UMK 2019: Kota Bekasi Rp4,2 Juta, Kabupaten Bekasi Rp4,1 Juta

Kamis, 22 November 2018 - 20:01 WIB
UMK 2019: Kota Bekasi Rp4,2 Juta, Kabupaten Bekasi Rp4,1 Juta
UMK 2019: Kota Bekasi Rp4,2 Juta, Kabupaten Bekasi Rp4,1 Juta
A A A
BEKASI - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2019 di Kota dan Kabupaten Bekasi telah ditetapkan. Sama seperti tahun sebelumnya, UMK di Kota Bekasi tetap tinggi, tertinggi kedua di Provinsi Jawa Barat setelah Kabupaten Karawang. Bahkan, UMK Bekasi di atas UMP DKI Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Mohammad Kosim mengatakan, UMK Kota Bekasi untuk 2019 ditetapkan sebesar Rp4.229.756. Nilai yang diterima hanya berbeda Rp4.254 dibanding UMK Kabupaten Karawang yang menembus angka Rp4.234.010. "Ada kenaikan UMK sebesar 8,03 persen dibanding tahun lalu," ujarnya, Kamis (22/11/2018).

Kenaikan UMK Kota Bekasi itu penghitungannya mengacu pada PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tahun lalu nilai UMK di Kota Bekasi mencapai Rp3.915.353. Dibanding penetapan UMK 2019, kenaikan upah justru lebih tinggi pada penetapan UMK 2018 sebesar Rp313.703.

Pada 2017 lalu, nilai UMK di Kota Bekasi sebesar Rp3.0601.650 dan naik menjadi Rp3.915.353 di 2018. "Penetapan UMK tahun ini telah melewati kajian yang matang oleh Dewan Pengupahan Tingkat Kota, yang terdiri dari Apindo, buruh, dan pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, di Kabupaten Bekasi, nilai UMK 2019 ditetapkan sebesar Rp4.146.126 atau ketiga terbesar setelah Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi. Penetapan UMK tersebut dilakukan sejak dua pekan lalu setelah menempuh jalur voting di rapat yang dihadiri Dewan Pengupahan Tingkat Kabupaten.

"Sebenarnya kami yang pertama menetapkan UMK. Setelah ditetapkan, (hasilnya) langsung dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hasilnya UMK 2019 sebesar Rp4,1 juta melalui mekanisme voting dari Dewan Pengupahan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edy Rochyadi.

Menurut dia, jalur voting terpaksa dilakukan karena adanya ketidaksepakatan dari nilai yang ditetapkan antara kaum buruh dengan pengusaha. Pengusaha menilai upah yang dipaparkan terlalu tinggi, namun buruh menilai terlalu rendah.

Berdasarkan aturan tersebut, kenaikan UMK dihitung dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dengan pertumbuhan ekonomi. Seperti halnya daerah lain, kenaikan UMK di Kabupaten Bekasi sebesar 8,03 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan inflasi tahun ini sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.

Di sisi lain, buruh masih menilai kenaikan upah itu kurang. Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Amir Mahfuds, mengatakan, kenaikan UMK tidak sesuai dengan permohonan buruh. Buruh menginginkan kenaikan 15-20 persen atau menjadi Rp4,5 juta hingga Rp4,7 juta.

"Kalau setuju apa tidaknya, sebenarnya kami tidak setuju karena permintaan kami kenaikan menjadi Rp4,5 sampai Rp4,7 juta," tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3415 seconds (0.1#10.140)