Masih Sediakan Plastik, Pemkot Ancam Cabut Izin Toko Ritel Nakal
A
A
A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menerapkan sanksi tegas bagi pengusaha toko ritel modern yang masih menyediakan kantong plastik pada Februari 2019.
Itu menyusul diberlakukannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik terhitung sejak 1 Desember 2018.
"Selain itu, berdasarkan hasil kesepakatan kami dengan para pengusaha ritel di Kota Bogor. Mereka masih diberi toleransi hingga tiga bulan ke depan. Ketentuan peredaran di toko modern hingga Februari hanya bagi kantong daur ulang/organik," jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor Elia Buntang di Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan sesuatu aturan sanksi tegas itu berupa denda hingga pencabutan izin usaha bagi toko ritel modern. Meski demikian berdasarkan monitoringnya sejak diberlakukan kebijakan larangan kantong plastik saat ini, hampir seluruh toko modern di Kota Bogor tak ada lagi yang menggunakan.
"Sejak 1 Desember hingga sekarang, monitoring terus kami lakukan untuk memastikan di sejumlah toko modern, khususnya mal dan supermarket yang memang paling banyak penggunaan kantong plastik sangat banyak," tuturnya.
Meski demikian, menurutnya, sanksi tegas bagi peritel nakal berupa pencabutan izin operasi itu jika ditemukan terjadinya pelanggaran berat.
"Ya, jadi sanksi tersebut merupakan langkah terakhir. Makanya kita akan evaluasi terus kebijakan ini. Bahkan jika merujuk pada Perda pengelolaan sampah, itu sanksinya bisa kurungan 6 bulan, denda 5 juta sampai pencabutan izin operasi," tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di sejumlah minimarket sudah hampir seluruhnya sadar tak menawarkan kantong plastik kepada konsumennya.
"Ibu bawa kantong, kami sudah tak lagi menyediakan kantong plastik sesuai peraturan Wali Kota sejak 1 Desember. Jika enggak bawa kami menyediakan kantong pengganti (non plastik) seharga Rp5.000," kata Diah, kasir minimarket di Jalan Durian Raya, Bogor Timur, Kota Bogor kepada konsumennya.
Sementara itu, Rosdiana (28), warga Bogor Timur mengungkapkan, sangat mendukung kebijakan ini. Namun dibutuhkan sosialisasi yang mendalam.
"Saya tahu kebijakan ini, dan memang sampah plastik itu bahaya. Kita pun dari dulu sudah belajar tentang itu di sekolah. Tapi plastik menjadi sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan warga. Untuk benar-benar menghilangkan susah. Aturan ini bisa diberlakukan step by step, ini langkah yang baik tentu saya sebagai warga mendukung dan tidak keberatan. Lagi pula nggak ribet, karena bisa dilipat dan disimpan di tas," ungkapnya.
Di tempat lain, Tina Hajwatwi (42), warga Kedung Halang, Bogor Utara, Kota Bogor, menyatakan, kebijakan tersebut sangat positif untuk diikuti oleh warga sebagai upaya untuk mengurangi sampah yang dihasilkan dari kantong plastik sekali pakai karena akan terurai dalam waktu lama.
"Sebenarnya sih enggak repot ya. Cuma kadang-kadang, karena ini kebijakan baru ada kalanya lupa bawa tas belanjaan dari rumah. Saya dapat info dari postingan status media sosial, terus di group-group WA juga informasinya sudah nyebar. Jadi tahu kalau hari ini ada kebijakan ini. Tapi pas tadi jalan, ketinggalan tasnya. Nanti bakal jadi salah satu bawaan wajib selain, hape dan dompet di tas," katanya.
Sementara itu, Manager Yogya Bogor Junction Dede Yusuf Gumelar menyambut baik kebijakan Pemkot terkait larangan penyediaan plastik bagi retail modern. (Baca Juga: Akhir Tahun, Pemkot Bogor Larang Mal dan Toko Sediakan Plastik
"Memang dalam pelaksanaan di hari pertama ini ada kendala bagi konsumen yang baru hadir, mungkin karena belum tahu, tapi itu wajarlah. Tapi kami coba siapkan semaksimal mungkin, sebagai penggantinya kantong plastik kami siapkan dus gratis. Ada juga tas belanja guna pakai yang kami jual, bulan kemarin kita coba sounding dengan Dinas Lingkungan Hidup. Kita bagi-bagi kantong gratis sebulan terakhir sekitar 500-an pcs. Sekarang susah berbayar," jelasnya.
Sekadar diketahui kebjikan larangan penggunaan kantong plastik ini dalam rangka mengurangi produksi sampah di Kota Bogor yang jumlahnya mencapai 650 ton per harinya. Dari data itu sekitar 1,8 tonnya merupakan sampah kantong plastik dari 300-an gerai atau rata-rata sekitar 75 kg per gerai.
