Polisi Bongkar Jaringan Peredaran 49.238 Pil Ekstasi asal Malaysia
A
A
A
JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran 70 kilogram sabu dan 49.238 butir ekstasi jaringan internasional. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur darat.
"Barang ini berasal dari Malaysia, masuk ke Pelembang dan didistribusikan di Jakarta," ungkap Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (19/12/2018).
Wahyu menuturkan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan Oboy dan Zoro pada Senin, 17 Desember 2018 lalu, pukul 12.10 WIB, di Apartemen Season City Tower C lantai 16 kamar FC. Dari penangkapan itu, kembali polisi menciduk lima tersangka berinisal HG, AS, N, M, dan H.
"Kita tangkapan tujuh orang. Sementara tiga pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang, salah satunya warga negara Malaysia," tuturnya. Wahyu menambahkan, modus para pelaku yakni memasukan barang haram tersebut ke dalam sound system. Di mana tiga mobil membawa barang haram tersebut.
"Barang bukti dibawa pakai kendaraan dan dimasukkan dalam sound system. Dari Palembang mengunakan jalan darat pakai mobil," ujar Wahyu.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita dua unit motor dan lima unit mobil. Dua dari lima mobil yang disita termasuk kendaraan mewah yakni Mercedes-Benz dan juga Porsche. "Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum mati," ucapnya.
"Barang ini berasal dari Malaysia, masuk ke Pelembang dan didistribusikan di Jakarta," ungkap Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (19/12/2018).
Wahyu menuturkan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan Oboy dan Zoro pada Senin, 17 Desember 2018 lalu, pukul 12.10 WIB, di Apartemen Season City Tower C lantai 16 kamar FC. Dari penangkapan itu, kembali polisi menciduk lima tersangka berinisal HG, AS, N, M, dan H.
"Kita tangkapan tujuh orang. Sementara tiga pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang, salah satunya warga negara Malaysia," tuturnya. Wahyu menambahkan, modus para pelaku yakni memasukan barang haram tersebut ke dalam sound system. Di mana tiga mobil membawa barang haram tersebut.
"Barang bukti dibawa pakai kendaraan dan dimasukkan dalam sound system. Dari Palembang mengunakan jalan darat pakai mobil," ujar Wahyu.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita dua unit motor dan lima unit mobil. Dua dari lima mobil yang disita termasuk kendaraan mewah yakni Mercedes-Benz dan juga Porsche. "Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum mati," ucapnya.
(whb)