Gasak Harta Majikan Rp2,9 Miliar, PRT Borong Barang Berharga
A
A
A
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Bekasi meringkus seorang pembantu rumah tangga yang beraksi di Toko Material Sinar Agung, Jalan Buwek RT2/20, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin 26 November 2018. Pembantu gadungan dengan inisial MS itu diringkus lantaran menggasak barang berharga milik majikanya S (50), hingga mencapai Rp2,9 miliar.
Selain mengamankan MS, petugas juga mengamankan tiga rekanya yakni R, H, dan IF karena terlibat dalam pencurianya. "Dua pelaku lainya yakni A dan N masih kita buru keberadaanya, dan kami minta segera untuk menyerahkan diri," ujar Kasat Reskrim Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKBP Rizal Marito, Selasa (27/11).
Menurutnya, para pelaku berhasil diamankan petugas di daerah Purwokerto dan Purbalingga tanpa perlawanan. Kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Sabtu 22 September 2018 malam. Saat itu, S sedang liburan bersama keluarganya di luar daerah, sedangkan MS pulang ke kampung halamannya di Purwokerto, Jawa Tengah.
MS kemudian memberitahu kepada tersangka R bahwa rumah majikannya dalam keadaan kosong. R kemudian mengajak empat pelaku lainnya H, IF, A dan N untuk menggasak harta majikan MS. Berbekal informasi itu, pelaku R, IF dan N masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pohon yang ada di rumah korban.
Mereka kemudian membobol pintu rumah korban memakai alat perkakas berupa obeng. Sementara pelaku H dan A memantau situasi di luar rumah. "Pelaku MS juga memberitahu tentang lokasi penyimpanan harta majikannya kepada lima tersangka. Kemudian para tersangka dengan leluasa menguras harta benda korban," katanya.
Di dalam rumah, kata dia, para pelaku menuju lemari pakaian korban di kamar tidur. Mereka kemudian menggasak uang tunai sebesar Rp2,2 miliar dan perhiasan emas seberat 1,2 kilogram senilai Rp700 juta. Harta S kemudian dimasukan ke dalam sebuah tas dan mereka pergi untuk melarikan diri.
Sementara S terkejut mendapati rumahnya telah dibobol maling bahkan harta bendanya raib. Korban kemudian melaporkan hal ini kepada polisi. Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian mengolah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk memeriksa keterangan pembantu rumah tangga berinisial MS setelah dia kembali dari kampungnya.
Awalnya MS berkelit tidak mengetahuinya, namun penyidik curiga karena keterangan yang disampaikan MS kerap berubah-ubah. "Keterangan yang dia (MS) cenderung tidak konsisten atau berubah-ubah. Dalam hitungan dua hari pemeriksaan, MS akhirnya mengakui perbuatannya, dan keterlibatan pelaku lainya," katanya.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Komisaris Sukrisno menambahkan kepada polisi, MS mengaku uang tunai dan perhiasan milik korban telah dibagikan secara rata dengan lima rekannya yang lain. Bahkan harta korban sudah digunakan pelaku untuk membeli berbagai barang seperti mobil Honda Jazz, sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc, sepeda motor Honda Beat, dua ponsel dan lainnya.
Bahkan beberapa pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk berkaraoke, judi dan bermain perempuan. "Sehari pasca pencurian itu, mereka langsung membagikan uang hasil kejahatan bersama-sama," katanya.
Dari keterangan MS, kata dia, penyidik kemudian berhasil mendeteksi tempat persembunyian R, H dan IF.
Mereka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di daerah Purwokerto dan Purbalingga. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. "Saat ini petugas sedang memburu tersangka lainya yang masih bersembunyi," tukasnya.
Selain mengamankan MS, petugas juga mengamankan tiga rekanya yakni R, H, dan IF karena terlibat dalam pencurianya. "Dua pelaku lainya yakni A dan N masih kita buru keberadaanya, dan kami minta segera untuk menyerahkan diri," ujar Kasat Reskrim Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKBP Rizal Marito, Selasa (27/11).
Menurutnya, para pelaku berhasil diamankan petugas di daerah Purwokerto dan Purbalingga tanpa perlawanan. Kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Sabtu 22 September 2018 malam. Saat itu, S sedang liburan bersama keluarganya di luar daerah, sedangkan MS pulang ke kampung halamannya di Purwokerto, Jawa Tengah.
MS kemudian memberitahu kepada tersangka R bahwa rumah majikannya dalam keadaan kosong. R kemudian mengajak empat pelaku lainnya H, IF, A dan N untuk menggasak harta majikan MS. Berbekal informasi itu, pelaku R, IF dan N masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pohon yang ada di rumah korban.
Mereka kemudian membobol pintu rumah korban memakai alat perkakas berupa obeng. Sementara pelaku H dan A memantau situasi di luar rumah. "Pelaku MS juga memberitahu tentang lokasi penyimpanan harta majikannya kepada lima tersangka. Kemudian para tersangka dengan leluasa menguras harta benda korban," katanya.
Di dalam rumah, kata dia, para pelaku menuju lemari pakaian korban di kamar tidur. Mereka kemudian menggasak uang tunai sebesar Rp2,2 miliar dan perhiasan emas seberat 1,2 kilogram senilai Rp700 juta. Harta S kemudian dimasukan ke dalam sebuah tas dan mereka pergi untuk melarikan diri.
Sementara S terkejut mendapati rumahnya telah dibobol maling bahkan harta bendanya raib. Korban kemudian melaporkan hal ini kepada polisi. Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian mengolah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk memeriksa keterangan pembantu rumah tangga berinisial MS setelah dia kembali dari kampungnya.
Awalnya MS berkelit tidak mengetahuinya, namun penyidik curiga karena keterangan yang disampaikan MS kerap berubah-ubah. "Keterangan yang dia (MS) cenderung tidak konsisten atau berubah-ubah. Dalam hitungan dua hari pemeriksaan, MS akhirnya mengakui perbuatannya, dan keterlibatan pelaku lainya," katanya.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Komisaris Sukrisno menambahkan kepada polisi, MS mengaku uang tunai dan perhiasan milik korban telah dibagikan secara rata dengan lima rekannya yang lain. Bahkan harta korban sudah digunakan pelaku untuk membeli berbagai barang seperti mobil Honda Jazz, sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc, sepeda motor Honda Beat, dua ponsel dan lainnya.
Bahkan beberapa pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk berkaraoke, judi dan bermain perempuan. "Sehari pasca pencurian itu, mereka langsung membagikan uang hasil kejahatan bersama-sama," katanya.
Dari keterangan MS, kata dia, penyidik kemudian berhasil mendeteksi tempat persembunyian R, H dan IF.
Mereka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di daerah Purwokerto dan Purbalingga. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. "Saat ini petugas sedang memburu tersangka lainya yang masih bersembunyi," tukasnya.
(mhd)