Itu menyusul diberlakukannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik terhitung sejak 1 Desember 2018.
"Selain itu, berdasarkan hasil kesepakatan kami dengan para pengusaha ritel di Kota Bogor. Mereka masih diberi toleransi hingga tiga bulan ke depan. Ketentuan peredaran di toko modern hingga Februari hanya bagi kantong daur ulang/organik," jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor Elia Buntang di Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan sesuatu aturan sanksi tegas itu berupa denda hingga pencabutan izin usaha bagi toko ritel modern. Meski demikian berdasarkan monitoringnya sejak diberlakukan kebijakan larangan kantong plastik saat ini, hampir seluruh toko modern di Kota Bogor tak ada lagi yang menggunakan.
"Sejak 1 Desember hingga sekarang, monitoring terus kami lakukan untuk memastikan di sejumlah toko modern, khususnya mal dan supermarket yang memang paling banyak penggunaan kantong plastik sangat banyak," tuturnya.
Meski demikian, menurutnya, sanksi tegas bagi peritel nakal berupa pencabutan izin operasi itu jika ditemukan terjadinya pelanggaran berat.
"Ya, jadi sanksi tersebut merupakan langkah terakhir. Makanya kita akan evaluasi terus kebijakan ini. Bahkan jika merujuk pada Perda pengelolaan sampah, itu sanksinya bisa kurungan 6 bulan, denda 5 juta sampai pencabutan izin operasi," tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di sejumlah minimarket sudah hampir seluruhnya sadar tak menawarkan kantong plastik kepada konsumennya.
"Ibu bawa kantong, kami sudah tak lagi menyediakan kantong plastik sesuai peraturan Wali Kota sejak 1 Desember. Jika enggak bawa kami menyediakan kantong pengganti (non plastik) seharga Rp5.000," kata Diah, kasir minimarket di Jalan Durian Raya, Bogor Timur, Kota Bogor kepada konsumennya.
Sementara itu, Rosdiana (28), warga Bogor Timur mengungkapkan, sangat mendukung kebijakan ini. Namun dibutuhkan sosialisasi yang mendalam.
"Saya tahu kebijakan ini, dan memang sampah plastik itu bahaya. Kita pun dari dulu sudah belajar tentang itu di sekolah. Tapi plastik menjadi sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan warga. Untuk benar-benar menghilangkan susah. Aturan ini bisa diberlakukan step by step, ini langkah yang baik tentu saya sebagai warga mendukung dan tidak keberatan. Lagi pula nggak ribet, karena bisa dilipat dan disimpan di tas," ungkapnya.
Di tempat lain, Tina Hajwatwi (42), warga Kedung Halang, Bogor Utara, Kota Bogor, menyatakan, kebijakan tersebut sangat positif untuk diikuti oleh warga sebagai upaya untuk mengurangi sampah yang dihasilkan dari kantong plastik sekali pakai karena akan terurai dalam waktu lama.
"Sebenarnya sih enggak repot ya. Cuma kadang-kadang, karena ini kebijakan baru ada kalanya lupa bawa tas belanjaan dari rumah. Saya dapat info dari postingan status media sosial, terus di group-group WA juga informasinya sudah nyebar. Jadi tahu kalau hari ini ada kebijakan ini. Tapi pas tadi jalan, ketinggalan tasnya. Nanti bakal jadi salah satu bawaan wajib selain, hape dan dompet di tas," katanya.
Sementara itu, Manager Yogya Bogor Junction Dede Yusuf Gumelar menyambut baik kebijakan Pemkot terkait larangan penyediaan plastik bagi retail modern. (Baca Juga: Akhir Tahun, Pemkot Bogor Larang Mal dan Toko Sediakan Plastik
"Memang dalam pelaksanaan di hari pertama ini ada kendala bagi konsumen yang baru hadir, mungkin karena belum tahu, tapi itu wajarlah. Tapi kami coba siapkan semaksimal mungkin, sebagai penggantinya kantong plastik kami siapkan dus gratis. Ada juga tas belanja guna pakai yang kami jual, bulan kemarin kita coba sounding dengan Dinas Lingkungan Hidup. Kita bagi-bagi kantong gratis sebulan terakhir sekitar 500-an pcs. Sekarang susah berbayar," jelasnya.
Sekadar diketahui kebjikan larangan penggunaan kantong plastik ini dalam rangka mengurangi produksi sampah di Kota Bogor yang jumlahnya mencapai 650 ton per harinya. Dari data itu sekitar 1,8 tonnya merupakan sampah kantong plastik dari 300-an gerai atau rata-rata sekitar 75 kg per gerai.
(mhd)