Tipu Ratusan Pembeli Rumah Bersubsidi, Dirut PT CKK Diburu Polisi
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Dirut PT Cakrawala Karya Kinakas (CKK), John Simantri, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan proyek rumah bersubsidi. Saat ini John Simantri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sudah ada tersangka, Jon Sumantri dan DPO. Marketingnya korban juga, karena uang yang dipakai untuk membayarkan DP dipakai dan diberikan ke orang lain," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Jumat (30/11/2018).
AKBP Ferdy menyebutkan, dari sekitar 600 calon pembeli yang tertipu, sedikitnya sudah ada empat laporan yang masuk ke Polres Tangsel. Para calon pembeli itu mengaku telah membayar booking fee dan down paymen (DP).
Tersangka John Sumantri memanfaatkan program rumah bersubsidi dari pemerintah melalui PT CKK untuk melakukan pembangunan rumah bersubsidi Bumi Berlian Asri (BBA) 1, BBA 2, dan Bumi Berlian Serpong (BBS).
"Baru dijadikan tersangka orangnya sudah kabur dan masih dalam pengejaran. Saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Kasusnya sudah lama sejak 2016 lalu, sudah ada beberapa yang lapor," jelasnya.
Perumahan BBA 1 saat ini sudah jadi tetapi hanya dibangun puluhan unit saja. Tersangka John kemudian memanfaatkan bukti bangunan itu untuk mengeruk keuntungan dengan mengklaim rumah yang akan dibangun ratusan unit.
Selain di Perumahan BBA 1 John juga mengaku akan membuka perumahan BBA 2 dan BBS dengan tipe yang sama, yakni 36/60, dengan harga sekitar Rp135 juta.
Untuk meyakinkan para calon pembeli, John membuka kantor pemasaran di lokasi perumahan BBA 1, Jalan Mutiara VIII, Gunung Sindur, Curug, Kabupaten Bogor, agar calon pembeli bisa melihat langsung rumah yang dibangun.
Namun, kantor pemasaran itu saat ini sudah tutup dan pindah ke Komplek Vila Dago, Blok A Nomor 187, Pamulang, Tangsel. Akibatnya konsumen yang jadi korban kesulitan mencari informasi pembangunan rumah yang sudah di DP.
Salah seorang korban, Ary Andryanto, warga Reni Jaya, Pamulang, mengaku telah membayar booking fee diawal pemesanan sebesar Rp3,5 juta dan DP sebesar Rp22,5 juta yang dibayarkan secara cash.
"Saya pesan di Blok AC No 12, BBA 1. Saat ini kompleks pembangunan rumah murah itu sudah banyak yang jadi dan bahkan sudah ditempati. Saat kita ke sana, sempat dikasih lihat site plannya," jelasnya.
Sebelum melakukan transaksi pada tahun 2016 silam, Ari mengaku sudah melakukan cek dan ricek terlebih dahulu dan tidak ada masalah. Hingga akhirnya dia percaya dan mau mengambil satu unit rumah tersebut.
"Karena diawal saya brosing PT CKK tidak ada catatan kejahatan, lalu saya mengajukan booking fee Rp2,5 juta. Satu pekan kemudian saya kasih DP lagi Rp22,5 juta, saya bayar cash," ungkapnya.
Saat itu, uang diterima oleh marketing PT CKK di kantornya yang berada di Komplek Vila Dago, Pamulang. Nilai rumah itu jika tanpa subsidi pemerintah seharga Rp188 juta, tetapi karena subsidi hanya Rp135 juta.
Setelah proses transaksi itu, pihaknya tidak pernah mendapat kabar dari PT CKK. Baru setelah beberapa bulan ia menanyakan kelanjutan rumah itu dan kembali mendatangi kantor pemasaran PT CKK.
"Saat dihubungi salesnya malah bilang dia sudah keluar dari CKK. Setelah kita tahu ditipu dan banyak kejanggalan, saya datang ke lurah terdekat dan katanya perumahan itu tidak memiliki amdal," jelasnya.
Tidak hanya itu, kantor pemasarannya di Komplek Vila Dago, Pamulang, juga sudah tutup dan tanpa pemberitahuan. Ternyata, kantor pemasaran PT CKK itu sudah pindah ke ruko Sektor IV, di belakang BSD Plaza.
"Jumlah konsumennya sekitar 150 orang untuk yang di perumahan BBA 1. Itu belum termasuk yang di BBA 2 dan BBS. Totalnya itu bisa sekitar 600 konsumen. Kalau ditotal, kerugiannya Rp14 miliar lebih," pungkasnya.
