Hendak Tawuran di Malam Hari, 16 Pelajar Digelandang ke Polres Bekasi
A
A
A
BEKASI - Sebanyak 16 pelajar yang hendak melakukan tawuran ditangkap petugas Polrestro Bekasi Kota di Kampung Dua Ratus, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dari tangan belasan remaja ini petugas menyita barang bukti belasan senjata tajam yang hendak digunakan untuk tawuran antarpelajar.
Wakapolrestro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan, dari belasan pelajar yang diamankan itu hanya tiga orang dilakukan penahanan karena terbukti membawa senjata tajam tersebut. Tiga pelajar yakni, FA (17), MG (16), dan FAN (18).
Mereka diamankan karena kedapatan memiliki senjata tajam jenis celurit, parang besar dan parang kecil. Selain itu, mereka terbukti atas kepemilikan senjata tajam sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam/senjata api tanpa izin.
Kepada penyidik, mereka mengaku hendak menggelar tawuran antar remaja di Kampung Dua Ratus, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Senin, 12 November 2018 malam lalu.
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, 13 pelajar di antaranya telah dijemput oleh orang tuanya untuk pulang ke rumah. Mereka tidak dijerat hukum pidana, karena tidak memiliki atau menyimpan senjata tajam saat berkumpul di lokasi."Meski dibolehkan pulang, mereka harus membuat surat pernyataan," tambahnya.
Selain mengamankan pelajar, polisi juga menyita barang bukti berupa celurit, satu parang besar, satu parang kecil, satu pisau dapur, satu stik golf, satu gunting dan satu kunci Inggris. Saat ini, kasus ini masih dikembangkan, petugas terus disebar kebeberapa titik rawan terjadinya aksi tawuran antar pelajar.
Wakapolrestro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan, dari belasan pelajar yang diamankan itu hanya tiga orang dilakukan penahanan karena terbukti membawa senjata tajam tersebut. Tiga pelajar yakni, FA (17), MG (16), dan FAN (18).
Mereka diamankan karena kedapatan memiliki senjata tajam jenis celurit, parang besar dan parang kecil. Selain itu, mereka terbukti atas kepemilikan senjata tajam sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam/senjata api tanpa izin.
Kepada penyidik, mereka mengaku hendak menggelar tawuran antar remaja di Kampung Dua Ratus, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Senin, 12 November 2018 malam lalu.
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, 13 pelajar di antaranya telah dijemput oleh orang tuanya untuk pulang ke rumah. Mereka tidak dijerat hukum pidana, karena tidak memiliki atau menyimpan senjata tajam saat berkumpul di lokasi."Meski dibolehkan pulang, mereka harus membuat surat pernyataan," tambahnya.
Selain mengamankan pelajar, polisi juga menyita barang bukti berupa celurit, satu parang besar, satu parang kecil, satu pisau dapur, satu stik golf, satu gunting dan satu kunci Inggris. Saat ini, kasus ini masih dikembangkan, petugas terus disebar kebeberapa titik rawan terjadinya aksi tawuran antar pelajar.
(whb)