Pengamat Sorot Pengawasan Manajemen Keselamatan Penerbangan
A
A
A
JAKARTA - Musibah kecelakaan Lion Air JT 610 yg menewaskan 189 penumpang terus disorot masyarakat. Kini publik menyorot semua kebijakan penerbangan, mulai dari tarif terlalu rendah hingga penerbangan yang ditunda alias delay dan merugikan masyarakat.
Pemerhati penerbangan menilai, yang perlu diperhatikan pemerintah saat ini untuk menghindari kecelakaan pesawat bukan semata pada kebijakan tiket murah tapi lebih pada pengawasan manajemen keselamatan penerbangan yang selama ini belum bagus dan tidak tegas.
Sesuai Pasal 323 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, yang bertanggung jawab terhadap keamanan penerbangan nasional adalah Menteri Perhubungan. "Kami minta Menteri Perhubungan fokus kepada pengawasan keselamatan semua penerbangan nasional. Kalau ada yang tidak patuh, cabut saja izinnya, " ujar Edi Hasibuan, pengajar ilmu hukum dan penerbangan dari Universitas Dirgantara Suryadarma, Jakarta, dalam keterangan persnya, Sabtu (3/11/2018).
Doktor ilmu hukum ini melihat ada saja perusahaan penerbangan yang kurang memperhatikan keselamatan dan terkesan mengabaikan keselamatan dan hak-hak penumpang. "Kami minta pemerintah tegas dan terapkan aturan UU Nomor 1/2009 dan awasi pelaksanaan Permenhub Nomor 17/2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara," kata mantan anggota Kompolnas ini.
Khusus kasus kecelakaan Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Edi berharap pihak maskapai segera memberikan ganti rugi kepada keluarga korban. Sesuai Pasal 3 Permenhub Nomor 17/2011, ganti rugi kepada keluarga korban sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.
"Kami harapkan ke depan ada perbaikan pelayanan penerbangan yang lebih baik dan membuat masyarakat nyaman," pungkas Direkrur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini.
Pemerhati penerbangan menilai, yang perlu diperhatikan pemerintah saat ini untuk menghindari kecelakaan pesawat bukan semata pada kebijakan tiket murah tapi lebih pada pengawasan manajemen keselamatan penerbangan yang selama ini belum bagus dan tidak tegas.
Sesuai Pasal 323 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, yang bertanggung jawab terhadap keamanan penerbangan nasional adalah Menteri Perhubungan. "Kami minta Menteri Perhubungan fokus kepada pengawasan keselamatan semua penerbangan nasional. Kalau ada yang tidak patuh, cabut saja izinnya, " ujar Edi Hasibuan, pengajar ilmu hukum dan penerbangan dari Universitas Dirgantara Suryadarma, Jakarta, dalam keterangan persnya, Sabtu (3/11/2018).
Doktor ilmu hukum ini melihat ada saja perusahaan penerbangan yang kurang memperhatikan keselamatan dan terkesan mengabaikan keselamatan dan hak-hak penumpang. "Kami minta pemerintah tegas dan terapkan aturan UU Nomor 1/2009 dan awasi pelaksanaan Permenhub Nomor 17/2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara," kata mantan anggota Kompolnas ini.
Khusus kasus kecelakaan Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Edi berharap pihak maskapai segera memberikan ganti rugi kepada keluarga korban. Sesuai Pasal 3 Permenhub Nomor 17/2011, ganti rugi kepada keluarga korban sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.
"Kami harapkan ke depan ada perbaikan pelayanan penerbangan yang lebih baik dan membuat masyarakat nyaman," pungkas Direkrur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini.
(thm)