"Sudah ada tersangka, Jon Sumantri dan DPO. Marketingnya korban juga, karena uang yang dipakai untuk membayarkan DP dipakai dan diberikan ke orang lain," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Jumat (30/11/2018).
AKBP Ferdy menyebutkan, dari sekitar 600 calon pembeli yang tertipu, sedikitnya sudah ada empat laporan yang masuk ke Polres Tangsel. Para calon pembeli itu mengaku telah membayar booking fee dan down paymen (DP).
Tersangka John Sumantri memanfaatkan program rumah bersubsidi dari pemerintah melalui PT CKK untuk melakukan pembangunan rumah bersubsidi Bumi Berlian Asri (BBA) 1, BBA 2, dan Bumi Berlian Serpong (BBS).
"Baru dijadikan tersangka orangnya sudah kabur dan masih dalam pengejaran. Saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Kasusnya sudah lama sejak 2016 lalu, sudah ada beberapa yang lapor," jelasnya.
Perumahan BBA 1 saat ini sudah jadi tetapi hanya dibangun puluhan unit saja. Tersangka John kemudian memanfaatkan bukti bangunan itu untuk mengeruk keuntungan dengan mengklaim rumah yang akan dibangun ratusan unit.
Selain di Perumahan BBA 1 John juga mengaku akan membuka perumahan BBA 2 dan BBS dengan tipe yang sama, yakni 36/60, dengan harga sekitar Rp135 juta.
Untuk meyakinkan para calon pembeli, John membuka kantor pemasaran di lokasi perumahan BBA 1, Jalan Mutiara VIII, Gunung Sindur, Curug, Kabupaten Bogor, agar calon pembeli bisa melihat langsung rumah yang dibangun.
Namun, kantor pemasaran itu saat ini sudah tutup dan pindah ke Komplek Vila Dago, Blok A Nomor 187, Pamulang, Tangsel. Akibatnya konsumen yang jadi korban kesulitan mencari informasi pembangunan rumah yang sudah di DP.
Salah seorang korban, Ary Andryanto, warga Reni Jaya, Pamulang, mengaku telah membayar booking fee diawal pemesanan sebesar Rp3,5 juta dan DP sebesar Rp22,5 juta yang dibayarkan secara cash.
"Saya pesan di Blok AC No 12, BBA 1. Saat ini kompleks pembangunan rumah murah itu sudah banyak yang jadi dan bahkan sudah ditempati. Saat kita ke sana, sempat dikasih lihat site plannya," jelasnya.
Sebelum melakukan transaksi pada tahun 2016 silam, Ari mengaku sudah melakukan cek dan ricek terlebih dahulu dan tidak ada masalah. Hingga akhirnya dia percaya dan mau mengambil satu unit rumah tersebut.
"Karena diawal saya brosing PT CKK tidak ada catatan kejahatan, lalu saya mengajukan booking fee Rp2,5 juta. Satu pekan kemudian saya kasih DP lagi Rp22,5 juta, saya bayar cash," ungkapnya.
Saat itu, uang diterima oleh marketing PT CKK di kantornya yang berada di Komplek Vila Dago, Pamulang. Nilai rumah itu jika tanpa subsidi pemerintah seharga Rp188 juta, tetapi karena subsidi hanya Rp135 juta.
Setelah proses transaksi itu, pihaknya tidak pernah mendapat kabar dari PT CKK. Baru setelah beberapa bulan ia menanyakan kelanjutan rumah itu dan kembali mendatangi kantor pemasaran PT CKK.
"Saat dihubungi salesnya malah bilang dia sudah keluar dari CKK. Setelah kita tahu ditipu dan banyak kejanggalan, saya datang ke lurah terdekat dan katanya perumahan itu tidak memiliki amdal," jelasnya.
Tidak hanya itu, kantor pemasarannya di Komplek Vila Dago, Pamulang, juga sudah tutup dan tanpa pemberitahuan. Ternyata, kantor pemasaran PT CKK itu sudah pindah ke ruko Sektor IV, di belakang BSD Plaza.
"Jumlah konsumennya sekitar 150 orang untuk yang di perumahan BBA 1. Itu belum termasuk yang di BBA 2 dan BBS. Totalnya itu bisa sekitar 600 konsumen. Kalau ditotal, kerugiannya Rp14 miliar lebih," pungkasnya.
(thm)