Rugi Rp480 Miliar, PT ASU Laporkan Pengusaha Malaysia ke Polda Metro
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha asal Malaysia, Dato 'Sri Chong Ket Pen, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PT Anglo Slavic Utama (ASU), perusahaan induk investasi minyak dan gas Indonesia, dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen. PT ASU mengajukan laporan polisi atas kerugian yang dialaminya sebesar Rp480 miliar.
"Kami telah membuat laporan polisi terhadap Chong Ket Pen, yang merupakan Group Managing Director di Protasco Bhd," ujar Direktur Operasional dan Corporate Affair, PT ASU, Tendri Ahripen, dalam siaran persnya, Rabu (12/12/2018).
PT ASU membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 Desember 2018 sore kemarin. "Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku, dan kami akan memperjuangkan apa yang menjadi hak kami," tandasnya.
Menurut Tendri, Chong Ket Pen selama ini berada di belakang sebuah perusahaan engineering dan infrastruktur Malaysia, Protasco Berhad. Sebelumnya, PT ASU juga telah mengajukan laporan kepolisian di Malaysia pada November lalu, terhadap Chong Ket Pen dan Protasco Bhd atas tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen.
Kasus ini disebabkan oleh pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh Chong Ket Pen terhadap PT ASU, yang mengakibatkan kerugian bisnis sebesar Rp480 miliar. Kontrak tersebut diatur dalam Perjanjian Jaminan Investasi antara Chong Ket Pen dan konsultannya, Global Capital Limited, yang telah ditandatangani pada 3 November 2012 lalu.
PT ASU mengajukan laporan terhadap Chong Ket Pen atas tindak kriminalnya, yang memberikan pernyataan palsu, memalsukan dokumen, dan melakukan pembatalan perjanjian secara tidak sah.
"Selama ini Chong Ket Pen berusaha menipu kami dengan serangkaian tuduhan palsu di Malaysia. Apa yang kami harapkan, seperti bisnis yang baik pada umumnya, adalah untuk memberikan pertumbuhan positif dan perkembangan yang berkelanjutan, yang dapat berdampak pada ekonomi di pasar masing-masing negara," ucapnya.
"Namun, apa yang kami harapkan ternyata sangat jauh dari kenyataan yang kami dapatkan, dari mitra yang seharusnya dapat kami percayai. Rasanya tidak cukup hanya dengan menyebut ini sebagai penipuan. Kami pun berharap Kejaksaan Agung Malaysia dapat memproses Chong Ket Pen karena fakta-fakta yang diajukan sudah sangat jelas, dengan tuntutan kriminal atas penipuan Rp480 miliar tersebut," tandasnya.
Tendri menjelaskan, kasus ini bermula ketika PT ASU didatangi oleh Chong Ket Pen. Pada 28 Desember 2012 Chong Ket Pen mengundang dan mengatur agar PT ASU dan Protasco Bhd melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Sales and Purchase Agreement), yang diatur oleh klausul arbitrase yang menyatakan, pertama, Protasco Bhd akan mengakuisisi 76% kepemilikan saham atas PT Anglo Slavic Indonesia (PT ASI) dengan nilai USD55 juta (Rp800 miliar), dari perusahaan induknya PT ASU. Kedua, Chong Ket Pen akan menyelesaikan proses kesepakatan ini dalam tenggat waktu enam bulan.
PT ASU telah diberikan lisensi oleh Pertamina atas tanah di Aceh untuk produksi minyak jauh sebelum perusahaan tersebut didatangi oleh Chong Ket Pen, dan lisensi tersebut diberikan untuk periode dua tahun. Modal yang seharusnya disuntikkan oleh Protasco Bhd awalnya dimaksudkan untuk membiayai proyek tersebut.
"Namun, Chong Ket Pen menyalahgunakan kesepakatan tersebut serta menundanya hingga 18 bulan, dan meralat isinya, yang mana kami diperdaya dan dipaksa untuk menerima USD22 juta saja, bukan USD55 juta seperti yang disepakati di awal," tegas Tendri.
Dalam perkembangannya, kata Tendri, Chong Ket Pen berkolusi dengan salah satubmantan Direktur PT ASU untuk memalsukan dokumen dan membuatnya terlihat seolah-olah PT ASU telah gagal mematuhi ketentuan dari perjanjian tersebut. Keduanya kemudian mengarang tuduhan yang menyesatkan terhadap PT ASU, untuk melimpahkan kesalahan kepada perusahaan tersebut.
Oleh sebab itulah perjanjian tersebut dibatalkan, yang menyebabkan PT ASU kekurangan modal untuk melanjutkan produksi minyaknya di Aceh dan mengalami kerugian besar.
