan GS (16), dua pelaku bahkan masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah pertama (SMP). KR tercatat sebagai siswa kelas I SMP dan K kelas II. Sedangkan GS tidak bersekolah.
"Dua pelaku diamankan di Cisalak dan satu di Curug Kecamatan Cimanggis," kata Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, Jumat (11/1/2019). Ketiganya melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap G (12) di Jalan H Kantong tepatnya disamping pintu tol Cisalak.Saat itu G sedang nongkrong bersama temannya. Tiba-tiba datang ketiga pelaku membaaa senjata tajam. "Mereka membawa celurit dan mengancam korban untuk menyerahkan ponselnya," ungkapnya.
Pelaku mengancam korban akan melukai jika tidak memberikan ponselnya. Karena ketakutan maka korban pun memberikan ponselnya. Setelah itu ketiga pelaku melarikan diri. Korban kemudian mengadu pada temannya yaitu KN (16).
"Karena saksi mengetahui kelompok remaja (pelaku) yang dia kenal. Kemudian mengajak korban untuk meminta ponsel yang dibawa pelaku tapi ketika bertemu kelompok remaja tersebut tidak mengakuinya," katanya.
Ketika itu petugas sedang melakukan patroli dan melihat ada kerumunan. Ketika dihampiri, korban pun menceritakan kejadian yang menimpanya. "Korban dan pihak diduga para pelaku langsung diamankan ke Polsek Cimanggis. Setelah masing-masing dilakukan interogasi para pelaku tersebut mengakui perbuatannya. Dari jumlah 12 remaja hanya tiga orang diluar sepengetahuan temannya melakukan perbuatan tersebut," tambahnya.
Ketiga pelaku yang diamankan memiliki peranan masing-masing. GS berperan mengacam korban dengan sebilah celurit dan meminta ponsel. KR yan menyimpan ponsel hasil rampasan. Sedangkan K yang memiliki ide perampasan. "Ketiganya sudah kami amankan beserta barang bukti," pungkasnya.
(ysw)