ITF Sunter Dirancang Penuhi Standar Lingkungan Uni Eropa
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta membangun pengolahan sampah dalam kota untuk pembangkit listrik atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter. Fasilitas tersebut dirancang ramah lingkungan dan memenuhi standar lingkungan tertinggi Uni Eropa.
Ketua Tim Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) ITF Sunter, Novianto Hadi Suwito memaparkan bahwa sistem pengolahan gas sisa di ITF Sunter dirancang sesuai ketentuan Uni Eropa yang mengacu baku mutu dari European Parliament and The Council Directive No 2010/75/EU Annex VI.
“Ketentuan Uni Eropa menerapkan baku mutu emisi yang lebih ketat dibandingkan aturan di Indonesia,” kata Novianto saat pembahasan dokumen Andal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Jumat (14/12/2018)
Ia menambahkan, PermenLH No. 70/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal mengatur baku mutu total partikel 120 mg/Nm3, sedangkan standar Uni Eropa hanya menoleransi sampai ambang batas maksimal 10 mg/Nm3. (Baca: Pemprov DKI Yakin ITF Sunter Akan Serap 7.000 Lapangan Kerja )
Kemudian, baku mutu Sulphur Dioxide (SO2) dalam PermenLH diatur ambang batas maksimal 210 mg/Nm3, namun Uni Eropa mensyaratkan standar yang jauh lebih ketat yaitu harus di bawah 50 mg/Nm3. "Begitupun untuk parameter lingkungan yang lain, standar Uni Eropa jauh lebih ketat," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji menjelaskan urgensi pembangunan ITF di Provinsi DKI Jakarta. Ini lantaran produksi sampah di Jakarta sangat tinggi, yaitu 7.000 hingga 8.000 ton per hari.
“Pola penimbunan sampah di TPST Bantargebang tidak dapat menyelesaikan masalah sampah karena kapasitasnya yang hampir melampaui batas,” kata Isnawa.
Isnawa melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan langkah antisipatif dengan membangun ITF di beberapa lokasi di dalam Kota Jakarta yang pertama adalah ITF Sunter. “Kita harus mengurangi ketergantungan Ibukota terhadap tempat pengolahan sampah terpadu di luar daerah,” katanya.
Dia melanjutkan, ITF Sunter pun menjadi ITF pertama yang akan dibangun di Indonesia. Dengan demikian, pembangunan ITF itu sekaligus menjadi proyek strategis nasional dalam bidang energi. Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Sampah, dimana DKI Jakarta termasuk dalam 12 (dua belas) Provinsi yang membangun fasilitas pengolahan sampah.
Bahkan, lanjut Isnawa, Gubernur Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Lanjutan kepada PT. Jakarta Propertindo dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Dalam Kota/Intermediate Treatment Facility (ITF).
“Gubernur juga memasukan pembangunan ITF menjadi salah satu Kegiatan Strategis Daerah (KSD). Skema penugasan kepada salah satu BUMD milik Pemprov DKI Jakarta merupakan terobosan untuk mempercepat pembangunannya. Bapak Gubernur Anies Baswedan rencananya akan melakukan ground breaking pada 20 Desember 2018,” tutup Isnawa.
Ketua Tim Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) ITF Sunter, Novianto Hadi Suwito memaparkan bahwa sistem pengolahan gas sisa di ITF Sunter dirancang sesuai ketentuan Uni Eropa yang mengacu baku mutu dari European Parliament and The Council Directive No 2010/75/EU Annex VI.
“Ketentuan Uni Eropa menerapkan baku mutu emisi yang lebih ketat dibandingkan aturan di Indonesia,” kata Novianto saat pembahasan dokumen Andal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Jumat (14/12/2018)
Ia menambahkan, PermenLH No. 70/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal mengatur baku mutu total partikel 120 mg/Nm3, sedangkan standar Uni Eropa hanya menoleransi sampai ambang batas maksimal 10 mg/Nm3. (Baca: Pemprov DKI Yakin ITF Sunter Akan Serap 7.000 Lapangan Kerja )
Kemudian, baku mutu Sulphur Dioxide (SO2) dalam PermenLH diatur ambang batas maksimal 210 mg/Nm3, namun Uni Eropa mensyaratkan standar yang jauh lebih ketat yaitu harus di bawah 50 mg/Nm3. "Begitupun untuk parameter lingkungan yang lain, standar Uni Eropa jauh lebih ketat," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji menjelaskan urgensi pembangunan ITF di Provinsi DKI Jakarta. Ini lantaran produksi sampah di Jakarta sangat tinggi, yaitu 7.000 hingga 8.000 ton per hari.
“Pola penimbunan sampah di TPST Bantargebang tidak dapat menyelesaikan masalah sampah karena kapasitasnya yang hampir melampaui batas,” kata Isnawa.
Isnawa melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan langkah antisipatif dengan membangun ITF di beberapa lokasi di dalam Kota Jakarta yang pertama adalah ITF Sunter. “Kita harus mengurangi ketergantungan Ibukota terhadap tempat pengolahan sampah terpadu di luar daerah,” katanya.
Dia melanjutkan, ITF Sunter pun menjadi ITF pertama yang akan dibangun di Indonesia. Dengan demikian, pembangunan ITF itu sekaligus menjadi proyek strategis nasional dalam bidang energi. Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Sampah, dimana DKI Jakarta termasuk dalam 12 (dua belas) Provinsi yang membangun fasilitas pengolahan sampah.
Bahkan, lanjut Isnawa, Gubernur Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Lanjutan kepada PT. Jakarta Propertindo dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Dalam Kota/Intermediate Treatment Facility (ITF).
“Gubernur juga memasukan pembangunan ITF menjadi salah satu Kegiatan Strategis Daerah (KSD). Skema penugasan kepada salah satu BUMD milik Pemprov DKI Jakarta merupakan terobosan untuk mempercepat pembangunannya. Bapak Gubernur Anies Baswedan rencananya akan melakukan ground breaking pada 20 Desember 2018,” tutup Isnawa.
(ysw)