Penembak Letkol Dono Kantongi Izin Penggunaan Senpi
A
A
A
JAKARTA - Pelaku penembakan Letkol Cpm Dono Kusprianto di Jatinegara, Jakarta Timur, Serda JR ternyata mengantongi izin penggunaan senjata api. Namun demi alasan apapun penembakan pada korban tak dibenarkan.
Kasubdispenum AU Letkol Sus M Yuris mengatakan, Serda JR sudah dilakukan pemeriksaan oleh Satpom Lanud Halim Perdanakusuma, khususnya terkait penggunaan senjata api. Hasilnya, Serda JR memang mengantongi izin penggunaan senjata api tersebut.
"Serda JR memiliki surat izin menggunakan senjata yang dikeluarkan bulan November 2018 dan berlaku sampai November 2019 mendatang," ujarnya pada wartawan, Rabu (26/12/2018).
Adapun salah satu persyaratan dalam memegang senjata api TNI AU itu, kata dia, harus menjalani tes psikotes. Sedang Serda JR pun sudah menjalaninya pada bulan Mei 2018 lalu, yang mana hasilnya dinyatakan Serda JR layak untuk memegang senjata api.
"Jadi apabila kejadian malam itu terjadi, kemungkinan karena tersangka saat itu berada di bawah pengaruh alkohol," tuturnya.
Adapun pemicunya terjadinya penembakan itu, tambahnya, pelaku yang dalam pengaruh alkohol itu terpicu emosinya setelah motornya mengalami serempetan dengan mobil korban. Namun, apapun alasannya, penembakan yang dilakukan Serda JR pada korban itu tidak bisa dibenarkan.
Kasubdispenum AU Letkol Sus M Yuris mengatakan, Serda JR sudah dilakukan pemeriksaan oleh Satpom Lanud Halim Perdanakusuma, khususnya terkait penggunaan senjata api. Hasilnya, Serda JR memang mengantongi izin penggunaan senjata api tersebut.
"Serda JR memiliki surat izin menggunakan senjata yang dikeluarkan bulan November 2018 dan berlaku sampai November 2019 mendatang," ujarnya pada wartawan, Rabu (26/12/2018).
Adapun salah satu persyaratan dalam memegang senjata api TNI AU itu, kata dia, harus menjalani tes psikotes. Sedang Serda JR pun sudah menjalaninya pada bulan Mei 2018 lalu, yang mana hasilnya dinyatakan Serda JR layak untuk memegang senjata api.
"Jadi apabila kejadian malam itu terjadi, kemungkinan karena tersangka saat itu berada di bawah pengaruh alkohol," tuturnya.
Adapun pemicunya terjadinya penembakan itu, tambahnya, pelaku yang dalam pengaruh alkohol itu terpicu emosinya setelah motornya mengalami serempetan dengan mobil korban. Namun, apapun alasannya, penembakan yang dilakukan Serda JR pada korban itu tidak bisa dibenarkan.
(ysw)