Polisi Tangkap 7 Tersangka Hoaks Penculikan Anak dan Lion Air

Minggu, 04 November 2018 - 03:27 WIB
Polisi Tangkap 7 Tersangka...
Polisi Tangkap 7 Tersangka Hoaks Penculikan Anak dan Lion Air
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus tujuh tersangka penyebar hoaks penculikan anak dan jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat. Para tersangka berasal dari berbagai daerah di Indonesia itu menyebarkan hoaks melalui akun media sosial (medsos) Facebook.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dari tuhuh tersangka yang dibekuk enak di antaranya adalah penyebar kasus penculikan anak. Motif para pelaku, kata dia, bermacam-macam.

Menurut dia, penangkapan terhadap tujuh tersangka itu untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak menyebar berita bohong dan membuat resa masyarakat.

"Penegakan hukum untuk mencegah agar masyarakat tidak ikut-ikutan menyebarkan berita hoaks. Polri sangat serius memberantas berita hoaks yang telah meresahkan masyarakat," kata Dedi di Jakarta, Sabtu 3 November 2018.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk diblokir akun FB para tersangka.

"Melakukan koordinasi dan bersurat ke Kemeninfo dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) untuk melakukan TD dan pemblokiran akun," tambahnya.

Dia menambahkan, enam dari tujuh tersangka itu menyebarkan berita bohong yang bertuliskan nada yang diduga meresahkan masyarakat terkait penculikan anak. Sedangkan, satu tersangka penyebar kabar bohong terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 hanya ingin mnegucapkan belasungkawa.

"Motif hanya bela sungkawa dan mendoakan terhadap korban pesawat yang jatuh," katanya.

Dia mengatakan, ketujuh tersangka tersebut di antaranya Darmawan (31) asal Pasuruan, Jawa Timur, El Wanda (31) asal Bogor, Jawa Barat, Rahmat Aziz (33) asal Jakarta, Jeffri Hasiholan Sitorus (31) asal Purwakarta, Jawa Barat, Dina Nurma Lestari (20) asal Cengkareng (Jakarta), Nurdin (23) asal Sukabumi, Jawa Barat dan Anisah (30) asal Pangandaran, Jawa Barat.

Bareskrim Polri menjerat tujuh tersangka itu dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1079 seconds (0.1#10.140)