Begini Proses Penilangan Melalui ETLE dan Pembayaran Dendanya
A
A
A
JAKARTA - Hari ini Polda Metro Jaya mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di perempatan Sarinah dan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Bagi pengendara yang melanggar, akan diberikan rekaman pelanggaran terhadap pengendara.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf memaparkan cara kerja ETLE masih tak jauh beda saat uji coba lalu. Setiap pelanggaran akan terekam dan tercapture Closed Circuit Television (CCTV) akan langsung di verifikasi petugas di back office Traffic Management Centre (TMC) di Polda Metro Jaya.
Rekaman dan capture itu nantinya dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) melaui Pos Indonesia, email maupun nomer ponsel dengan waktu tiga hari setelah melakukan pelanggaran.
Yusuf memaparkan dalam surat konfirmasi itu, akan disertakan foto bukti pelanggaran. Pelanggar diwajibkan melalukan klarifikasi penerimaan surat melalui website etle-pmj.info atau aplikasi android ETLE-PMJ, maupun ke Posko ETLE di Subdit Gakum, Pancoran, Jakarta Selatan.
Untuk waktu konfirmasi ini, pelanggar diberikan waktu lima hari untuk menjawab. “Dari sini pemilik kendaraan bisa mengetahui subjek pelanggar, termasuk memberikan informasi bila kendaraan sudah di jual ke pihak lain,” kata Yusuf kepada wartawan, Kamis (1/11/2018).
Yusuf melanjutkan setelah konfirmasi diberikan, maka pelanggar akan mendapatkan surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran dan kode virtual Bank BRI BRIVA sebagai kode pembayaran. Dirlantaspun memberikan waktu tujuh hari untuk pembayaran.
Bila nantinya selama tujuh hari tidak dilakukan pembayaran, maka Dirlantas akan melakukan pemblokiran STNK sampai denda itu dibayarkan.
Yusuf melanjutkan selama 30 hari proses ujicoba, dari tanggal 1-31 Oktober 2018. Pihaknya mengklaim tidak ada masalah. Ia menyebutkan sosialisasi yang gencar dilakukan pihaknya menyebutkan cukup bagus dan membuat pelanggar alami penurunan.
Meskipun pada pekan terakhir pelanggar ETLE alami peningkatan. Namun Yusuf mengatakan sistem itu lebih pada sistem unrecornize dan dikresi yang dilakukan petugas. Karena itulah pelanggaran alami peningkatan, sebab dikresi dilakukan karena ada prioritas yang di dahulukan.
“Kalo untuk alatnya, jarak tembak dan pemasangan tiang sudah tidak ada masalah,” kata Yusuf.
Yusuf menjelaskan, meskipun ETLE baru dipasang di dua titik, perempatan Sarinah dan perempatan Patung Kuda di kawasan Sudirman - Thamrin. Namun pengendara menjadi lebih tertib, karena itu menyakini, bila ETLE di perluas ke seluruh Jakarta, maka pencapaian tertib berlalu lintas kian maksimal.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf memaparkan cara kerja ETLE masih tak jauh beda saat uji coba lalu. Setiap pelanggaran akan terekam dan tercapture Closed Circuit Television (CCTV) akan langsung di verifikasi petugas di back office Traffic Management Centre (TMC) di Polda Metro Jaya.
Rekaman dan capture itu nantinya dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) melaui Pos Indonesia, email maupun nomer ponsel dengan waktu tiga hari setelah melakukan pelanggaran.
Yusuf memaparkan dalam surat konfirmasi itu, akan disertakan foto bukti pelanggaran. Pelanggar diwajibkan melalukan klarifikasi penerimaan surat melalui website etle-pmj.info atau aplikasi android ETLE-PMJ, maupun ke Posko ETLE di Subdit Gakum, Pancoran, Jakarta Selatan.
Untuk waktu konfirmasi ini, pelanggar diberikan waktu lima hari untuk menjawab. “Dari sini pemilik kendaraan bisa mengetahui subjek pelanggar, termasuk memberikan informasi bila kendaraan sudah di jual ke pihak lain,” kata Yusuf kepada wartawan, Kamis (1/11/2018).
Yusuf melanjutkan setelah konfirmasi diberikan, maka pelanggar akan mendapatkan surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran dan kode virtual Bank BRI BRIVA sebagai kode pembayaran. Dirlantaspun memberikan waktu tujuh hari untuk pembayaran.
Bila nantinya selama tujuh hari tidak dilakukan pembayaran, maka Dirlantas akan melakukan pemblokiran STNK sampai denda itu dibayarkan.
Yusuf melanjutkan selama 30 hari proses ujicoba, dari tanggal 1-31 Oktober 2018. Pihaknya mengklaim tidak ada masalah. Ia menyebutkan sosialisasi yang gencar dilakukan pihaknya menyebutkan cukup bagus dan membuat pelanggar alami penurunan.
Meskipun pada pekan terakhir pelanggar ETLE alami peningkatan. Namun Yusuf mengatakan sistem itu lebih pada sistem unrecornize dan dikresi yang dilakukan petugas. Karena itulah pelanggaran alami peningkatan, sebab dikresi dilakukan karena ada prioritas yang di dahulukan.
“Kalo untuk alatnya, jarak tembak dan pemasangan tiang sudah tidak ada masalah,” kata Yusuf.
Yusuf menjelaskan, meskipun ETLE baru dipasang di dua titik, perempatan Sarinah dan perempatan Patung Kuda di kawasan Sudirman - Thamrin. Namun pengendara menjadi lebih tertib, karena itu menyakini, bila ETLE di perluas ke seluruh Jakarta, maka pencapaian tertib berlalu lintas kian maksimal.
(ysw)