RS Polri Rekonsiliasi 24 Kantong Jenazah Korban Lion JT-610
A
A
A
JAKARTA - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri tengah melakukan rekonsiliasi terhadap 24 kantong jenazah korban jatuhnya pesawat Lion Aor JT-610. Sebanyak 24 kantong jenazah ini tiba di RS Polri pada Senin, 29 Oktober 2018 lalu.
Kepala Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Arthur Tampi mengatakan, Tim DVI Polri tengah melakukan rekonsiliasi di RS Polri Kramat Jati, pada 24 kantong jenazah. "Pukul 16.00 WIB hari ini kita lakukan rekonsiliasi pada 24 kantong jenazah untuk menentukan ada tidaknya yang teridentifikasi," kata Arthur di RS Polri, Rabu (31/10/2018).
Menurut dia, rekonsiliasi itu merupakan pencocokan data pada postmortem dengan antemortem. Bila ada kecocokan diantara keduanya, jenazah korban pun bisa teridentifikasi."Manakala sudah teridentifikasi akan dilakukan proses pemulangan jenazah," tuturnya.
Dia pun menjelaskan, ada lima tahapan dalam proses identifikasi jenazah, pertama tahap pemeriksaan di lokasi atau TKP. Kedua tahap postmortem, yakni pemeriksaan jenazah atau bagian tubuh ada di kamar jenazah oleh tenaga ahli forensik dari berbagai rumah sakit dan ahli forensik dari berbagai universitas.
"Ketiga antemortem, yakni pengambilan data korban sebanyak mungkin dari keluarga korban sebelum meninggal, seperti ciri khusus, medical record, properti cincin, baju, anting, jam, dan semacamnya," tuturnya.
Antemortem, lanjut dia, juga termasuk pengambilan sidik jari yang ada pada ijazah korban, lalu foto-foto korban yang memperlihatkan giginya. Begitu juga pengambilan sampel DNA."Keempat rekonsiliasi, fase ini yang menentukan teridentifikasi atau tidaknya barang bukti melalui pencocokan di kamar jenazah oleh forensik (data postmortem) dengan data antemortem," ujarnya.
Terakhir, tambahnya, melakukan analisis dan evaluasi pada kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan berkaitan langkah-langkah berikutnya agar lebih baik lagi.
Kepala Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Arthur Tampi mengatakan, Tim DVI Polri tengah melakukan rekonsiliasi di RS Polri Kramat Jati, pada 24 kantong jenazah. "Pukul 16.00 WIB hari ini kita lakukan rekonsiliasi pada 24 kantong jenazah untuk menentukan ada tidaknya yang teridentifikasi," kata Arthur di RS Polri, Rabu (31/10/2018).
Menurut dia, rekonsiliasi itu merupakan pencocokan data pada postmortem dengan antemortem. Bila ada kecocokan diantara keduanya, jenazah korban pun bisa teridentifikasi."Manakala sudah teridentifikasi akan dilakukan proses pemulangan jenazah," tuturnya.
Dia pun menjelaskan, ada lima tahapan dalam proses identifikasi jenazah, pertama tahap pemeriksaan di lokasi atau TKP. Kedua tahap postmortem, yakni pemeriksaan jenazah atau bagian tubuh ada di kamar jenazah oleh tenaga ahli forensik dari berbagai rumah sakit dan ahli forensik dari berbagai universitas.
"Ketiga antemortem, yakni pengambilan data korban sebanyak mungkin dari keluarga korban sebelum meninggal, seperti ciri khusus, medical record, properti cincin, baju, anting, jam, dan semacamnya," tuturnya.
Antemortem, lanjut dia, juga termasuk pengambilan sidik jari yang ada pada ijazah korban, lalu foto-foto korban yang memperlihatkan giginya. Begitu juga pengambilan sampel DNA."Keempat rekonsiliasi, fase ini yang menentukan teridentifikasi atau tidaknya barang bukti melalui pencocokan di kamar jenazah oleh forensik (data postmortem) dengan data antemortem," ujarnya.
Terakhir, tambahnya, melakukan analisis dan evaluasi pada kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan berkaitan langkah-langkah berikutnya agar lebih baik lagi.
(whb)