Jakarta Kaji Tarif Parkir Zonasi Rp69.000/Jam
A
A
A
JAKARTA - Pertumbuhan kendaraan baru di ibu kota yang kian tak terkendali membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berpikir keras mengatasinya. Sebagai salah satu solusinya, mulai Januari 2019, Pemprov DKI berencana menaikkan tarif pajak parkir mobil. Besaran kenaikan saat ini tengah dimatangkan.
Tarif parkir mobil saat ini berkisar Rp5.000 hingga Rp12.000 per jamnya. Pada 2019, sistem tarif parkir direncanakan mengusung sistem zonasi. Dengan sistem ini, tarif di zonasi Sudirman-Thamrin bisa berubah menjadi Rp69.000 per jamnya.
Dengan penerapan tarif parkir baru ini, Pemprov DKI ingin warga beralih menggunakan transportasi umum dan tak menggunakan kendaraan pribadinya dalam beraktivitas sehari-hari. Selain menaikkan tarif pajak parkir, Pemprov DKI melalui Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) juga akan menaikkan pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2019 mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjiatmoko menegaskan, rencana kenaikan tarif parkir masih dikaji oleh Pemprov DKI dan belum sampai dalam tahap penentuan harga tarif parkir.
Menurutnya, kenaikan tarif parkir harus melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) perparkiran dengan turunannya Peraturan Gubernur (Pergub). "Kita belum bicara sampai berapa tarif parkir yang ditetapkan. Baru bicara kajian jumlah satuan ruas parkir. Di Sudirman-Thamrin itu satuan ruas parkir roda empat berjumlah Rp69.000 dan roda dua Rp54.000," kata Sigit,
Kepala BPRD Faisal mengatakan, pada 2019 pihaknya berharap usulan kenaikan tarif pajak parkir dan pajak BBNKB sudah bisa diberlakukan. Harapannya, ketika mass rapid transit (MRT) dan light rail transit (LRT) beroperasi terintegrasi melalui Jak lingko, pengguna kendaraan pribadi bisa berpindah menggunakan angkutan umum tersebut. "Pajak parkir akan kita naikkan dari 20 menjadi 30 persen dan BBNKB dari 10 menjadi 22,5 persen. Kami harap 2019 bisa terlaksana," kata Faisal.
Faisal menjelaskan, rencana kenaikan pajak tarif parkir dan BBNKB telah dibicarakan dan dibahas bersama dengan DPRD DKI. Untuk mengubah tarif pajak BBNKB itu, Pemprov harus mengubah Perda No 9/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Begitu juga dengan tarif parkir, aturannya telah tertuang di Perda No 16/ 2010.
Faisal mengungkapkan , penambahan kendaraan roda empat baru di Jakarta saat ini mencapai 900 unit per hari. Sedangkan roda dua mencapai 1.400 unit per hari. Kondisi ini sangat memprihantinkan karena ruas jalan tidak bertambah sesuai jumlah kendaraan tersebut.
Menurutnya, salah satu cara untuk menekan pertumbuhan kendaraan adalah dengan meningkatkan pajak BBNKB dengan skema misalnya mobil baru Rp100 juta, pajaknya tidak lagi 10%, melainkan 22,5 persen lantaran naik 12,5%.
Adapun pendapatan pajak parkir setiap bulannya mencapai Rp49 miliar-Rp50 miliar. Hingga 3 Desember lalu realisasi pajak parkir telah mencapai Rp469,35 miliar atau 85,34%. Sementara, untuk BBNKB setiap tahun mencapai Rp5 triliun dengan realisasi per 3 Desember mencapai Rp4,92 triliun atau 96,61%.
"Kalau raihan pajak parkir sekitar Rp50 miliar per bulan, dengan naik 10 persen penambahannya bisa Rp25 miliar perbulan. Semakin cepat realisasi aturannya, makin banyak potensi raihan yang kita capai," pungkasnya.
Sekda DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, kenaikan pajak parkir itu otomatis menaikan retriusi tarif parkir. Dimana tiga-empat kali parkir nanti bisa mencapai Rp50.000. Dengan begitu, pengguna kendaraan pribadi nantinya berpikir untuk menggunakannya dan memilih menyimpan kendaraannya di rumah dengan beralih ke angkutan umum.
