Pemkot Bogor Akan Tambah Lokasi Uji Coba Parkir Elektronik di 5 Lokasi

Jum'at, 07 Desember 2018 - 01:37 WIB
Pemkot Bogor Akan Tambah...
Pemkot Bogor Akan Tambah Lokasi Uji Coba Parkir Elektronik di 5 Lokasi
A A A
BOGOR - Setelah memberlakukan uji coba parkir elektronik di Jalan Otto Iskandardinata (Otista) dan Suryakancana sejak 1 Desember, Pemkot Bogor berencana menambah mesin Terminal Parkir Elektronik (TPE) untuk di lima titik atau ruas jalan raya di Kota Bogor.

"Saat ini, sudah terpasang 18 mesin TPE. Tiga unit di Jalan Otista dan 15 lainnya di Jalan Suryakancana. Sejauh ini, pengendara yang memarkirkan kendaraan di dua lokasi itu wajib memiliki kartu elektronik, seperti e-money," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Rahmawati, Kamis (6/12/2018).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan jika pengendara yang belum memiliki kartu elektronik, di dua lokasi tersebut sudah ada petugas parkir yang telah dibekali kartu e-money.

"Kita menargetkan dengan diberlakukannya parkir elektronik ini. Selain mengurangi kemacetan, juga adanya kenaikan PAD sebesar Rp200 juta, kalau hasil ini positif maka kita akan berlakukan di titik parkir lainnya di Kota Bogor," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Prasarana Dishub Kota Bogor Dodi Wahyudi mengatakan pihaknya juga sedang melakukan analisa dan evaluasi di sejumlah titik kantong parkir lainnya di Kota Bogor.

"Jadi per 1 Desember kita uji coba dulu, sekarang ibaratnya masih trail and error dulu, agar ketika benar benar start tidak ada kendala, tapi sampai saat ini juga belum ada kendala, nah nanti kita sambil melakukan analisa dan evaluasi juga mungkin kedepannya ada potensi yang bisa kita pasang TPE," jelasnya.

Ia mengungkapkan tak menutup kemungkinan parkir elektronik juga diterapkan di empat titik yang memang potensial dan rawan macet. "Lokasi atau titik itu yang kemungkinan bisa segera diberlakukan yakni Jalan Siliwangi, Pengadilan, Dewi Sartika (Pasar Anyar), dan Jalan Sudirman," paparnya.

Prinsipnya, lanjut dia, penerapan sistem parkir elektronik ini sangat bermanfaat untuk semua, selain dapat meningkatkan PAD, di sektor parkir, juga banyak keuntungan lainnya.

"Kita bisa menekan angka kebocoran, meningkatkan taraf hidup sumber daya manusia, sebab dengan adanya TPE ini para juru parkir diangkat sebagai pekerja kontrak waktu terbatas (PKWT) dan itu mereka mendapatkan gaji, mereka juga mendapat BPJS kesehatan dan ketenaga kerjaan," katanya.

Selain itu, lanjut dia, tujuan diterapkannya sistem parkir elektronik ini, lanjut Dodi, untuk menata kendaraan yang terparkir di Jalan Otista dan Suryakencana. "Semua ini merupakan bentuk upaya dari manajemen rekayasa lalu lintas terkait manajemen parkir di dua jalan yang sedang dilakukan uji coba," terangnya.

Dengan berjalannya uji coba sistem parkir elektronik ini, Dodi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar membawa kartu pembayaran elektronik atau e-money. Untuk besaran harga parkir di dua kawasan tersebut di tarif per satu jam Rp3 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp6 ribu untuk kendaraan roda empat.

"Bagi masyarakat yang parkir di kawasan tersebut kami imbau agar selalu membawa kartu pembayaran elektronik. Untuk sementara pembayaran bisa dilakukan dengan menggunakan kartu e-money dari Bank Mandiri dan kartu elektronik dari Bank BJB karena kami baru bekerjasama dengan dua bank tersebut," ujarnya.

Saat ditanya berapa besar hasil PAD dari dua lokasi tersebut, Dody enggan menjelaskan secara rinci. Ia hanya berharap, dari retribusi parkir bisa memenuhi target PAD. "Intinya, bisa memenuhi target yang ditetapkan pemerintah daerah dari seksi perparkiran," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan mengaku mendukung kebijakan tersebut, bahkan pihaknya akan meninjau ke lapangan dan melihat laporan Dishub terkait pajak dari perparkiran ini.

"Komisi II nanti akan meninjau langsung ke lapangan seperti apa prinsip kerjanya. Catatan itu nanti juga saya lihat dari dinasnya. Nanti akan dilaporkan ke kami," ujar politisi partai demokrat itu.

Anita menjelaskan, ada tiga kategori pegawai dalam mendulang PAD retribusi parkir Kota Bogor. Yakni, ASN, pengawai tenaga kontrak, dan sukarelawan.

Selama ini, lanjut dia Dishub menarik setoran retribusi parkir di jalan-jalan Kota Bogor itu berdasarkan target sesuai dengan yang sudah diatur SK Wali Kota.

"Jadi tiap titik ini, misalnya di Jalan Pengadilan, yang harus disetorkan sesuai SK Wali Kota adalah sekian. Di Suryakancana, setoran sekian dan targetnya sekian," ujarnya.

Sedangkan Jalan Pengadilan ini, jelas Anita, ditangani oleh ASN dan tenaga kontrak serta ada komandan regunya yang menarik uang retribusi parkir itu. Mereka harus setor dalam satu bulan dengan jumlah sesuai dengan SK Wali Kota.

"Kalau tak salah, Dishub selalu melampaui target dari perparkiran ini. Tapi untuk nominal dan jumlahnya berapa, saya sendiri kurang hafal. Selama ini laporan setorannya bilang sudah mencapai target, bahkan lebih," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0805 seconds (0.1#10.140)