Dijerat Hukum Militer, Penembak Letkol Dono Ditahan di POM AU

Rabu, 26 Desember 2018 - 14:37 WIB
Dijerat Hukum Militer,...
Dijerat Hukum Militer, Penembak Letkol Dono Ditahan di POM AU
A A A
JAKARTA - Kasus penembakan terhadap perwira menengah POMAD Letkol Dono Kusprianto kini ditangani oleh POM AU. Saat ini Serda JR berada di tahan di Satpom TNI Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.

Kasubdispenum AU Letkol Sus M Yuris mengatakan, sambil menantikan proses penyidikan lebih lanjut, Serda JR saat ini sudah dilakukan penahanan. Serda JR dijerat pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer.

"Adapun penahanan itu dilakukan di Satpom TNI Lanud, Halim Perdanakusuma untuk mendapatkan proses penyidikan oleh POM AU," katanya saat konpers di Kodam Jaya, Rabu (26/12/2018).

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota TNI ditembak oleh seorang pria di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur semalam. Pelaku berhasil diidentifikasi setelah polisi memeriksa sepda motor yang ditinggalkan pelaku di TKP.

Diduga peristiwa itu dipicu dari serempetan antara kendaran korban dengan pelaku Serda JR. Pelaku yang dalam kondisi mabuk melepaskan tembakan dan membuat korban meninggal di lokasi kejadian.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7679 seconds (0.1#10.140)