Dirlantas Targetkan Tahun Depan ETLE Tilang Kendaraan Pelat Daerah

Kamis, 01 November 2018 - 18:29 WIB
Dirlantas Targetkan...
Dirlantas Targetkan Tahun Depan ETLE Tilang Kendaraan Pelat Daerah
A A A
JAKARTA - Meskipun penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih terkendala, namun Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan tahun depan, ETLE mampu menindak kendaraan pelat dari luar Jadetabek.

Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Yusuf menegaskan mempercepat rencana itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Korp Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

“Data base pelat B ada disaya, kalau di luar B (pelat Jakarta) tidak ada. Tapi tahun depan kita akan koneksi dengan Korlantas. Mereka punya data semua kendaraan yang ada di Indonesia,” kata Yusuf.

Dengan koneksian seperti itu, Yusuf menyakini kendaraan diluat Pelat B yang melakukan pelanggaran bisa langsung ditindak. Bahkan pengiriman surat bisa dilakukan langsung ke pemilik kendaraan pelat daerah.

Sembari menunggu pengoneksian itu, Yusuf melanjutkan pihaknya telah meminta anggotanya untuk menindak pelanggaran pelat di luar Jakarta. Koordinasi dengan server dan anggota staf di lapangan dilakukan untuk menindak dan memantau pergerakan kendaraan yang melanggar.

“Anggota kan tidak berjaga di titik itu aja. Masih di lokasi lain, di tiap titik. Jadi kalau melanggar disitu di tilang tempat lain bisa aja,” kata Yusuf.

Kini ETLE sendiri resmi diterapkan mulai hari ini, Kamis 1 November 2018. Setiap pelanggar kendaraan yang melanggar akan langsung ditindak tanpa ampun. Mereka nanti akan diberikan waktu tiga hari untuk konfirmasi. “Tapi kalau mau ikut sidang bisa kok, waktunya 7 hari untuk sidang,” jelas Yusuf.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6785 seconds (0.1#10.140)