Tanggung Jaminan Non PNS, DPRD Apresiasi Pemkab Bekasi
A
A
A
BEKASI - Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menanggung biaya jaminan sosial untuk pegawai non PNS atau tenaga honorer berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti mengapresiasi upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mengabdi kepada pemerintah setempat.
Apalagi, kata dia, ini merupakan kali pertama pegawai non PNS mendapat jaminan kecelakaan kerja dan kematian dari pemerintah daerah.
"Untuk pertama kalinya, di tahun 2019 nanti akan didaftarkan pada dua kepesertaan jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi," katanya kepada wartawan, Rabu (14/11/2018).
Menurut dia, ada nilai manfaat dari jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada pegawai bila mereka mengalami musibah dalam menjalankan tugasnya.
Mereka tidak perlu pusing dan khawatir bila suatu saat mengalami kecelakaan kerja saat bekerja, karena sudah ada pihak yang menanggung segala kebutuhannya selama berobat.
"Mereka tentu akan nyaman dan tenang saat bekerja karena mendapat perawatan secara gratis bila mengalami musibah di jalan, baik di darat, laut ataupun udara saat bertugas," imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2019 yang selama sepekan ini, jumlah pendapatan Pemkab Bekasi pada 2019 ditargetkan mencapai Rp 5,2 triliun.
Sedangkan untuk kebutuhan belanja mencapai Rp 5,8 triliun. "Di situ ada defisit Rp600 miliar, tapi dana pembiayaan sebesar Rp600 miliar jadi tidak selisih," paparnya.
Meski demikian, jumlah tersebut masih dihitung secara umum. Jumlah tersebut bakal dirinci dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2019 yang rencananya mulai dibahas pekan depan.
"Sekarang draf KUA-PPAS disampaikan pada eksekutif untuk dimasukan ke dalam dokumen, kemudian dikembalikan ke kami lalu dibuat panitia khusus. Jadwalnya pekan depan," tukasnya.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti mengapresiasi upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mengabdi kepada pemerintah setempat.
Apalagi, kata dia, ini merupakan kali pertama pegawai non PNS mendapat jaminan kecelakaan kerja dan kematian dari pemerintah daerah.
"Untuk pertama kalinya, di tahun 2019 nanti akan didaftarkan pada dua kepesertaan jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi," katanya kepada wartawan, Rabu (14/11/2018).
Menurut dia, ada nilai manfaat dari jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada pegawai bila mereka mengalami musibah dalam menjalankan tugasnya.
Mereka tidak perlu pusing dan khawatir bila suatu saat mengalami kecelakaan kerja saat bekerja, karena sudah ada pihak yang menanggung segala kebutuhannya selama berobat.
"Mereka tentu akan nyaman dan tenang saat bekerja karena mendapat perawatan secara gratis bila mengalami musibah di jalan, baik di darat, laut ataupun udara saat bertugas," imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2019 yang selama sepekan ini, jumlah pendapatan Pemkab Bekasi pada 2019 ditargetkan mencapai Rp 5,2 triliun.
Sedangkan untuk kebutuhan belanja mencapai Rp 5,8 triliun. "Di situ ada defisit Rp600 miliar, tapi dana pembiayaan sebesar Rp600 miliar jadi tidak selisih," paparnya.
Meski demikian, jumlah tersebut masih dihitung secara umum. Jumlah tersebut bakal dirinci dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2019 yang rencananya mulai dibahas pekan depan.
"Sekarang draf KUA-PPAS disampaikan pada eksekutif untuk dimasukan ke dalam dokumen, kemudian dikembalikan ke kami lalu dibuat panitia khusus. Jadwalnya pekan depan," tukasnya.
(ysw)