Selama 13 Hari Operasi Zebra 2018, 100 Ribu Pengendara Ditilang
A
A
A
JAKARTA - Sudah 13 hari Operasi Zebra 2018 digelar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, selama itu ada 100.643 pengendara yang dan ditilang. Sedangkan 16.285 pengendara mendapat teguran.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, dibandingkan dengan Operasi Zebra 2017 selama 13 hari juga, ada penurunan diangka tilang meski ada kenaikan diangka teguran.
"Kalau di tahun 2017 jumlah tilang sebanyak 125.984 kendaraan. Untuk teguran di tahun 2017 ada 12.722 kendaraan. Ada penurunan di jumlah tilang sebanyak 20 persen, sedangkan kenaikan diteguran sebanyak 28 persen," ujarnya pada wartawan, Senin (12/11/2018).
Menurutnya, jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan roda empat adalah melanggar rambu berhenti dan parkir. Tercatat ada sebanyak 6.167 pengendara roda empat yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Jenis pelanggaran terbanyak kedua adalah melanggar marka berhenti atau stop line sebanyak 4.313 pengendara. Kemudian kelengkapan surat 3.056 kendaraan. Yang gunakan handphone juga ditilang, jumlahnya paling sedikit hanya sebanyak 865 pelanggar," tuturnya.
Sementara itu, untuk jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan roda dua adalah melawan arus dimana tercatat ada sebanyak 12.588 pelanggar. Disusul nomor dua ada melanggar rambu berhenti dan parkir sebanyak 12.043 pelanggar dan yang terakhir tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia sebanyak 8.441 pengendara.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, dibandingkan dengan Operasi Zebra 2017 selama 13 hari juga, ada penurunan diangka tilang meski ada kenaikan diangka teguran.
"Kalau di tahun 2017 jumlah tilang sebanyak 125.984 kendaraan. Untuk teguran di tahun 2017 ada 12.722 kendaraan. Ada penurunan di jumlah tilang sebanyak 20 persen, sedangkan kenaikan diteguran sebanyak 28 persen," ujarnya pada wartawan, Senin (12/11/2018).
Menurutnya, jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan roda empat adalah melanggar rambu berhenti dan parkir. Tercatat ada sebanyak 6.167 pengendara roda empat yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Jenis pelanggaran terbanyak kedua adalah melanggar marka berhenti atau stop line sebanyak 4.313 pengendara. Kemudian kelengkapan surat 3.056 kendaraan. Yang gunakan handphone juga ditilang, jumlahnya paling sedikit hanya sebanyak 865 pelanggar," tuturnya.
Sementara itu, untuk jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan roda dua adalah melawan arus dimana tercatat ada sebanyak 12.588 pelanggar. Disusul nomor dua ada melanggar rambu berhenti dan parkir sebanyak 12.043 pelanggar dan yang terakhir tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia sebanyak 8.441 pengendara.
(ysw)