"Kami tidak memiliki modal yang cukup untuk melanjutkan proyek tersebut, dan itu terus berlanjut sehingga kami melewatkan periode izin dua tahun, yang sudah diberikan oleh Pertamina untuk menggarap lahan tersebut," jelas Tendri.
Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari Perjanjian Jaminan Investasi (Investment Guarantee Agreement) yang dilakukan oleh Chong Ket Pen bersama perusahaan modal dan manajemen aset Indonesia, Global Capital Limited pada 3 November 2012. Chong Ket Pen, atas kapasitas pribadi mendatangi Global Capital Ltd agar seorang investor dari perusahaan tersebut yang bernama Tey Por Yee, dapat membantunya dalam membeli sebagian besar saham Protasco Bhd dari pemilik sebelumnya.
Hal ini biasa disebut dengan istilah pengambilalihan kepemilikan bisnis. Sebagai imbalannya, investor dari Global Capital Ltd tersebut akan dijadikan sebagai anggota Jajaran Direksi di Protasco Bhd, dan Chong Ket Pen hanya mengharapkan agar posisi dan kewenangannya sebagai Group Managing Director di Protasco Bhd dapat dipertahankan.
"Kami diberi tahu bahwa Chong Ket Pen sudah hampir putus asa karena akan kehilangan posisinya di Protasco Bhd, oleh karena itulah ia sangat membutuhkan kesepakatan ini," sebut Tendri Ahripen.
Dalam kesepakatan tersebut, Chong Ket Pen pun meyakinkan Global Capital Ltd bahwa ia akan mengajukan kepada Jajaran Direksi Protasco, untuk mengembangkan sebuah anak perusahaan migas yang baru.
Menanggapi hal tersebut, Chong Ket Pen menandatangani dan melibatkan Global Capital Ltd sebagai konsultannya, untuk menemukan peluang penggarapan minyak. "Chong Ket Pen sendirilah yang mengusulkan pendapat ini kepada Protasco Bhd, dan itulah bagaimana kami diajak dengan sebuah kontrak," kata Tendri Ahripen.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, investor dari Global Capital Ltd menjadi pemegang saham terbesar di Protasco Bhd, dengan kepemilikan 27,11% saham, sedangkan Chong Ket Pen pada saat itu hanya memiliki 15,5% atas saham Protasco. Namun kemudian, terungkap bahwa Chong Ket Pen ternyata selama ini menyelenggarakan transaksi atas saham Protasco tersebut tanpa mengungkapkan kepentingan pribadinya, yakni memperoleh wewenang penuh atas Protasco, melalui Perjanjian Jaminan Investasi.
Sehubungan dengan penemuan ini, Chong Ket Pen kemudian berdalih dengan cara menyalahkan investor dari Global Capital Ltd. Kemudian, bersama dengan Tjoe Yudhis Gathrie, ia mengarang serangkaian informasi palsu serta menuduh Global Capital Ltd melakukan pembocoran informasi atau insider trading, dan juga menuduh bahwa investor Global Capital Ltd diam-diam merupakan salah satu pemilik PT ASU.
"Tuduhan palsu tersebut akhirnya mendapatkan klarifikasi ketika pemilik PT ASU yang sebenarnya mengeluarkan sebuah pernyataan sumpah tertulis, yang membuktikan bahwa investor dari Global Capital Ltd bukanlah pemilik dan tidak memiliki kewenangan atas PT ASU," paparnya.
Kejaksaan Agung Malaysia (The Malaysian Attorney General’s Chambers) lalu membatalkan tuduhan berniat jahat terhadap investor dari Global Capital Ltd tersebut, setelah meninjau bukti-bukti yang ada, dan terbukti bahwa dokumen yang diajukan oleh Chong Ket Pen merupakan dokumen palsu.
Pada Oktober lalu, Global Capital Ltd juga telah mengajukan tuntutan terhadap Chong Ket Pen dan melaporkannya ke Kejaksaan Agung Malaysia untuk gugatan sebesar Rp1.28 triliun, atas tindak pelanggaran kontrak Perjanjian Jaminan Investasi.
Badan informasi publik Bursa Malaysia, lanjut dia, juga mengungkapkan bahwa selama ini Chong Ket Pen telah menarik gaji dalam jumlah yang tidak realistis dari Protasco Bhd, dengan jumlah terbesar senilai Rp15 miliar per tahun (bukti pada tahun keuangan 2016), setelah ia mendapatkan wewenang atas perusahaan tersebut.
