14 Hari Operasi Zebra di Tangsel, Polisi Tindak 8.637 Pengendara
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Operasi Zebra yang telah berlangsung 14 hari di sejumlah wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menindak 8.637 pelanggar lalu lintas. Dari jumlah itu, sebanyak 4.574 pelanggar berstatus sebagai karyawan swasta.
Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin Hanggara, menuturkan, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Umumnya mereka tidak mengenakan helm, melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan melawan arus.
"Mayoritas pelanggarnya adalah pengendara roda dua, sisanya roda empat. Kalau dari statusnya, terbanyak adalah pegawai swasta, kalau pelajar dan mahasiswa hanya 2.790 pelanggar," ujar Hedwin kepada Okezone, Senin (12/11/2018).
Sedangkan untuk pengendara roda empat, rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah tidak mengenakan sabuk pengaman dan kelengkapan surat-surat kendaraan. Sementara pelanggaran oleh truk tronton lebih banyak terkait dengan muatan dan jam operasional sebagaimana diatur oleh Peraturan Wali Kota.
Operasi Zebra 2018 dimulai sejak Senin 29 Oktober lalu, dan berakhir hari ini. Petugas gabungan menggelar razia serentak di beberapa ruas jalan arteri yang dianggap rawan pelanggaran, seperti Jalan Ir H Juanda Ciputat, Jalan Raya Serpong, dan Jalan Raya Legok.
Menurut Hedwin, pada tahun ini jumlah pelanggaran mengalami peningkatan dibanding periode yang sama pada 2017 lalu. Dimana tahun lalu angka pelanggaran hanya mencapai sekitar 7 ribuan.
Dari total 8.637 pelanggaran, sebanyak 5.741 dilakukan oleh kendaraan roda dua, 2.097 mobil penumpang, serta 311 mobil kendaraan barang, termasuk truk tronton pembawa tanah.
Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin Hanggara, menuturkan, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Umumnya mereka tidak mengenakan helm, melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan melawan arus.
"Mayoritas pelanggarnya adalah pengendara roda dua, sisanya roda empat. Kalau dari statusnya, terbanyak adalah pegawai swasta, kalau pelajar dan mahasiswa hanya 2.790 pelanggar," ujar Hedwin kepada Okezone, Senin (12/11/2018).
Sedangkan untuk pengendara roda empat, rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah tidak mengenakan sabuk pengaman dan kelengkapan surat-surat kendaraan. Sementara pelanggaran oleh truk tronton lebih banyak terkait dengan muatan dan jam operasional sebagaimana diatur oleh Peraturan Wali Kota.
Operasi Zebra 2018 dimulai sejak Senin 29 Oktober lalu, dan berakhir hari ini. Petugas gabungan menggelar razia serentak di beberapa ruas jalan arteri yang dianggap rawan pelanggaran, seperti Jalan Ir H Juanda Ciputat, Jalan Raya Serpong, dan Jalan Raya Legok.
Menurut Hedwin, pada tahun ini jumlah pelanggaran mengalami peningkatan dibanding periode yang sama pada 2017 lalu. Dimana tahun lalu angka pelanggaran hanya mencapai sekitar 7 ribuan.
Dari total 8.637 pelanggaran, sebanyak 5.741 dilakukan oleh kendaraan roda dua, 2.097 mobil penumpang, serta 311 mobil kendaraan barang, termasuk truk tronton pembawa tanah.
(thm)