Aduan soal Kinerja Polisi Masih Tinggi, Kapolda Metro: Saya Akan Tegas
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya (PMJ) mencatat sepanjang 2018 terdapat 1.026 aduan masyarakat terkait kinerja polisi. Jumlah itu tergolong masih tinggi kendati mengalami penurunan 26,02 persen dibandingkan aduan pada 2017 lalu.
Untuk itu, ke depan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis kembali mengingatkan anggotanya untuk tidak melakukan pelanggaran. Ia tidak akan segan-segan menindak anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya pelanggaran pidana.
"Anggota melanggar memang ada penurunan di 2018 ini dibanding 2017, tapi selama saya memimpin PMJ, saya akan tegas menyangkut reward dan punishment," ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/12/2018)..
Berdasarkan rilis akhir tahunnya, PMJ mencatat terjadi penurunan 361 kasus pengaduan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan anggota Polri di 2018 ini dibandingkan tahun sebelumnya.
Begitu juga personel Polda Metro Jaya yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, dan tindak pidana, mengalami penurunan 17,26 persen, yakni dari 307 orang pada 2017 menjadi 254 orang di 2018 ini.
Adapun personel Polri yang diberikan hukuman setelah diproses melalui sidang kode etik dan sidang tindak pidana sebanyak 32 orang yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Jumlah itu menurun 27,27 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 44 orang.
Selanjutnya, sebanyak 51 orang dilakukan penahanan atau jumlahnya turun 5,55 persen dibanding tahun lalu sebanyak 54 orang. Lalu, delapan orang dimutasi demosi atau turun dibanding 2017 sebanyak 47 orang.
Kemudian, 11 orang dilakukan teguran tertulis atau turun 75 persen dibanding 2017 sebanyak 45 orang. Selain itu, 19 orang ditunda usulan kenaikan pangkat atau turun 59,57 persen dibanding 2017 sebanyak 47 orang.
"Sembilan orang dilakukan penundaan kenaikan gaji berkala di tahun 2018 ini, yang mana menurun 72,72 persen dibanding 2017 sebanyak 33 orang. Lalu di tahun 2018 ini juga ada delapan orang dinyatakan sebagai perbuatan tercela, yang mana mengalami kenaikan 60 persen dibanding tahun 2017 sebanyak ada 5 orang," tandasnya.
Terakhir, personel yang dilakukan rehabilitasi pada 2018 ini tercatat sebanyak 708 orang atau mengalami peningkatan 77,88 persen dibanding tahun lalu sebanyak 398 orang. Sedang personel yang melakukan pelanggaran disipilin, kode etik, dan tindak pidana, apabila dilihat dari sisi kepangkatannya, pada tahun ini ada 14 Pamen, 54 Pama, dan 185 Brigadir.
Untuk itu, ke depan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis kembali mengingatkan anggotanya untuk tidak melakukan pelanggaran. Ia tidak akan segan-segan menindak anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya pelanggaran pidana.
"Anggota melanggar memang ada penurunan di 2018 ini dibanding 2017, tapi selama saya memimpin PMJ, saya akan tegas menyangkut reward dan punishment," ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/12/2018)..
Berdasarkan rilis akhir tahunnya, PMJ mencatat terjadi penurunan 361 kasus pengaduan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan anggota Polri di 2018 ini dibandingkan tahun sebelumnya.
Begitu juga personel Polda Metro Jaya yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, dan tindak pidana, mengalami penurunan 17,26 persen, yakni dari 307 orang pada 2017 menjadi 254 orang di 2018 ini.
Adapun personel Polri yang diberikan hukuman setelah diproses melalui sidang kode etik dan sidang tindak pidana sebanyak 32 orang yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Jumlah itu menurun 27,27 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 44 orang.
Selanjutnya, sebanyak 51 orang dilakukan penahanan atau jumlahnya turun 5,55 persen dibanding tahun lalu sebanyak 54 orang. Lalu, delapan orang dimutasi demosi atau turun dibanding 2017 sebanyak 47 orang.
Kemudian, 11 orang dilakukan teguran tertulis atau turun 75 persen dibanding 2017 sebanyak 45 orang. Selain itu, 19 orang ditunda usulan kenaikan pangkat atau turun 59,57 persen dibanding 2017 sebanyak 47 orang.
"Sembilan orang dilakukan penundaan kenaikan gaji berkala di tahun 2018 ini, yang mana menurun 72,72 persen dibanding 2017 sebanyak 33 orang. Lalu di tahun 2018 ini juga ada delapan orang dinyatakan sebagai perbuatan tercela, yang mana mengalami kenaikan 60 persen dibanding tahun 2017 sebanyak ada 5 orang," tandasnya.
Terakhir, personel yang dilakukan rehabilitasi pada 2018 ini tercatat sebanyak 708 orang atau mengalami peningkatan 77,88 persen dibanding tahun lalu sebanyak 398 orang. Sedang personel yang melakukan pelanggaran disipilin, kode etik, dan tindak pidana, apabila dilihat dari sisi kepangkatannya, pada tahun ini ada 14 Pamen, 54 Pama, dan 185 Brigadir.
(thm)