Pajak Hiburan Tahun Baru di Jakarta Selatan Terkumpul Rp2,2 Miliar

Rabu, 02 Januari 2019 - 01:30 WIB
Pajak Hiburan Tahun...
Pajak Hiburan Tahun Baru di Jakarta Selatan Terkumpul Rp2,2 Miliar
A A A
JAKARTA - Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan menyisir tempat hiburan, hotel dan restoran pada malam Tahun Baru. Hasilnya, petugas berhasil mengumpulkan pajak miliran rupiah.

Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan Yuspin Dramatin mengatakan, razia yag dilakukan pada Senin (31/12/2018) hingga Selasa (1/1/2019) dinihari mendapatkan 87 objek pajak yang terdata di sembilan kecamatan, kecuali Jagakarsa.

"Pajak ini hanya khusus pajak pada malam Tahun Baru, seperti para objek pajak mengadakan acara spesial atau jam buka khusus di Tahun Baru,” ujarnya, Selasa (1/1/2019).

Penyisiran yang dimulai pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB berhasil diperoleh potensi pajak sebesar Rp2.204.994.118. "Jumlah ini jauh lebih besar daripada tahun 2017 lalu sebesar Rp780 jutaan," tegasnya.

Dia berharap para wajib pajak bisa melakukan pemberitahuan dan melakukan pembayaran sebelum melakukan acara malam Tahun Baru. "Kalau mereka tertib tentunya tidak akan kami datangi, karena pasti sudah terdata," tukasnya.(helmi syarif)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1329 seconds (0.1#10.140)