805.015 Siswa Ibu Kota Kantongi KJP Plus
A
A
A
JAKARTA - Subsidi pendidikan yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bukan hanya diperuntukkan bagi siswa di sekolah negeri. Siswa di sekolah swasta pun mendapatkan KJP.
Data Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak sebanyak 805.015 siswa telah menerima KJP Plus. Dengan rincian 59,44% diterima siswa sekolah negeri dan 40,56% siswa sekolah swasta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan, KJP Plus merupakan penyempurnaan dari program subsidi pendidikan sebelumnya. Jika sebelumnya, penerima subsidi pendidikan ini diberikan kepada anak usia sekolah mulai 7 sampai 8 tahun, KJP Plus kini menjangkau anak usia mulai 6 sampai 21 tahun.
Tidak hanya itu, dana bantuan yang diberikan pun lebih besar. Untuk SD yang semula Rp210 ribu menjadi Rp250 ribu per bulan dengan dana tarikan tunai Rp100 ribu per bulan. Untuk SMP yang semula Rp260 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan dengan dana tarikan tunai Rp150 ribu per bulan.
Sedangkan untuk tingkat SMA yang semula hanya Rp375 ribu kini menjadi Rp420 ribu per bulan dengan dana tarikan tunai Rp200 ribu per bulan. Kenaikan juga diberikan untuk tingkat SMK yang semula Rp390 ribu menjadi Rp450 ribu per bulan dengan dana tarikan Rp200 ribu per bulan. Dengan dana tarikan tunai sebesar Rp100 ribu per bulan untuk semua jenjang pendidikan.
Tidak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga meningkatkan bantuan pendidikan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dari Rp210 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan dengan dana tarikan tunai Rp150 ribu per bulan. Termasuk memberikan bantuan untuk Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp1.800.000 per semester dengan dana tarikan tunai Rp150 ribu per bulan.
“Memperoleh pendidikan merupakan hak seluruh warga. Melalui program ini kami ingin memastikan hal itu terwujud,” tegas Anies lewat keterangan tertulis kepada Sindonews, Rabu (5/12/2018)
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI, Bowo Irianto mengatakan secara keseluruhan anggaran untuk KJP Plus tahun ini sebesar Rp3,9 triliun. Meningkat 25,22% dari tahun sebelumnya.
Dia menjelaskan, pencairan dana dibagi menjadi dua, yakni dana rutin dan dana berkala. Dana rutin disalurkan setiap bulan, sementara dana berkala diberikan setiap akhir semester.
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018, sistem pencairan dana diubah agar memudahkan peserta KJP Plus memanfaatkan bantuan yang diberikan. Peserta kini dapat mengakses dana bantuan secara tunai dan non tunai.
Siswa dapat memanfaatkan dana tunai untuk ongkos ke sekolah dan uang saku. Sementara itu, dana non tunai dapat dimanfaatkan untuk memenuhi perlengkapan sekolah, seperti buku dan alat tulis, seragam dan sepatu sekolah, tas sekolah, kacamata sebagai alat bantu penglihatan, serta alat bantu pendengaran.
Data Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak sebanyak 805.015 siswa telah menerima KJP Plus. Dengan rincian 59,44% diterima siswa sekolah negeri dan 40,56% siswa sekolah swasta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan, KJP Plus merupakan penyempurnaan dari program subsidi pendidikan sebelumnya. Jika sebelumnya, penerima subsidi pendidikan ini diberikan kepada anak usia sekolah mulai 7 sampai 8 tahun, KJP Plus kini menjangkau anak usia mulai 6 sampai 21 tahun.
Tidak hanya itu, dana bantuan yang diberikan pun lebih besar. Untuk SD yang semula Rp210 ribu menjadi Rp250 ribu per bulan dengan dana tarikan tunai Rp100 ribu per bulan. Untuk SMP yang semula Rp260 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan dengan dana tarikan tunai Rp150 ribu per bulan.
Sedangkan untuk tingkat SMA yang semula hanya Rp375 ribu kini menjadi Rp420 ribu per bulan dengan dana tarikan tunai Rp200 ribu per bulan. Kenaikan juga diberikan untuk tingkat SMK yang semula Rp390 ribu menjadi Rp450 ribu per bulan dengan dana tarikan Rp200 ribu per bulan. Dengan dana tarikan tunai sebesar Rp100 ribu per bulan untuk semua jenjang pendidikan.
Tidak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga meningkatkan bantuan pendidikan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dari Rp210 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan dengan dana tarikan tunai Rp150 ribu per bulan. Termasuk memberikan bantuan untuk Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp1.800.000 per semester dengan dana tarikan tunai Rp150 ribu per bulan.
“Memperoleh pendidikan merupakan hak seluruh warga. Melalui program ini kami ingin memastikan hal itu terwujud,” tegas Anies lewat keterangan tertulis kepada Sindonews, Rabu (5/12/2018)
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI, Bowo Irianto mengatakan secara keseluruhan anggaran untuk KJP Plus tahun ini sebesar Rp3,9 triliun. Meningkat 25,22% dari tahun sebelumnya.
Dia menjelaskan, pencairan dana dibagi menjadi dua, yakni dana rutin dan dana berkala. Dana rutin disalurkan setiap bulan, sementara dana berkala diberikan setiap akhir semester.
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018, sistem pencairan dana diubah agar memudahkan peserta KJP Plus memanfaatkan bantuan yang diberikan. Peserta kini dapat mengakses dana bantuan secara tunai dan non tunai.
Siswa dapat memanfaatkan dana tunai untuk ongkos ke sekolah dan uang saku. Sementara itu, dana non tunai dapat dimanfaatkan untuk memenuhi perlengkapan sekolah, seperti buku dan alat tulis, seragam dan sepatu sekolah, tas sekolah, kacamata sebagai alat bantu penglihatan, serta alat bantu pendengaran.
(akn)