Penggunaan Penyertaan Modal PDAM Tirta Bhagasasi Diminta Diawasi KPK
A
A
A
BEKASI - Penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi beberapa waktu lalu senilai Rp197 miliar, dinilai rawan diselewengkan. Dugaan itu muncul setelah beredar kabar yang menyebutkan bahwa anggaran penyertaan modal hanya menjadi bancakan semata.
Aliran anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi 2018 sengaja ditunggu oleh sebagian oknum mulai dari kalangan pejabat dan penegak hukum setempat. Untuk mencegah penyelewengan anggaran tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dilibatkan dalam pengawasan.
"Kami sebagai legislator tentu terbuka dan setuju apabila ada KPK ikut mendampingi dan mengawal kegiatan yang dilakukan oleh PDAM. Hal itu wajib dilakukan untuk menghindari adanya penyelewengan anggaran," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti, kepada KORAN SINDO, Selasa (27/11/2018).
Jejen mengatakan, pendampingan KPK terhadap PDAM perlu dilakukan karena nilai dana yang dikucurkan cukup besar, yakni mencapai Rp197 miliar. Penyertaan modal pada PDAM Tirta Bhagasasi ini diputuskan melalui rapat paripurna pansus 29 DPRD Kabupaten Bekasi pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2018.
"Kalau Pemerintah Kabupaten Bekasi mau aman (pengelolaan dana modal), pakai pendampingan hukum dari KPK untuk pelaksanaan proyek-proyek besar," ujarnya. (Baca juga: Pemkab Bekasi Suntik Dana ke PDAM Tirta Bhagasasi Rp906 Miliar)
Sejak 2002 hingga 2008 PDAM Tirta Bhagasasi mendapat suntikan anggaran dari APBD Kabupeten Bekasi sebesar Rp236 miliar. Bila ditotal, Tirta Bhagasasi mengajukan anggaran dari 2018-2022 mencapai Rp906 miliar.
Rencananya, dana tersebut digunakan PDAM Tirta Bhagasasi untuk sejumlah pembangunan infrastruktur, seperti Instalasi Pengelolaan Air (IPA), pembuatan reservoir, dan boosterpump di wilayah Kabupaten Bekasi. Kemudian, pengadaan dan pemasangan jaringan distribusi utama, pembuatan jembatan pipa dan penguatnya, serta pembelian lahan untuk instalasi.
PDAM Tirta Bhagasasi merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikuasai Pemkab dan Pemkot Bekasi. Adapun komposisi besaran modal, Pemkab Bekasi 77,53 persen atau Rp236,5 miliar, dan Pemkot Bekasi 22,47 persen atau senilai Rp68,5 miliar. Selama ini PDAM tersebut sangat tertutup kepada publik dalam pengelolaanya.
Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi, Slamet Supriyadi, menyetujui adanya pendampingan hukum dan pengawasan dari KPK dalam pelaksaan proyek di PDAM. "Saya pada prinsipsinya sangat setuju jika ada pendampingan hukum dari KPK," katanya.
Menurut dia, perusahaan plat merah tersebut memang sangat membutuhkan anggaran yang besar dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktu untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi dalam penyediaan air bersih. "Anggaran itu untuk pengembangan pelayanan kebutuhan air bersih di Kabupaten Bekasi," katanya.
Sementara itu, Dirut PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Salim Rahmat, tidak bisa dikonfirmasi melalui telepon selular, terkait anggaran penyertaan modal tersebut.
Aliran anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi 2018 sengaja ditunggu oleh sebagian oknum mulai dari kalangan pejabat dan penegak hukum setempat. Untuk mencegah penyelewengan anggaran tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dilibatkan dalam pengawasan.
"Kami sebagai legislator tentu terbuka dan setuju apabila ada KPK ikut mendampingi dan mengawal kegiatan yang dilakukan oleh PDAM. Hal itu wajib dilakukan untuk menghindari adanya penyelewengan anggaran," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti, kepada KORAN SINDO, Selasa (27/11/2018).
Jejen mengatakan, pendampingan KPK terhadap PDAM perlu dilakukan karena nilai dana yang dikucurkan cukup besar, yakni mencapai Rp197 miliar. Penyertaan modal pada PDAM Tirta Bhagasasi ini diputuskan melalui rapat paripurna pansus 29 DPRD Kabupaten Bekasi pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2018.
"Kalau Pemerintah Kabupaten Bekasi mau aman (pengelolaan dana modal), pakai pendampingan hukum dari KPK untuk pelaksanaan proyek-proyek besar," ujarnya. (Baca juga: Pemkab Bekasi Suntik Dana ke PDAM Tirta Bhagasasi Rp906 Miliar)
Sejak 2002 hingga 2008 PDAM Tirta Bhagasasi mendapat suntikan anggaran dari APBD Kabupeten Bekasi sebesar Rp236 miliar. Bila ditotal, Tirta Bhagasasi mengajukan anggaran dari 2018-2022 mencapai Rp906 miliar.
Rencananya, dana tersebut digunakan PDAM Tirta Bhagasasi untuk sejumlah pembangunan infrastruktur, seperti Instalasi Pengelolaan Air (IPA), pembuatan reservoir, dan boosterpump di wilayah Kabupaten Bekasi. Kemudian, pengadaan dan pemasangan jaringan distribusi utama, pembuatan jembatan pipa dan penguatnya, serta pembelian lahan untuk instalasi.
PDAM Tirta Bhagasasi merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikuasai Pemkab dan Pemkot Bekasi. Adapun komposisi besaran modal, Pemkab Bekasi 77,53 persen atau Rp236,5 miliar, dan Pemkot Bekasi 22,47 persen atau senilai Rp68,5 miliar. Selama ini PDAM tersebut sangat tertutup kepada publik dalam pengelolaanya.
Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi, Slamet Supriyadi, menyetujui adanya pendampingan hukum dan pengawasan dari KPK dalam pelaksaan proyek di PDAM. "Saya pada prinsipsinya sangat setuju jika ada pendampingan hukum dari KPK," katanya.
Menurut dia, perusahaan plat merah tersebut memang sangat membutuhkan anggaran yang besar dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktu untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi dalam penyediaan air bersih. "Anggaran itu untuk pengembangan pelayanan kebutuhan air bersih di Kabupaten Bekasi," katanya.
Sementara itu, Dirut PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Salim Rahmat, tidak bisa dikonfirmasi melalui telepon selular, terkait anggaran penyertaan modal tersebut.
(thm)