Demo, Forsir Minta Peserta Pemilu Hindari Politik Uang

Senin, 05 November 2018 - 16:22 WIB
Demo, Forsir Minta Peserta Pemilu Hindari Politik Uang
Demo, Forsir Minta Peserta Pemilu Hindari Politik Uang
A A A
JAKARTA - Massa yang tergabung dengan Forum Solidaritas Pemilu Jujur (Forsir) melakukan aksi unjuk rasa di depan Taman Pandang, Silang Monas, Jakarta Pusat. Mereka meminta, agar pesta demokrasi tidak dikotori dengan praktik politik uang.

Koordinator Forsir, Kardi Hamdan mengatakan, praktik politik uang tidak hanya dilakukan oleh para "petarung" yang mengikuti kontestasi dalam pemilihan umum tapi juga keterlibatan Aparatur Sipil Negara ( ASN). Maka itu, kata dia, pihaknya mengimbau agar peserta pesta demokrasi terlebih dahulu memahami hukum soal keikutsertaannya dalam pemilu.

"Meski berbagai peraturan perundang-undangan telah melarang praktik haram tersebut, pelanggaran masih juga terjadi. Dengan bekal Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan wali kota, khususnya pasal 187 A, penyelesaian masalah terkait dengan politik uang menemukan jalannya," tuturnya di lokasi yang tak jauh dari Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK) itu, Senin (5/10/2018).

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 187A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyatakan, pada ayat 1 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000.

"Lalu pada ayat dua menyatakan bahwa pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," tuturnya.

Dia juga menambahkan, praktik politik uang dalam setiap proses pemilihan umum termasuk juga pemilihan kepala daerah masih menjadi ancaman bagi demokrasi, salah satunya di Maluku Utara. Padahal, salah satu pertimbangan dilakukannya pemilihan langsung adalah agar praktik politik uang itu bisa dieliminir.

"Kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara , praktek seperti ini, mungkin saja pernah terjadi di daerah lain. Namun, khusus di Provinsi Maluku Utara. Para pejabat eselon turut serta mengambil posisi sebagai tim pemenangan tertentu. Sehingga dengan mudah beraktivitas di wilayah PSU sesuai daerah asal pejabat (ASN) tersebut," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5733 seconds (0.1#10.140)