10 Hari Operasi Zebra 2018, Tercatat Ada 89 Ribu Kendaraan Ditilang
A
A
A
JAKARTA - Polisi melakukan Operasi Zebra 2018 sejak 30 Oktober lalu hingga 12 November 2018 mendatang. Namun, selama 10 hari operasi itu digelar, sudah ada 89 ribu kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan, sejak 30 Oktober lalu hingga saat ini, polisi terus melakukan penindakan pada pelanggar lalu lintas yang kedapatan terjaring pada Operasi Zebra 2018. Dalam 10 hari itu, tercatat sudah ada 89 ribu pelanggar yang dilakukan penindakan dengan tilang.
"Secara keseluruhan mulai dari hari pelaksanaan pertama hingga saat ini, ada sekitar 89 ribu kendaraan (yang ditindak), 12 ribu untuk kendaraan roda empat dan sisanya roda dua," ujarnya pada wartawan, Jumat (9/11/2018).
Adapun jenis pelanggaran terbanyak, kata dia, melanggar tanda berhenti, melanggar rambu lalu lintas, dan melawan arus seperti yang terjadi di bawah fly over dan kolong jembatan. Dalam operasi Zebra itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga bekerja sama dengan Pengadilan dan instansi terkait lainnya.
Dengan begitu, pada Operasi Zebra 2018 itu juga ada kegiatan sidang di tempat, yakni di lokasi penindakan, seperti yang terjadi di kawasan Lampu Merah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tepatnya di depan Robinson Pasar Minggu. Kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas bisa langsung menjalani sidang di tempat penindakan.
"Jadi salah satu kegiatan kita melaksankan penindakan terhadap pelanggar, lalu dilaksanakan sidang di tempat," tuturnya.
Maka itu, ungkapnya, pelanggar yang mau mengikuti persidangan bisa dilakukan di hari itu dan di lokasi itu juga. Bila tak mau mengikuti sidang, pelanggar pun bisa langsung melakukan pembayaran denda pada Bank yang dimaksud.
"Adanya sidang di tempat ini untuk menimbulkan efek jera agar tak mengulangi melakukan pelanggaran lalu lintas lagi, yang mana bisa membahayakan nyama pengendara dan pengguna jalan," paparnya.
Adapun kegiatan sidang di tempat, tambahnya, tak bisa dilakukan pada operasi biasa, tapi hanya bisa dilakukan pada operasi khusus, seperti Operasi Zebra dan operasi besar lainnya. Operasi Zebra disertai kegiatan sidang di tempat pun dilakukan di tiap wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Ini dilakukan di tiap-tiap wilayah, hari ini di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu di Jakarta Timur. Nanti di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat, harinya saja yang berbeda-beda," katanya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan, sejak 30 Oktober lalu hingga saat ini, polisi terus melakukan penindakan pada pelanggar lalu lintas yang kedapatan terjaring pada Operasi Zebra 2018. Dalam 10 hari itu, tercatat sudah ada 89 ribu pelanggar yang dilakukan penindakan dengan tilang.
"Secara keseluruhan mulai dari hari pelaksanaan pertama hingga saat ini, ada sekitar 89 ribu kendaraan (yang ditindak), 12 ribu untuk kendaraan roda empat dan sisanya roda dua," ujarnya pada wartawan, Jumat (9/11/2018).
Adapun jenis pelanggaran terbanyak, kata dia, melanggar tanda berhenti, melanggar rambu lalu lintas, dan melawan arus seperti yang terjadi di bawah fly over dan kolong jembatan. Dalam operasi Zebra itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga bekerja sama dengan Pengadilan dan instansi terkait lainnya.
Dengan begitu, pada Operasi Zebra 2018 itu juga ada kegiatan sidang di tempat, yakni di lokasi penindakan, seperti yang terjadi di kawasan Lampu Merah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tepatnya di depan Robinson Pasar Minggu. Kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas bisa langsung menjalani sidang di tempat penindakan.
"Jadi salah satu kegiatan kita melaksankan penindakan terhadap pelanggar, lalu dilaksanakan sidang di tempat," tuturnya.
Maka itu, ungkapnya, pelanggar yang mau mengikuti persidangan bisa dilakukan di hari itu dan di lokasi itu juga. Bila tak mau mengikuti sidang, pelanggar pun bisa langsung melakukan pembayaran denda pada Bank yang dimaksud.
"Adanya sidang di tempat ini untuk menimbulkan efek jera agar tak mengulangi melakukan pelanggaran lalu lintas lagi, yang mana bisa membahayakan nyama pengendara dan pengguna jalan," paparnya.
Adapun kegiatan sidang di tempat, tambahnya, tak bisa dilakukan pada operasi biasa, tapi hanya bisa dilakukan pada operasi khusus, seperti Operasi Zebra dan operasi besar lainnya. Operasi Zebra disertai kegiatan sidang di tempat pun dilakukan di tiap wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Ini dilakukan di tiap-tiap wilayah, hari ini di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu di Jakarta Timur. Nanti di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat, harinya saja yang berbeda-beda," katanya.
(ysw)