Empat Pengeroyok Anggota Polsek Bekasi Kota Diringkus di Aceh
A
A
A
BEKASI - Kendati sudah kabur ke Aceh, empat dari delapan pengeroyok anggota Satreskrim Polrestro Bekasi Kota diringkus di Kabupaten Bireun. Saat ini tinggal empat pengeroyok lagi yang masih buron.
Empat pelaku yang diringkus, yakni Billy, Raja Munanda, Reza Fernanda dan Agung Sanjaya Saputra. Sedangkan, empat pelaku lainya yakni Michael, Andre, Damon, Atek masih menjadi buronan kepolisian.
"Empat tersangka lainya menjadi DPO kami," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana kepada wartawan, Kamis (22/11/2018). (Baca: Selidiki Peredaran Narkoba, Tiga Anggota Polsek Bekasi Dikeroyok Delapan Pria )
Menurutnya, empat pelaku tersebut merupakan tersangka pengeroyokan terhadap tiga anggota Polsek Bekasi. Ketiga anggota itu merupakan Unit Reserse Kriminal Polsek Bekasi Kota dikeroyok saat menyelidiki toko obat terlarang di kawasan Bintara, Bekasi Barat pada Kamis 1 November 2018 lalu. Saat itu, toko obat terlarang itu diduga menjual secara bebas obat terlarang tanpa izin.
Akibat dari pengeroyokan itu, Ipda Kabul Priyono mengalami luka pecah bibir atas dan memar pada kening dan luka robek. Bripka Solichin mengalami luka pendarahan cukup parah pada bagian hidung hingga dilakukan operasi.
Sedangkan Bripda Arief Prabowo mengalami luka memar dan robek pada dibagian telapak tangan dan harus menjalani perawatan beberapa hari.
Atas perbuatannya, keempat pelaku itu bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP Tindak Pidana Kekerasan dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kini petugas masih mengembangkan kasus pengeroyokan ini. "Kita juga sedang memburu empat pelaku lainya yang masih bersembunyi dibeberapa tempat," tegasnya.
Empat pelaku yang diringkus, yakni Billy, Raja Munanda, Reza Fernanda dan Agung Sanjaya Saputra. Sedangkan, empat pelaku lainya yakni Michael, Andre, Damon, Atek masih menjadi buronan kepolisian.
"Empat tersangka lainya menjadi DPO kami," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana kepada wartawan, Kamis (22/11/2018). (Baca: Selidiki Peredaran Narkoba, Tiga Anggota Polsek Bekasi Dikeroyok Delapan Pria )
Menurutnya, empat pelaku tersebut merupakan tersangka pengeroyokan terhadap tiga anggota Polsek Bekasi. Ketiga anggota itu merupakan Unit Reserse Kriminal Polsek Bekasi Kota dikeroyok saat menyelidiki toko obat terlarang di kawasan Bintara, Bekasi Barat pada Kamis 1 November 2018 lalu. Saat itu, toko obat terlarang itu diduga menjual secara bebas obat terlarang tanpa izin.
Akibat dari pengeroyokan itu, Ipda Kabul Priyono mengalami luka pecah bibir atas dan memar pada kening dan luka robek. Bripka Solichin mengalami luka pendarahan cukup parah pada bagian hidung hingga dilakukan operasi.
Sedangkan Bripda Arief Prabowo mengalami luka memar dan robek pada dibagian telapak tangan dan harus menjalani perawatan beberapa hari.
Atas perbuatannya, keempat pelaku itu bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP Tindak Pidana Kekerasan dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kini petugas masih mengembangkan kasus pengeroyokan ini. "Kita juga sedang memburu empat pelaku lainya yang masih bersembunyi dibeberapa tempat," tegasnya.
(ysw)