2020, Pemkab Bogor dan Pemprov Jabar Bikin Jalur Khusus Tambang

Selasa, 27 November 2018 - 23:13 WIB
2020, Pemkab Bogor dan...
2020, Pemkab Bogor dan Pemprov Jabar Bikin Jalur Khusus Tambang
A A A
BOGOR - Rencana pembangunan jalur khusus truk pertambangan galian tipe C (pasir, tanah dan batu) di wilayah perbatasan Bogor-Tangerang yang sempat bergulir sejak 2015, kembali mencuat. Pasalnya, Pemkab Bogor dan Pemprov Jawa Barat (Jabar) sepakat segera merealisasikan pada 2020.

Hal tersebut terungkap setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum lama ini berkunjung ke Bogor selalu menerima keluhan terkait kerusakan lingkungan (debu, jalan rusak dan krisis air) akibat keberadaan truk-truk besar pengangkut hasil tambang lantaran.

"Kami optimis Pemrov Jabar segera mewujudkan rencana pembangunan jalur khusus tambang sebagai solusi permasalahan lingkungan di Utara Kabupaten Bogor ini," kata Bupati Bogor Nurhayanti, Selasa (27/11/2018).

Menurutnya, jalur khusus pertambangan ini prinsipnya akan tetap jalan, meski prosesnya tak semudah seperti membalikan telapak tangan. "Kita akan tetap fokus (merealisasikannya) tapi tidak seperti membalikan telapak tangan, harus dianggarkan, kan banyak tahapan," katanya.

Saat ditanya, alasan tahun 2020 baru direalisasikan lantaran program ini masuk dalam APBD Provinsi Jabar.
"Tahun tak ada di anggaran APBD Provinsi, yang jelas komitmennya masih berjalan. Meski kemungkinan baru di anggarkan 2020, tapi saya yakin pak Ridwan Kamil komitmennya sudah sangat kuat," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor, Yani Hasan menjelaskan, kewenangan menindak para pengusaha pertambangan yang membuat jalan cepat rusak adalah provinsi.

"Saat ini, kalau tidak salah Pemprov Jabar sudah memanggil sejumlah pengusaha tambang di tiga kecamatan itu (Gunung Sindur, Rumpin daj Parung Panjang). Pemkab Bogor belum dilibatkan. Kita masih menunggu teknisnya nanti seperti apa," ungkapnya.

Lebih lanjut Yani menambahkan, pihaknya berharap Pemrov Jabar benar-benar merealisasikan pembangunan jalan khusus tambang. "Karena kondisinya sudah sangat mendesak dan kita siap membantu. Meski saat ini belum jelas ploting lahan yang akan dijadikan jalan khususnya dimana," katanya

Kerusakan lingkungan akibat keberadaan pertambangan liar galian tipe C, sudah sering dikeluhkan warga sekitar baik dalam bentuk aksi blokade jalan hingga unjukrasa mendatangi kantor Pemkab Bogor.

Bahkan, massa yang mengatasnamakan Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) dari tiga Kecamatan mendesak Pemkab agar turun tangan langsung memperhatikan jalur yang kerap dilalui kendaraan tambang di wilayah Rumpin, Parung Panjang, dan Gunung Sindur.

Koordinasi Aksi AGJT, Ochan Tjandra mengatakan, selama ini, masyarakat setempat mengeluh dengan banyaknya kendaraan bermuatan tambang yang melintas di tiga wilayah kecamatan tersebut.

"Banyaknya lalu lalang kendaraan tambang selama 24 jam tersebut berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan, karena melebihi tonase beban jalan sehingga cepat rusak dan menimbulkan polusi udara saat musim kemarau," jelasnya.

Bahkan tak jarang keberadaan truk-truk tersebut menimbulkan konflik horisontal antar warga dan preman yang membackup pertambangan galian C. "Kita sudah adakan aksi sebelumnya di kecamatan tapi tidak ada tanggapan bahkan blokade jalan pun pernah kami lakukan," jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Egi Gunadhi Wibhawa mendesak Pemkab Bogor proaktif segera menindaklanjuti rencana Pemprov Jawa Barat terkait pembangunan jalur tambang.

"Pemkab Bogor harus proaktif dan campur tangan. Meski sebagian besar jalur tambang ini adalah kewenangan provinsi, tapi ada beberapa bagian jalan Kabupaten Bogor yang terkena rute jalur tambang," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, sebelum pembangunan dimulai Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor harus ikut dilibatkan dalam rapat pembahasan dengan Pemprov.

"Kita juga ingin sebelum dilakukan pembangunan, terapkan kebijakan atau buat aturan terkait usulan masyarakat tentang pemberlakuan jam operasional truk," jelasnya.

Sebab menurutnya, di Kabupaten Tangerang aturan operasional kendaraan besar sudah diterapkan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB

"Nah, Kabupaten Bogor belum ada aturan tersebut. Kami secara pribadi sudah menyampaikan itu. Tidak tahu di internal pemerintah saat ini sudah sejauh mana," tukasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1119 seconds (0.1#10.140)