Pembunuh Sisca Icun Sulastri Punya Istri dan Seorang Anak
A
A
A
JAKARTA - Pembunuh seorang perempuan di Apartemen Kebagusan City, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Hidayat (22), ternyata sudah memiliki istri dan seorang anak. Adapun korban Sisca Icun Sulastri (34), merupakan janda yang telah dua kali gagal mempertahankan bahtera rumah tangganya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar, mengatakan, polisi tengah mendalami hubungan yang dijalin keduanya. Seperti diketahui, sebelum korban dibunuh, keduanya berjanjian kencan di unit apartemen Sisca.
"Mereka berkenalan lewat chatting aplikasi MeChat. Mereka sempat ketemu dan berikutnya dia janjian dan terjadi peristiwa itu. Tapi kita masih periksa lebih jauh," ujar Indra Jafar kepada wartawan, Jumat (21/12/2018). (Baca juga: Sebelum Dibunuh, Siska Janjian Kencan dengan Pelaku lewat Chatting)
Kepada polisi, kata Kapolres, Hidayat mengaku sempat menjerat leher korban dengan kabel charger, selain menusuknya dengan pisau. Kabel itu telah disita sebagai barang bukti.
"Pelaku juga sempat menjerat leher korban dengan kabel charger tapi untuk yang menyebabkan tewasnya korban itu karena luka tusuk dan itu berdasarkan hasil visum," tandasnya. (Baca juga: Perempuan yang Tewas di Apartemen Kebagusan City Alami Tiga Tusukan)
Atas perbuatannya, Hidayat dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Sedangkan untuk motifnya, hingga kini masih didalami oleh polisi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar, mengatakan, polisi tengah mendalami hubungan yang dijalin keduanya. Seperti diketahui, sebelum korban dibunuh, keduanya berjanjian kencan di unit apartemen Sisca.
"Mereka berkenalan lewat chatting aplikasi MeChat. Mereka sempat ketemu dan berikutnya dia janjian dan terjadi peristiwa itu. Tapi kita masih periksa lebih jauh," ujar Indra Jafar kepada wartawan, Jumat (21/12/2018). (Baca juga: Sebelum Dibunuh, Siska Janjian Kencan dengan Pelaku lewat Chatting)
Kepada polisi, kata Kapolres, Hidayat mengaku sempat menjerat leher korban dengan kabel charger, selain menusuknya dengan pisau. Kabel itu telah disita sebagai barang bukti.
"Pelaku juga sempat menjerat leher korban dengan kabel charger tapi untuk yang menyebabkan tewasnya korban itu karena luka tusuk dan itu berdasarkan hasil visum," tandasnya. (Baca juga: Perempuan yang Tewas di Apartemen Kebagusan City Alami Tiga Tusukan)
Atas perbuatannya, Hidayat dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Sedangkan untuk motifnya, hingga kini masih didalami oleh polisi.
(thm)