Terkait Penggunaan Kartu Sehat, Bekasi Akan Evaluasi 43 Rumah Sakit

Kamis, 03 Januari 2019 - 02:06 WIB
Terkait Penggunaan Kartu Sehat, Bekasi Akan Evaluasi 43 Rumah Sakit
Terkait Penggunaan Kartu Sehat, Bekasi Akan Evaluasi 43 Rumah Sakit
A A A
Pemerintah Kota Bekasi bakal mengevaluasi kembali kerjasama dengan 43 rumah sakit terkait penggunaan Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS NIK). Pemerintah daerah beralasan sudah menyiapkan tiga rumah sakit tipe D sebagai penggantinya.

"Rumah sakit tipe D akan dioperasikan sebentar lagi. Itu yang menjadi acuan kami mengevaluasi kerjasama rumah sakit," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada wartawan, Rabu (2/1/2019).

Menurutnya, dari 43 rumah sakit yang sudah berjalan kerjasama, ada 39 diantaranya sudah mengusulkan untuk perpanjangan kontrak. Tapi, evaluasi itu terkait penilaian keseriusan pihak rumah sakit.

Ketiga rumah sakit tipe D ini, kata dia, itu berada di Bantargebang, satu lagi di Jatisampurna, dan satu lagi di Pondokgede. Untuk di Pondokgede akan dioperasikan pada bulan Juni 2019. "Tapi kalau Bantargebang dan Jatisampurna sudah siap dioperasikan, anggarannya dari insentif daerah yang ada di Dinas Kesehatan," ujarnya.

Rahmat juga menyinggung keengganan pemerintah kepada rumah sakit yang banyak mengeluhkan kerjasama sebelumnya. Dia berandai kemungkinan hanya sepuluh rumah sakit yang bisa diajak kerjasama.

"Saya pikir yang sering komplain gitu akan kita pertimbangkan kerjasama baru, tapi kita lihat nanti mana saja yang kita ajak kerjasama," jelasnya.

Bahkan, dia sangat optimis dengan keberadaan tiga rumah sakit tipe D milik pemerintah. Apalagi, kapasitas 50 tempat tidur di satu rumah sakit sudah disediakan. Maka kalau dikalikan tiga tempat, jumlahnya mencapai 150 tempat tidur. "Belum lagi kita tengah meningkatkan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dengan meningkatkan pelayanan," ujarnya.

Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi, Irwan Heryanto mengatakan, evaluasi yang seharusnya dilakukan adalah terkait perjanjian kerjasama yang sudah dibuat sebelumnya. Karena di tahun 2018, banyak sekali aturan kesehatan yang baru. "Salah satunya soal imigrasi jamkesda ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," katanya.

Irwan berharap, dalam evaluasi program itu bisa diketahui sejauh mana program Kartu Sehat dengan aturan kesehatan yang sudah diatur dalam Undang-undang. Sehingga, pihak rumah sakit bisa menjadikan kebijakan itu sebuah acuan. "Kalau sudah jelas aturan mainnya sudah pasti regulasinya bagus," ucapnya.

Meski begitu, kata dia, adanya penambahan rumah sakit tipe D yang dimiliki pemerintah daerah sangat membantu kualitas pelayanan. Bisa saja, pemerintah daerah mengevaluasi kerjasama dengan rumah sakit tipe C. "Karena memang pemerintah sudah ada tambahan rumah sakit tipe D di tahun 2019," tegasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5973 seconds (0.1#10.140)