PTUN Jakarta Gelar Sidang Gugatan Lelang 250 Motor BMW
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang dugaan kasus intervensi terkait 250 motor BMW saat Asian Games 2018. PT Digital Praja Makayasa sebagai penggugat dan Korlantas Polri sebagai tergugat I dan PT Graha Qynthar Abadi tergugat II.
Sidang ke 14 ini beragendakan mendengar keterangan saksi dari pihak tergugat CEO PT Maxindo Moto BMW Motorrad Indonesia, Joe Frans.
Kuasa hukum Korlantas Polri dalam hal ini sebagai tergugat, Adi Warman mengatakan, kasus tersebut berawal dari kekalahan PT Digital Praja Makayasa soal lelang 250 unit motor 1.200 cc.
"Background (kasus) ada orang kalah lelang kemudian menggugat," kata Adi di ruang sidang Kartika PTUN Jakarta usai persidangan, Rabu (12/12/2018).
Pihaknya pun heran dengan gugatan tersebut. Pasalnya, menurut Adi, tak ada kerugian yang dialami oleh PT Digital Praja Makayasa atas proses lelang tersebut.
"Padahal menurut undang-undang syarat menggugat itu harus ada kerugian. Kemarin ada saksi mengatakan yang kalah ini tidak ada kerugian. Yang kalah itu PT Digital Praja Makayasa. Ini sebuah kasus biasa. Lelang 250 unit mtor 1.200 cc yang dipakai untuk Asian Games 2018," tutupnya.
Sekadar informasi sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Oenoen Pratiwi dengan dua hakim anggota antara lain Tri Cahya Indra dan Joko Setiono.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan pada Rabu 19 Desember 2018 sekira pukul 11.00 WIB. Agenda sidang mendengar keterangan dua ahli dari pihak tergugat.
Sidang ke 14 ini beragendakan mendengar keterangan saksi dari pihak tergugat CEO PT Maxindo Moto BMW Motorrad Indonesia, Joe Frans.
Kuasa hukum Korlantas Polri dalam hal ini sebagai tergugat, Adi Warman mengatakan, kasus tersebut berawal dari kekalahan PT Digital Praja Makayasa soal lelang 250 unit motor 1.200 cc.
"Background (kasus) ada orang kalah lelang kemudian menggugat," kata Adi di ruang sidang Kartika PTUN Jakarta usai persidangan, Rabu (12/12/2018).
Pihaknya pun heran dengan gugatan tersebut. Pasalnya, menurut Adi, tak ada kerugian yang dialami oleh PT Digital Praja Makayasa atas proses lelang tersebut.
"Padahal menurut undang-undang syarat menggugat itu harus ada kerugian. Kemarin ada saksi mengatakan yang kalah ini tidak ada kerugian. Yang kalah itu PT Digital Praja Makayasa. Ini sebuah kasus biasa. Lelang 250 unit mtor 1.200 cc yang dipakai untuk Asian Games 2018," tutupnya.
Sekadar informasi sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Oenoen Pratiwi dengan dua hakim anggota antara lain Tri Cahya Indra dan Joko Setiono.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan pada Rabu 19 Desember 2018 sekira pukul 11.00 WIB. Agenda sidang mendengar keterangan dua ahli dari pihak tergugat.
(mhd)