Kapolsek Gadungan di Pesanggrahan Ternyata Pernah Menipu Istri Setnov
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus Kamarudin, pria yang mengaku-aku sebagai polisi dan melakukan penipuan. Bahkan, Kamarudin sudah beberapa kali melakukan aksi tipu-tipunya itu.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Maulana J Karepesina mengatakan, Kamarudin merupakan residivis atas kasus penipuan yang pernah diciduk jajaran Polda Metro Jaya pada 2013 silam.
Kali ini, dia diciduk Polsek Pesanggrahan karena terbukti mengulangi perbuatannya. "Pelaku sering melaksanakan aksinya. Diduga ada beberapa lokasi di luar wilayah hukum Polsek Pesanggrahan," ujarnya pada wartawan, Rabu (28/11/2018).
Pada aksi kali ini, kata dia, Kamarudin pura-pura jadi Kapolsek Pesanggrahan untuk menipu orangtua dari orang yang diamankan Polsek Pesanggrahan terkait kasus tawuran yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. (Baca: Mengaku Sebagai Kapolsek Pesanggrahan, Residivis Diciduk Polisi )
"Dari pengakuannya, pelaku juga pernah mengaku-aku sebagai dokter di RS Medika Permata Hijau dan meminta uang Rp45 juta dari istri mantan ketua DPR Setya Novanto kemudian uang tersebut ditransfer oleh korban," katanya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku harus kembali mendekam dibalik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 378 KUHP atas perbutannya itu.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Maulana J Karepesina mengatakan, Kamarudin merupakan residivis atas kasus penipuan yang pernah diciduk jajaran Polda Metro Jaya pada 2013 silam.
Kali ini, dia diciduk Polsek Pesanggrahan karena terbukti mengulangi perbuatannya. "Pelaku sering melaksanakan aksinya. Diduga ada beberapa lokasi di luar wilayah hukum Polsek Pesanggrahan," ujarnya pada wartawan, Rabu (28/11/2018).
Pada aksi kali ini, kata dia, Kamarudin pura-pura jadi Kapolsek Pesanggrahan untuk menipu orangtua dari orang yang diamankan Polsek Pesanggrahan terkait kasus tawuran yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. (Baca: Mengaku Sebagai Kapolsek Pesanggrahan, Residivis Diciduk Polisi )
"Dari pengakuannya, pelaku juga pernah mengaku-aku sebagai dokter di RS Medika Permata Hijau dan meminta uang Rp45 juta dari istri mantan ketua DPR Setya Novanto kemudian uang tersebut ditransfer oleh korban," katanya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku harus kembali mendekam dibalik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 378 KUHP atas perbutannya itu.
(ysw)