Ini Kata BPK Soal 10 Pegawai yang Menumpangi Pesawat Lion Air
A
A
A
JAKARTA - Dari ratusan korban penumpang Pesawat Lion Air JT 610 tujuan Jakarta-Pangkalpinang, 10 penumpang itu merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. BPK RI menyebutkan, ada 10 pegawainya yang dijadwalkan menggunakan pesawat tersebut.
"Sesuai informasi yang kita peroleh, pegawai BPK RI yang terjadwal menggunakan pesawat tersebut ada 10," ujar Seretaris Jenderal BPK RI Bahtiar Arif melalui pesan tertulisnya, Senin (29/10/2018).
Nama kesepuluh pegawai itu, yakni Harwinoko, Martua Sahata, Dicky Jatnika, Achmad Sobih Inajatullah, Imam Riyanto, Yunita Sapitri, Yoga Perdana, Resky Amalia, Yulia Silviyanti, dan Zuiva Puspitaningrum. Dia pun menyampaikan bela sungkawa dan akan memantau terus peristiwa itu.
"Kami ikut berduka cita atas kejadian ini dan akan terus memantau perkembangan lebih lanjut musibah tersebut, terutama dengan pegawai BPK RI yang menjadi penumpang," tuturnya.
Sementara itu, Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menambahkan, pesawat baru dioperasikan sejak 15 Agustus 2018 lalu.
Pesawat dengan regitrasi PK-LQP jenis Boieng 737 MAX 8 itu buatan tahun 2018 dan dinyatakan laik operasi.
"Baru dioperasikan oleh Lion Air sejak 15 Agustus 2018. Terkait dengan kejadian ini kami membuka crisis center di nomor telepon 021-80820000 dan untuk infomasi penumpang di nomor telepon 021-80820002," katanya.
"Sesuai informasi yang kita peroleh, pegawai BPK RI yang terjadwal menggunakan pesawat tersebut ada 10," ujar Seretaris Jenderal BPK RI Bahtiar Arif melalui pesan tertulisnya, Senin (29/10/2018).
Nama kesepuluh pegawai itu, yakni Harwinoko, Martua Sahata, Dicky Jatnika, Achmad Sobih Inajatullah, Imam Riyanto, Yunita Sapitri, Yoga Perdana, Resky Amalia, Yulia Silviyanti, dan Zuiva Puspitaningrum. Dia pun menyampaikan bela sungkawa dan akan memantau terus peristiwa itu.
"Kami ikut berduka cita atas kejadian ini dan akan terus memantau perkembangan lebih lanjut musibah tersebut, terutama dengan pegawai BPK RI yang menjadi penumpang," tuturnya.
Sementara itu, Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menambahkan, pesawat baru dioperasikan sejak 15 Agustus 2018 lalu.
Pesawat dengan regitrasi PK-LQP jenis Boieng 737 MAX 8 itu buatan tahun 2018 dan dinyatakan laik operasi.
"Baru dioperasikan oleh Lion Air sejak 15 Agustus 2018. Terkait dengan kejadian ini kami membuka crisis center di nomor telepon 021-80820000 dan untuk infomasi penumpang di nomor telepon 021-80820002," katanya.
(mhd)