Beri Kemudahan Perizinan, Pemprov DKI Hadirkan Gerai Memulai Usaha

Rabu, 02 Januari 2019 - 14:14 WIB
Beri Kemudahan Perizinan, Pemprov DKI Hadirkan Gerai Memulai Usaha
Beri Kemudahan Perizinan, Pemprov DKI Hadirkan Gerai Memulai Usaha
A A A
JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta membuka gerai memulai usaha (starting a business corner) di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta. Ini dilakukan sebagai salah satu cara mempercepat kemajuan ekonomi negara adalah dengan meningkatkan jumlah pengusaha yang didukung oleh perizinan usaha yang cepat dan mudah.

“Perizinan usaha kerap menjadi hal yang menakutkan dan tidak tersentuh para pengusaha. Untuk itu kami membuka gerai memulai usaha untuk menjadikan perizinan usaha sebagai hal yang menyenangkan dan dapat dilakukan oleh siapapun karena mengurus izin sendiri itu mudah” ungkap Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi pada Rabu (2/1/2019).

Edy menuturkan, melalui gerai ini para calon pengusaha dan pengusaha dapat menggali informasi lebih dalam terkait perizinan dan nonperizinan dalam memulai kegiatan usaha, dari layanan konsultasi pembuatan akta pendirian usaha oleh notaris sampai dengan asistensi pengajuan pelayanan perizinan online. Bahkan petugas profesional DPMPTSP DKI Jakarta dapat menjadi penghubung antara pengusaha dengan berbagai instansi baik pusat maupun daerah terkait perizinan dan non perizinan kegiatan usahanya.

“Para pengusaha tidak perlu ragu untuk membuka usahanya di Jakarta, adanya gerai memulai usaha merupakan wujud nyata bahwa DPMPTSP DKI Jakarta, solusi perizinan bagi warga Jakarta. Sehingga pengusaha tidak perlu lagi menggunakan pihak ketiga atau Calo karena petugas kami dapat menjadi penghubung berkoordinasi dengan berbagai instansi baik pusat maupun daerah,” ujar Edy.

Gerai memulai usaha dibentuk dengan tujuan meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia, khususnya indikator starting a business, dimana Jakarta berkontribusi sebesar 78% dari total penilaian kemudahan berusaha atau EoDB Indonesia. Pembentukan gerai ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Nomor 129/2018 tentang Pembentukan Gerai Memulai Usaha (starting a business corner) pada Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta dimana dapat menyediakan konsultasi dan asistensi terhadap layanan perizinan dan nonperizinan seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Perizinan bidang aktivitas usaha, Tanda Daftar Perkumpulan/Organisasi Sosial, Tanda Daftar Yayasan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gudang, dan perizinan dengan platform elektronik atau pelayanan online lainnya.

Adapun langkah- langkah yang harus dilalui pemohon untuk mendapatkan layanan ini juga sangat mudah. Pemohon dapat langsung mendatangi loket Starting a Business Corner yang terletak di lantai dasar Gedung Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta, Jalan HR. Rasuna Said Kavling C-22, Setiabudi, Jakarta Selatan. Selanjutnya, pemohon dapat langsung menyampaikan kebutuhan informasi terkait pendirian usaha kepada petugas. Kemudian, pemohon akan diminta untuk melengkapi data- data yang dibutuhkan sebagai persyaratan pendirian usaha.

Apabila data lengkap maka petugas akan melanjutkan proses perizinan dan non perizinan yang dibutuhkan serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. “Kami membantu serta mengawal proses perizinan pemohon mulai dari tahap pengajuan izin, hingga proses penerbitan izin selesai untuk memastikan bahwa usaha dapat berdiri secara legal dan memiliki perlindungan hukum, atau end to end process” ucap Edy.

Edy menilai saat ini Indonesia masih kekurangan jumlah pengusaha bila dibandingkan dengan negara- negara maju yang memiliki jumlah pengusaha diatas 14 persen dari total jumlah penduduk. Sementara di Indonesia, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah pengusaha hanya sekitar 3,1 persen dari populasi atau jumlah penduduk. Keterbatasan pemahaman tentang pendirian usaha, dikatakan Edy menjadi salah satu faktor minimnya jumlah pengusaha di Indonesia.

“Melalui pembentukan gerai memulai usaha, kami berharap dapat menumbuhkan minat masyarakat terutama generasi muda untuk memulai usaha di Jakarta. Sebab, dengan semakin bertambahnya jumlah pengusaha di Ibu Kota maka jumlah lapangan pekerjaan pun akan bertambah sehingga memperkecil angka pengangguran dan kemiskinan,” pungkas Edy.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5200 seconds (0.1#10.140)