Pura-pura Dirampok, Dua Karyawan Minimarket Bawa Kabur Uang Rp45 Juta
A
A
A
JAKARTA - Kelilit utang yang tinggi membuat dua karyawan Indomaret, berinsial IK (32), dan SU (31), nekat memperdaya perusahaannya. Berdalih menjadi korban perampokan, keduanya menggondol uang Rp45 juta.
Aksi keduanya terbongkar setelah Polsek Tambora, Jakarta Barat, mencurigai para pelaku. Melalui prarekonstruksi, polisi berhasil membongkar niat jahat keduanya.
Kapolsek Tambora, Kompol Iverson Manossoh mengatakan, kejadian ini bermula ketika keduanya membuat laporan pada Jumat, 2 November 2018 lalu. Kala itu dengan baju compang-camping dan muka babak belur, keduanya mengaku dirampok orang di Jalan Tol Prof Sedyatmo arah bandara.
“Keduanya mengaku sedang membawa barang menggunakan mobil Hino Truk dan disergap sekelompok orang bersenpi," kata Iverson Minggu (4/11/2018).
Kedua orang ini mengaku, para pelaku menyiksa dua korbannya dan meninggalkan di pinggir jalan tol dan membawa kabur truk itu.
Tak mau buruannya lepas, Polsek Tambora berkoordinasi dengan PJR Jalan Tol dan mengamankan mobil Hino Truk di Km 18 Prof Sedyatmo. Mobil itu kemudian dibawa ke Polsek untuk penyidikan. Iverson melanjutkan, keesokan harinya polisi melakukan olah TKP dan melakukan rekonstruksi.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin melanjutkan, kecurigaan kian menguat setelah pihaknya melakukan olah TKP. Dari hasil penyidikan tak ditemui tanda-tanda kekerasan perampasan maupun kekerasan. Selain itu kejanggalan mulai terlihat ketika polisi mempertanyakan uang Rp45 juta yang sebelumnya diakui keduanya dicuri pelaku.
“Ini semakin mencurigakan. Apalagi tidak ada perampasan dan pemaksaan dan dilakukan di jalan tol,” kata Supriyatin. Setelah didesak, kedua karyawan yang telah bekerja belasan tahun ini mengakui kalo perampokan hanya cerita bohong.
Setelah terbongkar, keduanya mengakui rencana ini sudah dilakukan jauh-jauh hari. Keduanya kemudian merusak gembok dan mengambil uang serta membuang gembok, brankas dan kunci roda di pinggir kali daerah PIK Penjaringan, Jakarta Utara.
Untuk memuluskan cerita bohonganya. Para pelaku sempat melukai badannya dan merobek baju dan membuat laporan ke Polsek Cengkareng dan Polsek Penjaringan. Namun ditolak lantaran bukan wilayahnya.
Atas perbuatanya, selain terancam dipecat oleh perusahaannya. Keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Aksi keduanya terbongkar setelah Polsek Tambora, Jakarta Barat, mencurigai para pelaku. Melalui prarekonstruksi, polisi berhasil membongkar niat jahat keduanya.
Kapolsek Tambora, Kompol Iverson Manossoh mengatakan, kejadian ini bermula ketika keduanya membuat laporan pada Jumat, 2 November 2018 lalu. Kala itu dengan baju compang-camping dan muka babak belur, keduanya mengaku dirampok orang di Jalan Tol Prof Sedyatmo arah bandara.
“Keduanya mengaku sedang membawa barang menggunakan mobil Hino Truk dan disergap sekelompok orang bersenpi," kata Iverson Minggu (4/11/2018).
Kedua orang ini mengaku, para pelaku menyiksa dua korbannya dan meninggalkan di pinggir jalan tol dan membawa kabur truk itu.
Tak mau buruannya lepas, Polsek Tambora berkoordinasi dengan PJR Jalan Tol dan mengamankan mobil Hino Truk di Km 18 Prof Sedyatmo. Mobil itu kemudian dibawa ke Polsek untuk penyidikan. Iverson melanjutkan, keesokan harinya polisi melakukan olah TKP dan melakukan rekonstruksi.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin melanjutkan, kecurigaan kian menguat setelah pihaknya melakukan olah TKP. Dari hasil penyidikan tak ditemui tanda-tanda kekerasan perampasan maupun kekerasan. Selain itu kejanggalan mulai terlihat ketika polisi mempertanyakan uang Rp45 juta yang sebelumnya diakui keduanya dicuri pelaku.
“Ini semakin mencurigakan. Apalagi tidak ada perampasan dan pemaksaan dan dilakukan di jalan tol,” kata Supriyatin. Setelah didesak, kedua karyawan yang telah bekerja belasan tahun ini mengakui kalo perampokan hanya cerita bohong.
Setelah terbongkar, keduanya mengakui rencana ini sudah dilakukan jauh-jauh hari. Keduanya kemudian merusak gembok dan mengambil uang serta membuang gembok, brankas dan kunci roda di pinggir kali daerah PIK Penjaringan, Jakarta Utara.
Untuk memuluskan cerita bohonganya. Para pelaku sempat melukai badannya dan merobek baju dan membuat laporan ke Polsek Cengkareng dan Polsek Penjaringan. Namun ditolak lantaran bukan wilayahnya.
Atas perbuatanya, selain terancam dipecat oleh perusahaannya. Keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(whb)