Kasus Pembunuhan Dufi Dilimpahkan ke Polres Bogor
A
A
A
JAKARTA - Pelaku pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan atau Dufi, bernama M Nurhadi dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. Saat ini kasus pembunuhan yang mayatnya dimasukan dalam drum tersebut dilimpahkan ke Polres Bogor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, siang ini tersangka pembunuhan Dufi akan dilimpahkan ke Polda Jabar.
"Pelaku segera dilimpahkan ke Bogor. Hal-hal lain silahkan ke Polres Bogor," tutup Argo katanya kepada wartawan, Rabu (21/11/2018).
Berdasarkan informasi, Nurhadi merupakan seorang karyawan swasta. Dia tinggal di kawasan Bekasi Kota, tepatnya di Jalan Narogong Cantik Raya D140/3 Rt1 Rw23. (Baca: Buron Tiga Hari, Pembunuh Dufi Dibekuk Resmob Polda Metro )
Namun, Argo mengatakan pihaknya dalam hal ini hanya membantu Polres Bogor. Selanjutnya, terkait penanganan lebih lanjut akan dilakukan Polres Bogor. "Hal-hal lain silahkan ke Polres Bogor," tutup Argo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, siang ini tersangka pembunuhan Dufi akan dilimpahkan ke Polda Jabar.
"Pelaku segera dilimpahkan ke Bogor. Hal-hal lain silahkan ke Polres Bogor," tutup Argo katanya kepada wartawan, Rabu (21/11/2018).
Berdasarkan informasi, Nurhadi merupakan seorang karyawan swasta. Dia tinggal di kawasan Bekasi Kota, tepatnya di Jalan Narogong Cantik Raya D140/3 Rt1 Rw23. (Baca: Buron Tiga Hari, Pembunuh Dufi Dibekuk Resmob Polda Metro )
Namun, Argo mengatakan pihaknya dalam hal ini hanya membantu Polres Bogor. Selanjutnya, terkait penanganan lebih lanjut akan dilakukan Polres Bogor. "Hal-hal lain silahkan ke Polres Bogor," tutup Argo.
(ysw)