DKI Perpanjang Masa Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB

Senin, 17 Desember 2018 - 21:36 WIB
DKI Perpanjang Masa...
DKI Perpanjang Masa Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB
A A A
JAKARTA - Program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB di DKI Jakarta diperpanjang. Program yang semestinya habis hingga 15 Desember 2018 kemarin, diperpanjang hingga 31 Desember 2018 mendatang.

Kepastian itu tertuang setelah surat Nomor 2543/2018 yang ditanda tangani Plt Kepala Badan Pajak Retribusi Daerah, Faisal Syafruddin. Dalam surat itu, terlihat jelas Pemprov DKI melalui BPRD memperpanjang pemutihan SKP dan SKKP hingga akhir tahun mendatang.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Eling Hartono mengatakan, program tersebut diperpanjang dan surat edaran baru diterbitkan pada Senin (17/12/2018) sore tadi.“Iya betul baru saja diterbitkan tadi,” kata Eling, Senin (17/12/2018).

Eling mengharapakan dengan adanya program tambahan ini, masyarakat maupun penunggak pajak mau menfaatkan tambahan waktu untuk membayar.“Ini kesempatan baik, jangan sampai disia-siakan,” ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1019 seconds (0.1#10.140)