PN Jakarta Utara Gelar Sidang Kasus Pembunuhan di Penjaringan
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang kasus pembunuhan Herdi Sibolga alias Acuan (45), Selasa (11/12/2018). Herdi tewas ditembak di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat 20 Juli 2018 malam.
Sidang pemeriksaan saksi-saksi ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani dan hakim anggota masing-masing Sutejo Bomantoro dan Cris Fajar Sosiawan. Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak keluarga korban adalah istri dan adik serta rekan-rekan kerjanya.
Istri korban, Dewi (39) menjelaskan motif pembunuhan terhadap suaminya. Dia menduga, ada persaingan bisnis di bidang solar.
Dewi yang sepanjang persidangan juga terus menangis. Hingga akhirnya, majelis hakim menanyakan harapan Dewi kepada para pelaku. "Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dengan hukuman maksimal," katanya. (Baca Juga: Penembakan di Penjaringan, Herdi Ditembak dari Jarak 2 Meter
Majelis hakim yang selama bersidangan berusaha menenangkan istri korban, dan meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertugas menjaga keselamatan keluarga korban agar memberikan bantuan psikologis bagi keluarga korban agar dapat tabah menerima tragedi ini.
Dalam persidangan ini, jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menghadirkan terdakwa Handoko alias Alex dan Sunandar. Keduanya diduga menjadi otak pembunuhan tersebut.
Sidang pemeriksaan saksi-saksi ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani dan hakim anggota masing-masing Sutejo Bomantoro dan Cris Fajar Sosiawan. Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak keluarga korban adalah istri dan adik serta rekan-rekan kerjanya.
Istri korban, Dewi (39) menjelaskan motif pembunuhan terhadap suaminya. Dia menduga, ada persaingan bisnis di bidang solar.
Dewi yang sepanjang persidangan juga terus menangis. Hingga akhirnya, majelis hakim menanyakan harapan Dewi kepada para pelaku. "Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dengan hukuman maksimal," katanya. (Baca Juga: Penembakan di Penjaringan, Herdi Ditembak dari Jarak 2 Meter
Majelis hakim yang selama bersidangan berusaha menenangkan istri korban, dan meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertugas menjaga keselamatan keluarga korban agar memberikan bantuan psikologis bagi keluarga korban agar dapat tabah menerima tragedi ini.
Dalam persidangan ini, jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menghadirkan terdakwa Handoko alias Alex dan Sunandar. Keduanya diduga menjadi otak pembunuhan tersebut.
(mhd)