Pemerintah Diminta Audit Regulasi Pengecekan Pesawat Sebelum Take Off
A
A
A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh atas tragedi kecelakaan yang menimpa pesawat Lion Air 610 penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang.
Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak mengatakan turut prihatin atas kecelakaan dan berduka atas musibah ini. “Semoga ini musibah terakhir di bangsa Indonesia mengenai angkutan penerbangan. Dibutuhkan komitmen yang serius dan sungguh-sungguh dari pemerintah, pelaku usaha maupun konsumen dalam hal transportasi udara. Karena dengan kelalaian kecil dapat mengakibatkan hal yang sangat fatal,” kata Rolas dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada, Selasa (30/10/2018).Menurut dia, BPKN meminta pemerintah khususnya Basarnas dan KNKT memaksimalkan kerja secara profesional guna menemukan badan pesawat dan mencari seluruh korban dan mengembalikannya kepada keluarga terkait. Bahkan, BPKN akan mengundang dan meminta penjelasan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Angkasa Pura, pelaku usaha seperti maskapai Lion Air, perwakilan Boeing Indonesia, dan pihak-pihak terkait lainnya.Rolas yang juga menjadi pengacara dan pernah memenangkan empat gugatan terhadap Lion Air karena diterlantarkan menyebut, dalam sepuluh tahun sejarah penerbangan Indonesia, maskapai Lion Air banyak mendapat komplain dari konsumen di BPKN.
“Baik berupa keterlambatan, kehilangan barang, nomor bangku digunakan lebih dari 1 penumpang dan masalah lainnya,” ujarnya. Rolas menuturkan, pemerintah lewat Menteri Perhubungan harus bisa melakukan audit ulang atas seluruh regulasi atau mekanisme yang ada tentang pengecekan pesawat sebelum pesawat lepas landas.
“Pemerintah harus berani dan tegas memberikan sanksi (misalnya pencabutan izin usaha) apabila ditemukan ada kesalahan dari pihak pelaku usaha penerbangan,” ujarnya.
Rolas menunjuk pada Bab V tentang pembinaan UU No 1/2009 tentang Penerbangan khususnya pada pada pasal 10 disebutkan penerbangan dikuasai negara yang pemmbinaannya dilakukan pemerintah yang meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Dan pada ayat 5, pembinaaan penerbangan memperhatikan aspek kehidupan masyarakat diarahkan untuk memenuhi perlindungan lingkungan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang diakibatkan dari kegiatan angkutan udara dan kebandarudaraan, dan pencegahan perubahan iklim, serta keselamatan dan keamanan penerbangan.“Dengan begitu, dari poin keselamatan dan keamanan penerbangan pada kecelakaan Lion Air JT 610 ini, dugaan ada persoalan tehnis yang tidak dijalankan sehingga mengakibatkan pesawat jatuh, karena itu BPKN yang fokus hak kewenangan sesuai UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen meminta sejumlah pihak melakukan pembenahan,” ucapnya.
Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak mengatakan turut prihatin atas kecelakaan dan berduka atas musibah ini. “Semoga ini musibah terakhir di bangsa Indonesia mengenai angkutan penerbangan. Dibutuhkan komitmen yang serius dan sungguh-sungguh dari pemerintah, pelaku usaha maupun konsumen dalam hal transportasi udara. Karena dengan kelalaian kecil dapat mengakibatkan hal yang sangat fatal,” kata Rolas dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada, Selasa (30/10/2018).Menurut dia, BPKN meminta pemerintah khususnya Basarnas dan KNKT memaksimalkan kerja secara profesional guna menemukan badan pesawat dan mencari seluruh korban dan mengembalikannya kepada keluarga terkait. Bahkan, BPKN akan mengundang dan meminta penjelasan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Angkasa Pura, pelaku usaha seperti maskapai Lion Air, perwakilan Boeing Indonesia, dan pihak-pihak terkait lainnya.Rolas yang juga menjadi pengacara dan pernah memenangkan empat gugatan terhadap Lion Air karena diterlantarkan menyebut, dalam sepuluh tahun sejarah penerbangan Indonesia, maskapai Lion Air banyak mendapat komplain dari konsumen di BPKN.
“Baik berupa keterlambatan, kehilangan barang, nomor bangku digunakan lebih dari 1 penumpang dan masalah lainnya,” ujarnya. Rolas menuturkan, pemerintah lewat Menteri Perhubungan harus bisa melakukan audit ulang atas seluruh regulasi atau mekanisme yang ada tentang pengecekan pesawat sebelum pesawat lepas landas.
“Pemerintah harus berani dan tegas memberikan sanksi (misalnya pencabutan izin usaha) apabila ditemukan ada kesalahan dari pihak pelaku usaha penerbangan,” ujarnya.
Rolas menunjuk pada Bab V tentang pembinaan UU No 1/2009 tentang Penerbangan khususnya pada pada pasal 10 disebutkan penerbangan dikuasai negara yang pemmbinaannya dilakukan pemerintah yang meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Dan pada ayat 5, pembinaaan penerbangan memperhatikan aspek kehidupan masyarakat diarahkan untuk memenuhi perlindungan lingkungan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang diakibatkan dari kegiatan angkutan udara dan kebandarudaraan, dan pencegahan perubahan iklim, serta keselamatan dan keamanan penerbangan.“Dengan begitu, dari poin keselamatan dan keamanan penerbangan pada kecelakaan Lion Air JT 610 ini, dugaan ada persoalan tehnis yang tidak dijalankan sehingga mengakibatkan pesawat jatuh, karena itu BPKN yang fokus hak kewenangan sesuai UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen meminta sejumlah pihak melakukan pembenahan,” ucapnya.
(whb)