Anggota Badan legislatif Daerah (Balegda) Yuke Yurike menuturkan, revisi Perda kenaikan pajak dan BBNKB segera dibahas lantaran sudah masuk Program legislatif Daerah (Prolegda) 2019.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf menegaskan rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta belum menjamin menurunkan kemacetan kendaraan. “Belum tentu, karena persoalan di Jakarta bukan hanya soal parkir. Ada cukup kompleks, salah satunya tata tertib,” kata Yusuf.(Yan Yusuf/Bima Setiyadi)
Tarif parkir mobil saat ini berkisar Rp5.000 hingga Rp12.000 per jamnya. Pada 2019, sistem tarif parkir direncanakan mengusung sistem zonasi. Dengan sistem ini, tarif di zonasi Sudirman-Thamrin bisa berubah menjadi Rp69.000 per jamnya.
Dengan penerapan tarif parkir baru ini, Pemprov DKI ingin warga beralih menggunakan transportasi umum dan tak menggunakan kendaraan pribadinya dalam beraktivitas sehari-hari. Selain menaikkan tarif pajak parkir, Pemprov DKI melalui Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) juga akan menaikkan pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2019 mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjiatmoko menegaskan, rencana kenaikan tarif parkir masih dikaji oleh Pemprov DKI dan belum sampai dalam tahap penentuan harga tarif parkir.
Menurutnya, kenaikan tarif parkir harus melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) perparkiran dengan turunannya Peraturan Gubernur (Pergub). "Kita belum bicara sampai berapa tarif parkir yang ditetapkan. Baru bicara kajian jumlah satuan ruas parkir. Di Sudirman-Thamrin itu satuan ruas parkir roda empat berjumlah Rp69.000 dan roda dua Rp54.000," kata Sigit,
Kepala BPRD Faisal mengatakan, pada 2019 pihaknya berharap usulan kenaikan tarif pajak parkir dan pajak BBNKB sudah bisa diberlakukan. Harapannya, ketika mass rapid transit (MRT) dan light rail transit (LRT) beroperasi terintegrasi melalui Jak lingko, pengguna kendaraan pribadi bisa berpindah menggunakan angkutan umum tersebut. "Pajak parkir akan kita naikkan dari 20 menjadi 30 persen dan BBNKB dari 10 menjadi 22,5 persen. Kami harap 2019 bisa terlaksana," kata Faisal.
Faisal menjelaskan, rencana kenaikan pajak tarif parkir dan BBNKB telah dibicarakan dan dibahas bersama dengan DPRD DKI. Untuk mengubah tarif pajak BBNKB itu, Pemprov harus mengubah Perda No 9/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Begitu juga dengan tarif parkir, aturannya telah tertuang di Perda No 16/ 2010.
Faisal mengungkapkan , penambahan kendaraan roda empat baru di Jakarta saat ini mencapai 900 unit per hari. Sedangkan roda dua mencapai 1.400 unit per hari. Kondisi ini sangat memprihantinkan karena ruas jalan tidak bertambah sesuai jumlah kendaraan tersebut.
Menurutnya, salah satu cara untuk menekan pertumbuhan kendaraan adalah dengan meningkatkan pajak BBNKB dengan skema misalnya mobil baru Rp100 juta, pajaknya tidak lagi 10%, melainkan 22,5 persen lantaran naik 12,5%.
Adapun pendapatan pajak parkir setiap bulannya mencapai Rp49 miliar-Rp50 miliar. Hingga 3 Desember lalu realisasi pajak parkir telah mencapai Rp469,35 miliar atau 85,34%. Sementara, untuk BBNKB setiap tahun mencapai Rp5 triliun dengan realisasi per 3 Desember mencapai Rp4,92 triliun atau 96,61%.
"Kalau raihan pajak parkir sekitar Rp50 miliar per bulan, dengan naik 10 persen penambahannya bisa Rp25 miliar perbulan. Semakin cepat realisasi aturannya, makin banyak potensi raihan yang kita capai," pungkasnya.
Sekda DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, kenaikan pajak parkir itu otomatis menaikan retriusi tarif parkir. Dimana tiga-empat kali parkir nanti bisa mencapai Rp50.000. Dengan begitu, pengguna kendaraan pribadi nantinya berpikir untuk menggunakannya dan memilih menyimpan kendaraannya di rumah dengan beralih ke angkutan umum.
Anggota Badan legislatif Daerah (Balegda) Yuke Yurike menuturkan, revisi Perda kenaikan pajak dan BBNKB segera dibahas lantaran sudah masuk Program legislatif Daerah (Prolegda) 2019.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf menegaskan rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta belum menjamin menurunkan kemacetan kendaraan. “Belum tentu, karena persoalan di Jakarta bukan hanya soal parkir. Ada cukup kompleks, salah satunya tata tertib,” kata Yusuf.(Yan Yusuf/Bima Setiyadi)
(nfl)