Lima Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban Diringkus di Bogor
A
A
A
BOGOR - Lima kawanan pencuri dengan modus gembos ban, F (35), G (35), AJ (35), P (35), dan A (35) diringkus petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor beberapa tempat terpisah.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading mengatakan kasus pencurian dengan modus gembos ban ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan terkait aksi pencurian dan pemberatan pada 17 Oktober 2018 sekitar pukul 11.30 WIB.
"Seluruh pelaku merupakan warga Lampung. Modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni mengintai korban terlebih dahulu di dalam Bank BCA Gaha Cibinong," jelasnya di Mapolresta Bogor, Selasa (13/11/2018).
Kemudian, lanjut dia, setelah korban keluar dari Bank dengan membawa uang, para pelaku langsung mengikuti korban yang mengendarai mobil Avanza Warna Hitam. Saat diperjalanan, tepatnya di pasar Cibinong korban terjebak dalam kemacetan.
"Saat macet salah satu pelaku yang menggunakan sepeda motor mendekati kendaraan korban dan meletakkan sandal yang sudah di pasangkan paku besi di depan ban belakang sebelah kiri kendaraan korban, saat itulah ban mobil korban kempis akibat melindas paku," paparnya.
Akhirnya dalam jarak tertentu setelah kendaraan korban gembos lantaran tekanan angin berkurang, para pelaku menunggu korban lengah saat membetulkan ban mobilnya.
"Setelah korban lengah kemudian para pelaku langsung membuka pintu mobil dan mengambil uang sebesar Rp162 juta yang berada di dalam mobil korban," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menjelaskan dalam menjalankan aksinya para pelaku ini cukup terorganisir masing-masing membagi peran.
"Ada yang mengawasi korban di Bank, ada yang melakukan penggembosan ban, ada yang melakukan eksekusi, dan ada juga yang melakukan penjagaan untuk menghalau massa apabila tertangkap saat beraksi," jelasnya.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap kompolotan pencurian gembos ban lainnya.
"Dari tangan para pelaku, barang bukti yang disita diantaranya sepasang sendal berwarna hitam, sebuah besi paku, delapan buah Handphone dengan berbagai merk, dua lembar STNK kendaraan bermotor, lima buah dompet milik pelaku, sebuah obeng,dan selembar plat nomor kendaraan bermotor," paparnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
"Kepada masyarakat kami menghimbau apabila dalam mengambil uang dalam jumlah besar jangan segan-segan untuk meminta bantuan kepolisian untuk melakukan pengawalan," imbaunya.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading mengatakan kasus pencurian dengan modus gembos ban ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan terkait aksi pencurian dan pemberatan pada 17 Oktober 2018 sekitar pukul 11.30 WIB.
"Seluruh pelaku merupakan warga Lampung. Modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni mengintai korban terlebih dahulu di dalam Bank BCA Gaha Cibinong," jelasnya di Mapolresta Bogor, Selasa (13/11/2018).
Kemudian, lanjut dia, setelah korban keluar dari Bank dengan membawa uang, para pelaku langsung mengikuti korban yang mengendarai mobil Avanza Warna Hitam. Saat diperjalanan, tepatnya di pasar Cibinong korban terjebak dalam kemacetan.
"Saat macet salah satu pelaku yang menggunakan sepeda motor mendekati kendaraan korban dan meletakkan sandal yang sudah di pasangkan paku besi di depan ban belakang sebelah kiri kendaraan korban, saat itulah ban mobil korban kempis akibat melindas paku," paparnya.
Akhirnya dalam jarak tertentu setelah kendaraan korban gembos lantaran tekanan angin berkurang, para pelaku menunggu korban lengah saat membetulkan ban mobilnya.
"Setelah korban lengah kemudian para pelaku langsung membuka pintu mobil dan mengambil uang sebesar Rp162 juta yang berada di dalam mobil korban," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menjelaskan dalam menjalankan aksinya para pelaku ini cukup terorganisir masing-masing membagi peran.
"Ada yang mengawasi korban di Bank, ada yang melakukan penggembosan ban, ada yang melakukan eksekusi, dan ada juga yang melakukan penjagaan untuk menghalau massa apabila tertangkap saat beraksi," jelasnya.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap kompolotan pencurian gembos ban lainnya.
"Dari tangan para pelaku, barang bukti yang disita diantaranya sepasang sendal berwarna hitam, sebuah besi paku, delapan buah Handphone dengan berbagai merk, dua lembar STNK kendaraan bermotor, lima buah dompet milik pelaku, sebuah obeng,dan selembar plat nomor kendaraan bermotor," paparnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
"Kepada masyarakat kami menghimbau apabila dalam mengambil uang dalam jumlah besar jangan segan-segan untuk meminta bantuan kepolisian untuk melakukan pengawalan," imbaunya.
(ysw)