Tahun Ini, Pemprov DKI Jakarta Subsidi 29.833 Warga Lansia melalui KLJ
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan program Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan kelompok warga tersebut.
Adapun jumlah lansia yang mendapatkan KLJ di tahun 2018 ini sebanyak 29.833 orang. Dengan rincian, penyaluran tahap pertama untuk pembayaran sembilan bulan sejak April 2018 ada sebanyak 12.141 Lansia yang telah menerima KLJ. Sedangkan penyaluran tahap kedua, untuk delapan bulan pembayaran sejak Mei 2018 diberikan kepada sebanyak 2.379 lansia.
Penyaluran tahap ketiga untuk tiga bulan pembayaran terhitung pada Oktober 2018 kepada sebanyak 15.313 lansia. Dalam mengimplementasikan program tersebut, Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2018 menganggarkan dana untuk KLJ sebesar Rp104,5 miliar.
Dengan program ini, setiap lansia mendapat dana kesejahteraan sebesar Rp600 ribu per bulan yang dicairkan setiap tiga bulan sekali melalui Bank DKI. Sehingga dana bisa dikirim langsung melalui rekening masing-masing lansia penerima manfaat program tersebut lewat ATM.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, pemberian Kartu Lansia Jakarta (KLJ) ini sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta terhadap keberadaan orang lanjut usia di Jakarta. Orang nomor satu di Ibu Kota ini meyakini dengan bantuan dana tersebut, lansia bisa menjadi pribadi yang aktif dalam pembangunan Kota Jakarta.
"Jangan melihat orangtua sebagai orang yang pasif. Orangtua ini aktif. Tinggal difasilitasi, pasti mau terlibat. Keuntungan para orang tua adalah mempunyai akumulasi pengalaman yang kami tidak miliki," kata Anies melalui keterangan tertulis kepada Sindonews, Rabu (5/12/2018).
Iapun meminta Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melakukan pemutakhiran data lansia Jakarta. Karena, saat ini data yang digunakan berasal dari Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah mengatakan kriteria lansia untuk mendapat KLJ, di antaranya berusia di atas 60 tahun, tinggal di Jakarta, tidak memiliki penghasilan tetap atau miskin sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu.
“Kemudian, mereka yang memiliki penyakit sudah menahun, tidak bisa melakukan kegiatan, serta warga yang terlantar,” kata Irmansyah.
Adapun jumlah lansia yang mendapatkan KLJ di tahun 2018 ini sebanyak 29.833 orang. Dengan rincian, penyaluran tahap pertama untuk pembayaran sembilan bulan sejak April 2018 ada sebanyak 12.141 Lansia yang telah menerima KLJ. Sedangkan penyaluran tahap kedua, untuk delapan bulan pembayaran sejak Mei 2018 diberikan kepada sebanyak 2.379 lansia.
Penyaluran tahap ketiga untuk tiga bulan pembayaran terhitung pada Oktober 2018 kepada sebanyak 15.313 lansia. Dalam mengimplementasikan program tersebut, Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2018 menganggarkan dana untuk KLJ sebesar Rp104,5 miliar.
Dengan program ini, setiap lansia mendapat dana kesejahteraan sebesar Rp600 ribu per bulan yang dicairkan setiap tiga bulan sekali melalui Bank DKI. Sehingga dana bisa dikirim langsung melalui rekening masing-masing lansia penerima manfaat program tersebut lewat ATM.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, pemberian Kartu Lansia Jakarta (KLJ) ini sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta terhadap keberadaan orang lanjut usia di Jakarta. Orang nomor satu di Ibu Kota ini meyakini dengan bantuan dana tersebut, lansia bisa menjadi pribadi yang aktif dalam pembangunan Kota Jakarta.
"Jangan melihat orangtua sebagai orang yang pasif. Orangtua ini aktif. Tinggal difasilitasi, pasti mau terlibat. Keuntungan para orang tua adalah mempunyai akumulasi pengalaman yang kami tidak miliki," kata Anies melalui keterangan tertulis kepada Sindonews, Rabu (5/12/2018).
Iapun meminta Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melakukan pemutakhiran data lansia Jakarta. Karena, saat ini data yang digunakan berasal dari Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah mengatakan kriteria lansia untuk mendapat KLJ, di antaranya berusia di atas 60 tahun, tinggal di Jakarta, tidak memiliki penghasilan tetap atau miskin sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu.
“Kemudian, mereka yang memiliki penyakit sudah menahun, tidak bisa melakukan kegiatan, serta warga yang terlantar,” kata Irmansyah.
(akn)