Wanda Hamidah Akan Fasilitasi Izin Usaha untuk Pelaku UMKM di Jakarta

Sabtu, 15 Desember 2018 - 21:05 WIB
Wanda Hamidah Akan Fasilitasi Izin Usaha untuk Pelaku UMKM di Jakarta
Wanda Hamidah Akan Fasilitasi Izin Usaha untuk Pelaku UMKM di Jakarta
A A A
JAKARTA - Wanda Hamidah melihat pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Jakarta masih kesulitan untuk mengurus perizinan usaha. Wanda menyatakan siap memfasilitasi pelaku UMKM untuk mengurus izin usaha.

"Kami akan bantu perizinan tersebut, agar memudahkan pedagang yang kadang tidak tahu caranya," kata Wanda di Workshop Menuju UMKM Melek Hukum & Perizinan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (15/12/2018).

Workshop tentang regulasi UMKM ini diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia Fakultas Hukum (ILUNI FH). Diketahui, Wanda merupakan salah satu alumni S2 (magister) Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Wanda juga turut ikut berkontribusi mensukseskan program ILUNI ini dengan mendatangi berbagai kelompok usaha di sejumlah wilayah di Jakarta.

Potensi UMKM disebut mampu mendorong stabilitas ekonomi dan menyerap tenaga kerja. Saat ini, UMKM mampu menyerap 90,12 persen tenaga kerja nasional. UMKM mampu memberikan kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) 3,74 persen dari usaha mikro.

Upaya Wanda untuk membuat UMKM berdaya itu dimulai dengan menyosialisasikan program dan regulasi terkait pendirian usaha mikro. Wanda menilai, jika tidak disosialisasikan maka para pedagang UMKM kemungkinan besar tidak akan tahu.

"Kita mulai dari Pasar Jaya salah satunya di pasar induk Kramat Jati. Kami start dari sini mensosialisasikan peraturan-peraturan agar mereka melek hukum karena banyak peraturan-peraturan yang berubah, banyak yang baru," tutur Wanda.

Khusus Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merilis aturan baru tentang perizinan usaha mikro dan kecil dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Pergub ini ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 16 April 2018.

Lanjut Wanda menjelaskan, perizinan pedagang untuk mengajukan izin usaha kali ini lebih mudah. Izin Usaha Kecil dan Menengah (IUMK) bisa diurus melalui unit pelaksana pelayanan terpadu satu pintu (UP-PTSP) kelurahan atau mendaftar di internet.

"Kami akan melakukan pengabdian yang konkret untuk masyarakat. Artinya pengabdian itu bukan hanya di dalam namun juga di luar almamater bagi masyarakat secara umum, dan ini salah satu bakti kami secara konkret," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3772 seconds (0.1#10.140)