2 Janda Paruh Baya Gasak Pakaian Anak Senilai Rp7 Juta

Kamis, 06 Desember 2018 - 22:45 WIB
2 Janda Paruh Baya Gasak...
2 Janda Paruh Baya Gasak Pakaian Anak Senilai Rp7 Juta
A A A
DEPOK - Dua janda yang sudah paruh baya ketahuan mencuri di salah satu toko ITC Depok, Jalan Raya Margonda, Pancoran Mas Depok. Dua janda itu mencuri puluhan baju anak yang disimpan dalam selipan paha.

Guna mengelabui karyawan dan petugas keamanan toko mereka mengenakan rok lebar Kedua pelaku adalah M (57) dan N (47) warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, sengaja ke Depok menggunakan kendaraan umum dan mencari toko yang bisa diambil barangnya.

Setibanya di ITC Depok, keduanya pun mengitari area perbelanjaan.
Sampai akhirnya mereka tiba di salah satu toko pakaian anak. Kemudian keduanya masuk secara bersamaan dan berpura-pura melihat baju. Aksi pencurian ini terekam CCTV toko.

Dalam rekaman terlihat bahwa pelaku menjatuhkan pakaian ke lantai. Kemudian pelaku lainnya memasukkan dalam rok dan kemudian pergi.
"Total pakaian yang dicuri sebanyak 38 potong. Nilainya mencapai Rp7 juta," ungkap Kasubbag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus, Kamis (6/12/2018).

Menurut Firdaus, kedua pelaku beraksi pada Sabtu, 1 Desember 2018 lalu, saat itu kondisi toko lumayan ramai dan penjaga pun sibuk melayani pembeli lainnya. Setelah berhasil mencuri, keduanya pun pergi. Namun mereka datang lagi beberapa hari setelahnya.

Petugas yang hafal wajah keduanya pun langsung mengamankan mereka. Firdaus melanjutkan, pelaku mengaku sengaja memakai rok agar tidak ketahuan ketika mengambil barang. Ketika masuk toko, N pura-pura menawar baju, lalu menjatuhkan ke lantai. Kemudian M yang menggunakan rok langsung memasukkan baju ke dalam rok.

“Modus pelaku ialah menjarah pakaian yang diselipkan dibagian paha,” ujarnya. Setelah mendapatkan banyak baju, mereka pergi meninggalkan toko. Baju itu dijual pada para tetangga di Tanjung Priok.

Mereka sengaja mencuri pakaian anak-anak karena dianggap lebih mudah dan lebih laku dijual. “Pengakuan mereka, kalau pakaian anak lebih mudah karena lebih kecil dan bisa dalam jumlah banyak. Selain itu juga lebih laris dijual di rumah mereka di Tanjung Priok karena disana banyak anak-anak,” ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat dengan ancaman Pasal 362 tentang pencurian yang ancamannya di atas tiga tahun penjara. Kasusnya ditangani Polresta Depok. Dari hasil penjualan, mereka meraup Rp 620 ribu. Kemudian uang itu dibagi dua dan digunakan untuk kebutuhan hidup.

“Uangnya untuk makan karena saya enggak ada suami dan anak,” kata M. Dia mengaku baru pertama kali mencuri. Dia mengaku terpaksa karena terhimpit kebutuhan hidup. “Saya menyesal dan malu,” ucapnya sambil menangis.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0507 seconds (0.1#10.140)