Sabet Penghargaan KIP, DKI Ingin Tingkatkan Kolaborasi Informasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapatkan anugerah penghargaan dalam kategori badan publik yang kualifikasi dan informatif yang dilakukan di Istana Wapres Jusuf Kalla (JK), Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Komisi Informasi Pusat (KIP) memberikan nilai 93,19 dalam keterbukaan informasi badan publik 2018.
"Kita (DKI) barusan alhamdulillah, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta dan Kalimantan Barat itu menjadi provinsi yang masuk dalam kategori informatif, paling tinggi dari sisi penilaian oleh Komisi Informasi Publik (KIP)," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).
"Artinya dari mulai perencanaan sampai eksekusi itu informasinya bisa diakses oleh publik. Jakarta bersyukur, ini bukan menandai hasil purna, kita harus terus meningkatkannya, terutama aspek kolaborasi di dalam keterbukaan informasi. Kolaborasi itu artinya memanfaatkan informasi untuk kita bisa meningkatkan kinerja," terang Anies.
Anies menambahkan, informasi publik yang baik sangat penting bagi setiap badan publik atau pemerintahan terutama dalam aspek pengawasan.
Ketersediaan informasi publik yang baik ini harus bisa dimanfaatkan untuk membuat lebih banyak lagi kegiatan dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat umum dan para pemangku kepentingan.
"Jadi nanti kita berharap di Pemprov DKI, aspek informatif ini bisa menjadi kegiatan untuk kolaborasi. Itu aspek yang kita ingin kembangkan lebih jauh. Jadi aspek kolaborasi itu yang perlu kita tingkatkan. Dan itu artinya pembelajaran bagi kita yang berada di pemerintahan. Perubahan ini harus didorong di dalam tubuh pemerintahan sendiri,dari sifatnya sosialisasi menjadi kolaborasi. Itu yang ingin kita dorong,” urainya.
Sekadar informasi, dalam proses memperoleh Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2018 kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi Kualifikasi Informatif, Pemprov DKI Jakarta telah melalui beberapa tahap kualifikasi.
Pertama, Pemprov DKI Jakarta menyampaikan kuesioner kepada KIP RI pada tanggal 30 Agustus 2018. Kemudian tindak lanjut hasil verifikasi kuesioner, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta masuk 25 besar. Setelah itu, tahapan selanjutnya, PPID DKI Jakarta melaksanakan presentasi di hadapan Komisioner KIP RI pada tanggal 10 Oktober 2018.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebagai implementasi langsung dari konstitusi, menugaskan kepada KIP RI antara lain untuk "Menetapkan Standar Teknis Layanan Informasi Publik" di lingkungan Badan Publik di Indonesia, hal ini tidak lain dan tidak bukan agar menjamin setiap warga negara mendapat hak azasinya untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Maksud dan tujuan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yakni, untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik, sehingga tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat terlaksana dengan baik.
Adapun hasil penilaian apresiasi tertinggi dari Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2018 untuk Kualifikasi Badan Publik Informatif, ada 15 Badan Publik, yaitu:
1. Perguruan Tinggi Negeri : Institut Pertanian Bogor.
2. Badan Usaha Milik Negara : PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero).
3. Lembaga Non Struktural : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Badan Pengawas Pemilihan Umum RI.
4. Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian : Badan Tenaga Nuklir Nasional Informatif, Bank Indonesia, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
5. Pemerintah Provinsi : Pemprov Jawa Tengah, Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Kalimantan Barat, Pemprov Jawa Barat.
6. Kementerian : Kementerian Keuangan RI, Kementrian Komunikasi dan Informatika RI
Di samping itu, ada kategori kualifikasi Tidak Informatif sebanyak 303 Badan Publik, kualifikasi Kurang Informatif sebanyak 53 Badan Publik, kualifikasi Cukup Informatif sebanyak 53 Badan Publik dan kualifikasi Menuju Informatif sebanyak 36 Badan Publik. Total keseluruhan ada 460 Badan Publik.
"Kita (DKI) barusan alhamdulillah, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta dan Kalimantan Barat itu menjadi provinsi yang masuk dalam kategori informatif, paling tinggi dari sisi penilaian oleh Komisi Informasi Publik (KIP)," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).
"Artinya dari mulai perencanaan sampai eksekusi itu informasinya bisa diakses oleh publik. Jakarta bersyukur, ini bukan menandai hasil purna, kita harus terus meningkatkannya, terutama aspek kolaborasi di dalam keterbukaan informasi. Kolaborasi itu artinya memanfaatkan informasi untuk kita bisa meningkatkan kinerja," terang Anies.
Anies menambahkan, informasi publik yang baik sangat penting bagi setiap badan publik atau pemerintahan terutama dalam aspek pengawasan.
Ketersediaan informasi publik yang baik ini harus bisa dimanfaatkan untuk membuat lebih banyak lagi kegiatan dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat umum dan para pemangku kepentingan.
"Jadi nanti kita berharap di Pemprov DKI, aspek informatif ini bisa menjadi kegiatan untuk kolaborasi. Itu aspek yang kita ingin kembangkan lebih jauh. Jadi aspek kolaborasi itu yang perlu kita tingkatkan. Dan itu artinya pembelajaran bagi kita yang berada di pemerintahan. Perubahan ini harus didorong di dalam tubuh pemerintahan sendiri,dari sifatnya sosialisasi menjadi kolaborasi. Itu yang ingin kita dorong,” urainya.
Sekadar informasi, dalam proses memperoleh Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2018 kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi Kualifikasi Informatif, Pemprov DKI Jakarta telah melalui beberapa tahap kualifikasi.
Pertama, Pemprov DKI Jakarta menyampaikan kuesioner kepada KIP RI pada tanggal 30 Agustus 2018. Kemudian tindak lanjut hasil verifikasi kuesioner, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta masuk 25 besar. Setelah itu, tahapan selanjutnya, PPID DKI Jakarta melaksanakan presentasi di hadapan Komisioner KIP RI pada tanggal 10 Oktober 2018.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebagai implementasi langsung dari konstitusi, menugaskan kepada KIP RI antara lain untuk "Menetapkan Standar Teknis Layanan Informasi Publik" di lingkungan Badan Publik di Indonesia, hal ini tidak lain dan tidak bukan agar menjamin setiap warga negara mendapat hak azasinya untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Maksud dan tujuan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yakni, untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik, sehingga tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat terlaksana dengan baik.
Adapun hasil penilaian apresiasi tertinggi dari Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2018 untuk Kualifikasi Badan Publik Informatif, ada 15 Badan Publik, yaitu:
1. Perguruan Tinggi Negeri : Institut Pertanian Bogor.
2. Badan Usaha Milik Negara : PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero).
3. Lembaga Non Struktural : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Badan Pengawas Pemilihan Umum RI.
4. Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian : Badan Tenaga Nuklir Nasional Informatif, Bank Indonesia, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
5. Pemerintah Provinsi : Pemprov Jawa Tengah, Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Kalimantan Barat, Pemprov Jawa Barat.
6. Kementerian : Kementerian Keuangan RI, Kementrian Komunikasi dan Informatika RI
Di samping itu, ada kategori kualifikasi Tidak Informatif sebanyak 303 Badan Publik, kualifikasi Kurang Informatif sebanyak 53 Badan Publik, kualifikasi Cukup Informatif sebanyak 53 Badan Publik dan kualifikasi Menuju Informatif sebanyak 36 Badan Publik. Total keseluruhan ada 460 Badan Publik.
(mhd)