"Ini menunjukkan bahwa tindak konspirasi oleh Chong Ket Pen dilakukan semata-mata untuk meraih kepentingan pribadinya, yakni mendapatkan kepuasan diri dan kuasa penuh atas Protasco Bhd. Akan tetapi, semua itu ia lakukan dengan mengorbankan para pemangku kepentingan yang ada, termasuk PT ASU," pungkasnya.
"Kami telah membuat laporan polisi terhadap Chong Ket Pen, yang merupakan Group Managing Director di Protasco Bhd," ujar Direktur Operasional dan Corporate Affair, PT ASU, Tendri Ahripen, dalam siaran persnya, Rabu (12/12/2018).
PT ASU membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 Desember 2018 sore kemarin. "Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku, dan kami akan memperjuangkan apa yang menjadi hak kami," tandasnya.
Menurut Tendri, Chong Ket Pen selama ini berada di belakang sebuah perusahaan engineering dan infrastruktur Malaysia, Protasco Berhad. Sebelumnya, PT ASU juga telah mengajukan laporan kepolisian di Malaysia pada November lalu, terhadap Chong Ket Pen dan Protasco Bhd atas tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen.
Kasus ini disebabkan oleh pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh Chong Ket Pen terhadap PT ASU, yang mengakibatkan kerugian bisnis sebesar Rp480 miliar. Kontrak tersebut diatur dalam Perjanjian Jaminan Investasi antara Chong Ket Pen dan konsultannya, Global Capital Limited, yang telah ditandatangani pada 3 November 2012 lalu.
PT ASU mengajukan laporan terhadap Chong Ket Pen atas tindak kriminalnya, yang memberikan pernyataan palsu, memalsukan dokumen, dan melakukan pembatalan perjanjian secara tidak sah.
"Selama ini Chong Ket Pen berusaha menipu kami dengan serangkaian tuduhan palsu di Malaysia. Apa yang kami harapkan, seperti bisnis yang baik pada umumnya, adalah untuk memberikan pertumbuhan positif dan perkembangan yang berkelanjutan, yang dapat berdampak pada ekonomi di pasar masing-masing negara," ucapnya.
"Namun, apa yang kami harapkan ternyata sangat jauh dari kenyataan yang kami dapatkan, dari mitra yang seharusnya dapat kami percayai. Rasanya tidak cukup hanya dengan menyebut ini sebagai penipuan. Kami pun berharap Kejaksaan Agung Malaysia dapat memproses Chong Ket Pen karena fakta-fakta yang diajukan sudah sangat jelas, dengan tuntutan kriminal atas penipuan Rp480 miliar tersebut," tandasnya.
Tendri menjelaskan, kasus ini bermula ketika PT ASU didatangi oleh Chong Ket Pen. Pada 28 Desember 2012 Chong Ket Pen mengundang dan mengatur agar PT ASU dan Protasco Bhd melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Sales and Purchase Agreement), yang diatur oleh klausul arbitrase yang menyatakan, pertama, Protasco Bhd akan mengakuisisi 76% kepemilikan saham atas PT Anglo Slavic Indonesia (PT ASI) dengan nilai USD55 juta (Rp800 miliar), dari perusahaan induknya PT ASU. Kedua, Chong Ket Pen akan menyelesaikan proses kesepakatan ini dalam tenggat waktu enam bulan.
PT ASU telah diberikan lisensi oleh Pertamina atas tanah di Aceh untuk produksi minyak jauh sebelum perusahaan tersebut didatangi oleh Chong Ket Pen, dan lisensi tersebut diberikan untuk periode dua tahun. Modal yang seharusnya disuntikkan oleh Protasco Bhd awalnya dimaksudkan untuk membiayai proyek tersebut.
"Namun, Chong Ket Pen menyalahgunakan kesepakatan tersebut serta menundanya hingga 18 bulan, dan meralat isinya, yang mana kami diperdaya dan dipaksa untuk menerima USD22 juta saja, bukan USD55 juta seperti yang disepakati di awal," tegas Tendri.
Dalam perkembangannya, kata Tendri, Chong Ket Pen berkolusi dengan salah satubmantan Direktur PT ASU untuk memalsukan dokumen dan membuatnya terlihat seolah-olah PT ASU telah gagal mematuhi ketentuan dari perjanjian tersebut. Keduanya kemudian mengarang tuduhan yang menyesatkan terhadap PT ASU, untuk melimpahkan kesalahan kepada perusahaan tersebut.
Oleh sebab itulah perjanjian tersebut dibatalkan, yang menyebabkan PT ASU kekurangan modal untuk melanjutkan produksi minyaknya di Aceh dan mengalami kerugian besar.
"Kami tidak memiliki modal yang cukup untuk melanjutkan proyek tersebut, dan itu terus berlanjut sehingga kami melewatkan periode izin dua tahun, yang sudah diberikan oleh Pertamina untuk menggarap lahan tersebut," jelas Tendri.
Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari Perjanjian Jaminan Investasi (Investment Guarantee Agreement) yang dilakukan oleh Chong Ket Pen bersama perusahaan modal dan manajemen aset Indonesia, Global Capital Limited pada 3 November 2012. Chong Ket Pen, atas kapasitas pribadi mendatangi Global Capital Ltd agar seorang investor dari perusahaan tersebut yang bernama Tey Por Yee, dapat membantunya dalam membeli sebagian besar saham Protasco Bhd dari pemilik sebelumnya.
Hal ini biasa disebut dengan istilah pengambilalihan kepemilikan bisnis. Sebagai imbalannya, investor dari Global Capital Ltd tersebut akan dijadikan sebagai anggota Jajaran Direksi di Protasco Bhd, dan Chong Ket Pen hanya mengharapkan agar posisi dan kewenangannya sebagai Group Managing Director di Protasco Bhd dapat dipertahankan.
"Kami diberi tahu bahwa Chong Ket Pen sudah hampir putus asa karena akan kehilangan posisinya di Protasco Bhd, oleh karena itulah ia sangat membutuhkan kesepakatan ini," sebut Tendri Ahripen.
Dalam kesepakatan tersebut, Chong Ket Pen pun meyakinkan Global Capital Ltd bahwa ia akan mengajukan kepada Jajaran Direksi Protasco, untuk mengembangkan sebuah anak perusahaan migas yang baru.
Menanggapi hal tersebut, Chong Ket Pen menandatangani dan melibatkan Global Capital Ltd sebagai konsultannya, untuk menemukan peluang penggarapan minyak. "Chong Ket Pen sendirilah yang mengusulkan pendapat ini kepada Protasco Bhd, dan itulah bagaimana kami diajak dengan sebuah kontrak," kata Tendri Ahripen.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, investor dari Global Capital Ltd menjadi pemegang saham terbesar di Protasco Bhd, dengan kepemilikan 27,11% saham, sedangkan Chong Ket Pen pada saat itu hanya memiliki 15,5% atas saham Protasco. Namun kemudian, terungkap bahwa Chong Ket Pen ternyata selama ini menyelenggarakan transaksi atas saham Protasco tersebut tanpa mengungkapkan kepentingan pribadinya, yakni memperoleh wewenang penuh atas Protasco, melalui Perjanjian Jaminan Investasi.
Sehubungan dengan penemuan ini, Chong Ket Pen kemudian berdalih dengan cara menyalahkan investor dari Global Capital Ltd. Kemudian, bersama dengan Tjoe Yudhis Gathrie, ia mengarang serangkaian informasi palsu serta menuduh Global Capital Ltd melakukan pembocoran informasi atau insider trading, dan juga menuduh bahwa investor Global Capital Ltd diam-diam merupakan salah satu pemilik PT ASU.
"Tuduhan palsu tersebut akhirnya mendapatkan klarifikasi ketika pemilik PT ASU yang sebenarnya mengeluarkan sebuah pernyataan sumpah tertulis, yang membuktikan bahwa investor dari Global Capital Ltd bukanlah pemilik dan tidak memiliki kewenangan atas PT ASU," paparnya.
Kejaksaan Agung Malaysia (The Malaysian Attorney General’s Chambers) lalu membatalkan tuduhan berniat jahat terhadap investor dari Global Capital Ltd tersebut, setelah meninjau bukti-bukti yang ada, dan terbukti bahwa dokumen yang diajukan oleh Chong Ket Pen merupakan dokumen palsu.
Pada Oktober lalu, Global Capital Ltd juga telah mengajukan tuntutan terhadap Chong Ket Pen dan melaporkannya ke Kejaksaan Agung Malaysia untuk gugatan sebesar Rp1.28 triliun, atas tindak pelanggaran kontrak Perjanjian Jaminan Investasi.
Badan informasi publik Bursa Malaysia, lanjut dia, juga mengungkapkan bahwa selama ini Chong Ket Pen telah menarik gaji dalam jumlah yang tidak realistis dari Protasco Bhd, dengan jumlah terbesar senilai Rp15 miliar per tahun (bukti pada tahun keuangan 2016), setelah ia mendapatkan wewenang atas perusahaan tersebut.
"Ini menunjukkan bahwa tindak konspirasi oleh Chong Ket Pen dilakukan semata-mata untuk meraih kepentingan pribadinya, yakni mendapatkan kepuasan diri dan kuasa penuh atas Protasco Bhd. Akan tetapi, semua itu ia lakukan dengan mengorbankan para pemangku kepentingan yang ada, termasuk PT ASU," pungkasnya.
(mhd)